Pemerintah telah menerapkan aturan, bahwa bantuan pangan berupa beras tersebut diberikan kepada Masyarakat yang telah terdata dan menerima undangan sebagai penerima bantuan pangan.
Dalam aturan tersebut diantaranya adalah, setiap KPM menerima beras sebanyak 3 Karung atau 30 Kg dan tanpa ada pungutan atau gratis.
Sayangnya, dalam beberapa hasil temuan, banyak Pemerintah Desa atau Puskesos yang melakukan pembagian tidak semestinya, dimana seharusnya beras yang diberikan sebanyak 3 Karung per penerima yang memiliki surat undangan, ternyata hanya menerima 2 karung, dengan dalih berdasarkan hasil musyawarah, bahwa yang 1 karung diberikan kepada warga yang tidak memiliki undangan.
Selain dari itu, ada juga oknum yang menerima pemberian dari warga penerima dengan nominal yang berpariasi, lagi-lagi berdalih pemberian itu diberikan secara sukarela oleh penerima bantuan.
Tidak berhenti sampai disitu, ternyata tidak sedikit warga yang menerima bantuan beras tersebut malah menjualnya kepada beberapa pihak, dengan berbagai dalih, ada yang mengatakan kualitas berasnya buruk, ada juga yang berdalih karena butuh untuk membeli lauk pauk.
Yang membuat miris adalah, disaat program ketahanan pangan berupa bantuan beras, kerap dimanfaatkan oleh beberapa oknum untuk meraup rupiah, betapa tidak, disaat pembagian beras, masyarakat yang menerima beras harus meggelontorkan rupiah yang nilainya tidak besar, namun memberi pendidikan prilaku korup kelas teri.
Para penyalur berdalih, warga memberi secara sukarela, dan uang yang diperoleh untuk menunjang operasional.
Sementara dalam setiap penyaluran beras, pemerintah telah memberikan honor sebanyak Rp.3000 per KPM ( keluarga penerima manfaat) jika dalam satu desa ada 1000 KPM, maka honor yang diterima sebesar Rp.3000.000, lantas mengapa masih tetap menerima imbalan dari Masyarakat,seharusnya hal tersebut tidak terjadi, jika kita sama-sama belajar untuk tidak berbuat korup dan membiasakan kesalahan seolah menjadi hal yang biasa .
Dengan adanya hal tersebut, tentunya harus dilakukan evaluasi dan pengawasan yang ketat dengan melibatkan penegak Hukum, diama salah satunya adalah jika ditemukan warga yang memberikan sesuatu kepada pihak penyalur, maka namanya harus dicoret dari data penerima, begitupun jika ada penyalur yang meminta sesuatu kepada penerima dengan dalih apapun, harus dilakukan penindakan Hukum.
Itulah mungkin salah satu solusi yang harus dilaksanakan, jika dari kedua ketentuan tersebut tidak bisa dilaksanakan, maka akan lebih baik Bansos atau program apapun yang ujungnya menyalahi aturan, akan lebih baik jika ditiadakan.