4 Mei 2025

Diduga Nepotisme "Warga Ciawi Japura Grudug Kantor Desa"

INDOMEDIANEWS - warga Desa Ciawijapura, Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon yang tergabung dalam wadah Forum Warga Peduli Ciawijapura menggeruduk Kantor Pemerintah Desa setempat menggelar audiens menuntut transparansi pengelolaan keuangan desa dan sejumlah kegiatan pembangunan yang dianggap kurang transparan. 

warga meminta penjelasan terkait proses mekanisme pembentukan Pengurus BUMDes sampai terpilihnya Ketua BUMDes Desa Ciawijapura yang tak lain merupakan anak dari Kuwu sendiri. Warga menilai, proses tahapan yang tidak melalui proses keterbukaan sesuai aturan, di duga syarat dengan kepentingan dan intervensi campur tangan Kuwu sehingga terjadinya penyalahgunaan wewenang.

Ketua Forum Warga Peduli Ciawijapura, Moch. Rosid mengatakan, memang tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang anggota keluarga Kuwu atau kepala desa menjadi pengurus BUMDes. Namun, penting untuk memastikan bahwa pengangkatan wajib dilakukan secara transparan dan sesuai mekanisme yang berlaku, seperti melalui Musyawarah Desa. 
Perlu diingat, meskipun anggota keluarga kepala desa boleh menjadi pengurus BUMDes, yang terpenting memastikan tidak terjadi nepotisme atau penyalahgunaan wewenang. Mekanisme pengangkatan harus transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta melibatkan partisipasi masyarakat desa.

“Anggota keluarga kepala desa boleh saja menjadi pengurus atau Ketua BUMDes selama memenuhi syarat dan diangkat melalui mekanisme yang benar. Namun, perlu tetap memperhatikan potensi konflik kepentingan dan memastikan bahwa pengangkatan dilakukan secara transparan, jujur dan adil melalui musyawarah yang benar - benar dilaksanakan dengan memperhatikan potensi konflik yang juga harus dihindari jika keluarga Kuwu terlibat,“ tuturnya, minggu, 04/05/2025.

Rosid juga mengingatkan bahwa BUMDes merupakan organisasi terpisah dari Pemerintah Desa, dan dalam pemilihan susunan kepengurusan termasuk Ketua atau Direktur BUMDes dipilih oleh masyarakat desa melalui Musyawarah Desa sesuai dengan Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa yang diatur dalam Permendesa nomor 4 tahun 2015 Pasal 9 dan Pasal 16 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Adapun pelaku musyawarah desa terdiri dari 3 unsur yaitu Pemerintah Desa, BPD dan unsur masyarakat.

“Unsur masyarakat ini diantaranya terdiri dari tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, perwakilan kelompok perajin, perwakilan kelompok perempuan, perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak dan atau perwakilan kelompok masyarakat miskin. Kami tidak melihat itu dalam proses terbentuknya pengurus BUMDes Ciawijapura,“ tudingnya.

Masih dikatakan Rosid, posisi Pemerintah Desa dalam hal ini Kuwu atau Kepala Desa adalah netral, dan tetap keputusan terakhir ada pada tangan masyarakat sesuai hasil dari musyawarah desa itu sendiri. Jika hal ini tetap dipaksakan, maka jelas Kepala Desa melanggar hukum seperti apa yang tertuang dalam pasal 13 Permendesa Nomor 16 tahun 2019.

"Dalam menyelenggarakan Musyawarah Desa, Pemerintah Desa bertanggungjawab atas proses demokratisasi yang bersih dan bebas intervensi pihak manapun, serta sarana pendukung kegiatan lainnya, dalam audiensi ini kami masyarakat menuntut adanya transparansi terkait pengelolaan Dana Desa dan sejumlah program pembangunan termasuk Pengelolaan BUMDes yang diduga kurang transparan serta proses pembentukan Pengurus BUMDes yang syarat dengan kepentingan dan intervensi,“ pungkasnya. 

Dalam aksi tersebut, beberapa anggota kepolisian dan TNI diturunkan guna mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diharapkan. 

Diharapkan dengan adanya Audensi tersebut keterbukaan informasi dan transparansi dapat dilaksanakan oleh pihak Pemdes guna menghindari terjadinya persoalan dan mekanisme yang menyalahi aturan. (1c) 

0 $type={blogger}: