6 Mei 2025

Diduga tidak transparan "Forum Warga Peduli Ciawijapura Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran"

INDOMEDIANEWS - Tidak puas dengan hasil audiensi yang digelar pada Minggu, 4 Mei kemarin, Forum Warga Peduli Ciawijapura bakal menggelar aksi massa besar-besaran menuntut keterbukaan informasi publik atas transparansi pengelolaan keuangan desa dan BUMDes. Seperti Dana Desa dari APBN, Bantuan Provinsi, ADD Kabupaten dan sumber anggaran lainnya.

Ketua Forum Warga Peduli Ciawijapura, Moch. Rosid menyayangkan dengan tertutupnya Pemerintahan Desa Ciawijapura dalam memberikan informasi publik terkait laporan pengelolaan keuangan desa. Padahal sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), masyarakat berhak meminta dan mendapatkan rincian pengelolaan keuangan desa sebagai informasi publik. Informasi ini termasuk laporan keuangan desa yang wajib diumumkan dan disediakan secara berkala. Selain itu, UU KIP menjamin hak warga negara untuk mendapatkan informasi publik termasuk informasi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa.

“Dalam hal ini  pemerintah desa dianggap sebagai badan publik yang wajib menyediakan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya. Laporan keuangan desa (seperti LPJ Desa) termasuk dalam kategori informasi publik yang dapat 
diminta dan diakses oleh masyarakat. Hak ini dijamin dalam undang-undang dan merupakan bagian dari prinsip pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel,“ tuturnya. 

Lebih lanjut dikatakan Bo'im sapaan akrab Moch. Rosid, masyarakat dapat meminta informasi terkait APBDes, dokumen terkait perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, serta laporan pertanggungjawaban (LPJ) desa. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana desa yang mereka setorkan digunakan oleh pemerintah desa. Ini termasuk hak untuk mengakses informasi publik terkait pengelolaan keuangan desa.

“Informasi yang dapat diminta seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan lampirannya, Dokumen perencanaan kegiatan anggaran (RAB, SPP, STPJB, dll), Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Desa, Dokumen RPJMDes, RKPDes, APBDes, IPPDes, dan IPRP-APBDes,“ ujarnya.

Bo'im mengingatkan bahwa dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”), masyarakat desa juga berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Selain itu berhak memperoleh pelayanan yang sama dan adil, menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Pentingnya pengawasan masyarakat atas pengelolaan keuangan desa merupakan bentuk partisipasi aktif dalam pembangunan dan merupakan bagian dari prinsip pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran,“ terangnya.

Dalam melaksanakan tugasnya, bahkan dirinya menegaskan. 

“Kami masyarakat jangan terus di anggap bodoh dan dibodohi, semua penyelenggaraan pemerintahan sudah di atur oleh undang-undang dan bukan di atur bagaimana menurut diri sendiri. Jika masih seperti ini kami pastikan dalam waktu dekat akan menggelar aksi massa besar-besaran,“ tegasnya. 

Sementara itu diruang kerjanya , Kuwu Ciawi japura, Ade Sri Sumartini, saat ditanya terkait aksi tersebut menuturkan bahwa semuanya sudah sesuai mekanisme. 

"Masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui terkait penggunaan anggaran termasuk struktur dan tata kelola desa, namun demikian kami rasa apa yang telah diprogramkan atau anggaran yang digunakan termasuk struktur kelembagaan desa yang salah satunya terkait BUMdes semuanya dilaksanakan sesuai aturan" Jelasnya. (1c) 

0 $type={blogger}: