5 Mei 2025

Tanpa sangsi dan aturan tegas "persoalan sampah tidak akan terselesaikan"

INDOMEDIANEWS- Tulisan Dilarang Membuang Sampah sembarangan, ternyata tidak berpengaruh dan bahkan terkesan tulisan tersebut hanya sebuah tulisan yang tidak berarti. 
Terbukti dengan banyaknya Masyarakat yang masih membuang sampah di sembarang tempat, bahkan tidak jauh dari tulisan yang terpampang sangat jelas. 
Kondisi ini tentunya sangat memperihatinkan banyak pihak dan tidak tahu harus bagaimana caranya agar persoalan sampah ini benar-benat dapat teratasi dan terselesaikan dengan baik.
Tumpakan sampah yang tidak pada tempatnya tersebut terlihat dibeberapa titik sepanjang jalan utama Desa Merta pada sampai Desa Kanci, Kecamatan Astana japura, Kabupaten Cirebon. 
Seperti yang terlihat pada Hari Senin, 05/05/2025, petugas dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon, tengah melakukan pembersihan dan pengangkutan sampah di beberapa titik dari mulai Mertapada sampai Kanci. 

"Sekarang sampah yang kami angkut biasanya dibuang ke TPA Kubangdeleg, Kecamatan Karangwareng, namun karena jalan atau lokasi ke TPA tersebut rusak, akhirnya pembuangannya dilakukan di TPA Palimanan" Tuturnya sambil meminta namanya tidak dipublikasikan. 

Lebih lanjut dirinya menuturkan, karena banyaknya sampah yang berserakan bukan pada tempatnya, dan terbatasnya armada pengangkutan sampah maka dilakukan secara bergantian. 

"Karena keterbatasan kang, maka kami lakukan pengangkutan sampah antara dua atau tiga hari sekali, andai saja sampahnya dibuang tidak di sembarang tempat mungkin sedikit meringankan beban kami juga" Jelasnya. 

Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari salah seorang aktivis Cirebon Timur, Satori. 

"Pemerintah jika memang serius bikin aturan yang pasti dan tegas, bagi siapapun yang membuang sampah tidak pada tempatnya atau di sembarang tempat, maka jatuhkan sangsi tegas dengan tanpa tebang pilih. Karena jika hal ini tidak dilakukan maka persoalan sampah ini tidak akan pernah terselesaikan, selain itu seluruh pemerintahan desa harus menyediakan lahan pembuangan sampah yang memadai, termasuk melakukan sosialisasi bagi warga yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan sangsi" Tuturnya. 

Satori lebih lanjut menjelaskan, Pemerintah pusat atau Daerah tentunya memiliki anggaran yang tidak sedikit, maka bisa diprioritaskan khusus untuk menangani persoalan sampah. 

"Alokasikan Anggaran husus untuk sampah, berikan kebijakan kepada pihak Pemdes untuk menangani atau bagaimana cara mengolah sampah agar bermanfaat, dengan catatan jika ada penyalahgunaan anggaran dan tidak sesuai dengan ketentuan, jangan banyak pertimbangan, langsung proses Hukum dan pidanakan" Pungkasnya. (1c) 

0 $type={blogger}: