INDOMEDIANEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon kembali melakukan serangkaian Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) dengan Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Cirebon.
Dalam MoU ini berfokus pada penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, serta penguatan tata kelola dan transparansi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Penandatanganan MoU yang berlangsung di Desa Rawa Urip Kecamatan Pangenan , Kabupaten Cirebon , diikuti desa-desa yang ada di lima kecamatan, yaitu Kecamatan Pangenan, Astanajapura, Gebang, Losari dan kecamatan Babakan.
Kegiatan tersebut dihadiri, Wakil Bupati Cirebon, Kajari, Dpmpd, Camat, ketua FKKC, para kuwu dari lima Kecamatan dan undangan instansi terkait lainnya.
Disampaikan Wakil Bupati Cirebon H. Agus Kurniawan Budiman, bahwa MoU ini bertujuan untuk mencegah penyimpangan dana desa, memberikan pendampingan hukum, dan membimbing para kuwu agar menjalankan pemerintahan desa sesuai regulasi.
" MoU ini telah berjalan sebelumnya dan tindak lanjut dari Program Jaga Desa yang diinisiasi oleh Kejaksaan Agung RI," Tuturnya. Kamis 11/9/2025.
Ditambahkan Wakil Bupati H Agus yang akrab dipanggil Jigus, adanya kerja sama ini untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa agar berjalan sesuai aturan serta menghindari potensi pelanggaran hukum.
“Alhamdulillah kami sudah melakukan MoU, antara kejaksaan dengan para kuwu di lima kecamatan Pangenan, Astanajapura, Gebang, Losari dan Babakan," Jelasnya.
Lebih lanjut Jigus menuturkan, kerja sama ini memiliki tiga poin penting, yakni pendampingan dari kejaksaan kepada para kuwu, upaya pencegahan terhadap potensi penyimpangan, dan ketiga, memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik dan sesuai regulasi.
“Saya berharap para kuwu bisa melaksanakan program pemerintahan desa dengan baik dan benar, terutama dalam hal tertib administrasi dan realisasi kegiatan desa serta berterima kasih kepada kejaksaan yang sudah mendampingi para kuwu,” pungkas Jigus.
Sementara itu, Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan mengungkapkan, MoU ini merupakan bentuk nyata kontribusi Kajari dalam mengawal tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan taat hukum.
"Kerja sama ini juga sejalan dengan arahan Kejaksaan Agung untuk memperkuat aplikasi Jaga Desa, yang mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran desa," Terangnya.
Yudhi juga menegaskan, Kejaksaan akan tetap menjalankan fungsinya sesuai aturan yang berlaku, bila ada potensi pelanggaran, baik administratif maupun pidana.
" Kami berharap penggunaan APBDes bisa lebih transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga program-program di desa bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," Jelasnya. (1c)