INDOMEDIANEWS - Pemerintahan desa Kendal, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, berupaya untuk melakukan berbagai perbaikan dan peningkatan kinerja jajaran perangkat desa dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai tupoksi yang diemban.
Hal tersebut disampaikan Kuwu Kendal, Taufiq Hidayat, saat ditemui diruang kerjanya, Selasa,11/08/2026.
"Saat ini saya mengemban amanat untuk memimpin di desa Kendal, oleh karenanya saya mempunyai kewajiban untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab saya sebagai seorang kuwu, dalam hal ini menata dan melaksanakan pembenahan, termasuk penertiban administrasi dan memaksimalkan kinerja jajaran perangkat desa" tuturnya.
Dirinya mengharapkan dan mewajibkan kepada seluruh jajaran perangkat desa untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan, baik itu pengadministrasian maupun masuk dan keluar kantor sesuai aturan.
"Perangkat desa itu memiliki tanggung jawab dan kewajiban sesuai jabatan yang diemban, selain itu perlu mematuhi aturan kinerja, karena kita ini digajih oleh Pemerintah, maka sudah sepatutnya aturan yang telah ditetapkan harus dipatuhi, salah satu contoh dalam jam kerja, ketentuannya sudah jelas, jam berapa masuk kantor dan jam berapa pulang kantor, jika ada perangkat yang tidak mematuhinya, maka silahkan untuk mengundurkan diri, ini kami lakukan semata untuk melakukan perbaikan ke arah yang lebih baik, jika perangkat mematuhinya, maka tidak ada alasan untuk kami melakukan tindakan, sangsi ini hanya diberlakukan bagi perangkat desa yang tidak mau mematuhi aturan yang ditetapkan, semuanya semata demi meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat, semoga apa yang saya terapkan ini bisa dijadikan motifasi dan memecut semangat kerja yang maksimal" pungkasnya.(1c)