20 Mei 2025

DPP LSM Kampak Audensi DPMD " Kuwu Susukan Agung harus terbuka"

INDOMEDIANEWS -Upaya untuk meningkatkan perkembangan desa perlu dilakukan dengan cara yang baik dan sesuai aturan. 
Termasuk alih fungsi lahan dan adanya keterbukaan informasi publik, hal ini perlu dilakukan agar tidak terjadi kesalahan prosedur dan tumpang tindih tata kelola desa. 
Hal ini yang dilakukan DPP LSM Kampak terkait alih fungsi lahan yang terjadi dalam pemerintahan desa Susukan Agung, Kecamatan Susukan Lebak, Kabupaten Cirebon. 
Ditemui di Markas Komando, Ketua LSM Kampak, Satori, menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan Audensi  di DPMD Kabupaten Cirebon pada tanggal 22 Mei 2025.

"Kami sudah melayangkan surat kepada DPMD untuk melakukan Audensi terkait persoalan yang ada di pemerintah desa Susukan Agung, ada beberapa hal yang kami pertanyakan kepada pihak desa dan pihak lainnya perihal alih fungsi tanah bengkok desa untuk dibangun pasar, sementara tanah tersebut termasuk tanah produktif, selain itu tentunya kami akan mempertanyakan mengenai proses atau tata cara yang ditempuh hingga tanah bengkok tersebut dibangun pasar" Tuturnya. Selasa, 20/05/2025.

Selain itu pihaknya menuntut adanya keterbukaan informasi publik kepada pihak desa maupun pihak kecamatan agar tidak terjadi salah persepsi dan multi tafsir. 

"Sesuai Undang-undang KIP pasal pasal 52 dan pasal 53, yang isinya tidak memberikan informasi dan atau menghilangkan dokumen publik, jelas pidana 2 tahun, oleh karenanya kami menuntut kepada Kuwu Susukan Agung, Sekretaris desa, BPD dan Camat Susukan Lebak untuk hadir di DPMD guna memberikan penjelasan dan keterangan yang sesuai dengan aturan, oleh karenanya surat yang kami layangkan, tembusan kepada beberapa pihak, seperti Kejaksaan, Polresta Cirebon, Inspektorat dan KID, intinya kami mengharapkan agar apapun tujuannya, harus dilakukan sesuai aturan dan Hukum yang berlaku, jangan sampai niat baik ditempuh dengan cara yang tidak baik, apa yang kami lakukan semata demi berjalannya pemerintahan desa yang taat aturan, selain itu tentunya dengan dibangunnya pasar tersebut sistemnya bagaimana, apakah sewa tahunan atau bagaimana, termasuk pembayarannya, apakah dilakukan pembayaran langsung sesuai lamanya kontrak atau dibayar secara bertahap atau pertahun, inikan perlu menjadi bahan perhatian, kesimpulannya adalah desa boleh melakukan apapun asal tidak melanggar aturan terlebih demi untuk memajukan desa itu sendiri" Pungkasnya. (1c) 

0 $type={blogger}: