INDOMEDIANEWS- Bangun serah guna tanah aset desa Susukan Agung, Kecamatan Susukan Lebak, Kabupaten Cirebon, diduga menyalahi aturan, tidak sesuai dengan regulasi Permendagri no 1 tahun 2016, tentang aset desa dan Permendagri no 20 tahun 2018 tentang keuangan desa.
Dugaan tersebut disampaikan Ketua DPP LSM Kampak, Satori yang menyoroti adanya keterbukaan informasi publik.
"Sesuai dengan amanat Undang-undang no 14 tahun 2008 tentang KIP dan peraturan pelaksanaannya yang didasari pasal 28 f UUD 45, ini yang menjadi acuan kami menanyakan persoalan bangun serah guna tanah aset desa yang diduga tidak sesuai mekanisme, oleh karenanya, pada tanggal 2 Desember 2024 kami memohon copy dokumen atas beberapa hal, seperti 1. APBDes tahun 2022 dan 2023 beserta LPJ dan bukti pendukungnya. 2.Perdes perwu tentang pemanfaatan tanah aset desa dan tahapan bangun serah serah dengan bukti pendukungnya, namun Pemdes Susukan agung mengabaikan permohonan kami, padahal itu merupakan satu kewajiban dan harus memberikan dokumen publik ketika diminta" Tuturnya, Senin, 14/05/2025.
Lebih lanjut Satori menuturkan, dengan adanya informasi yang ditutup pihaknya membuat laporan ke Instansi terkait guna menyelesaikan persoalan diatas.
"Karena pihak Pemdes tidak mengindahkan apa yang kami ajukan hingga tanggal 31 Januari 2025, maka kami mengambil langkah mengajukan PPSIP ke komisi informasi Daerah Kabupaten Cirebon, kami kira Pemdes Susukan Agung alergi dengan keterbukaan informasi publik dan sengaja melakukan perbuatan melawan Hukum atas UU tentang KIP dan pasal 28f UUD 45.kami dari LSM KAMPAK meminta instansi terkait untuk melakukan tindakan agar tidak terjadi pelanggaran yang melawan Hukum dan aturan yang berlaku, jangan sampai dengan adanya informasi yang ditutup akan menjurus pada adanya dugaan tindakan korupsi, semua ini kami lakukan semata-mata demi mewujudkan kehidupan yang berlandaskan aturan dan Hukum" Pungkasnya. (1c)