Terlihat sangat jelas, Plat Kendaraan Siaga tipe mobil Daihatsu Grand max dengan nopol E 1568 O tidak dilengkapi Surat-surat (STNK) Surat Tanda Nomor Kendaraan.
Dalam plat kendaraan tersebut tertulis akhir pajak kendaraan 2022.
Hal tersebut tentunya meninggalkan tanya, mengapa mobil siaga milik desa tidak taat dalam melaksanakan pembayaran pajak kendaraan.
Dari informasi yang disampaikan Kuwu Mertapadawetan, Moh. Munif AR, pihaknya tidak memiliki STNK kendaraan tersebut.
"Saat kami melaksanakan serah Terima jabatan dari Kuwu sebelumnya ( Sumarno-red) kelengkapan Surat-surat kendaraan yang kami Terima hanya satu dari dua kendaraan roda empat yang dimiliki desa, yaitu Surat kendaraan Siaga desa tipe Suzuki ERTIGA sementara untuk Grand max kami tidak menerimanya, baik itu BPKB maupun STNK" Tuturnya.
Saat ditanya kemana dan mengapa surat kendaraan tidak dimilikinya, dengan tegas Munif menuturkan.
"Kami tidak paham, karena saling lempar, katanya ada di si A, saat si A ditanya bilang di si B, jadi yang benarnya ada dimana saya sendiri tidak mengerti, yang pasti hingga saat ini baik BPKB maupun STNK tidak ada di desa" Jelasnya.
Sementara informasi yang diperoleh dari mantan Sekdes terdahulu, Asep Saefudin, yang saat ini menduduki jabatan sebagai Kadus Wage menjelaskan keberadaan BPKB mobil siaga desa.
"Yang saya tahu, BPKB mobil Grand max ada di mantan perangkat desa yang dahulu, tapi kalo untuk STNK sih informasinya hilang, coba saja ditelusuri" Jelasnya. Rabu, 14/05/2025.
Ironis, disaat Masyarakat dituntut untuk taat pajak, sementara pihak tertentu malah mengabaikannya.
Dengan tidak adanya kelengkapan Surat kendaraan milik desa harus ada tindakan tegas dari instansi terkait, jangan sampai hal yang salah dianggap sesuatu yang biasa dan berdampak kurang baik bagi kehidupan berwarga Negara. (1c)
0 $type={blogger}:
Posting Komentar