Dimulainya pendaftaran calon Kuwu PAW ini dikarenakan Kuwu Definitif, telah meninggal dunia pada beberapa bulan yang lalu.
Karena kekosongan tersebut, maka pemerintahan Desa Kendal membentuk panitia Pergantian Antar Waktu ( PAW) Kuwu Kendal tahun 2026.
Dari keterangan yang disampaikan panitia Pilwu PAW Desa Kendal, Mukhlisin, menuturkan pendaftaran Kuwu PAW ini untuk menghantarkan Pilwu serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2027.
"Karena Kuwu Definitif, H.Basit meninggal pada Bulan Desember 2025, maka pemerintahan desa dipimpin sementara oleh Penjabat Kuwu dari Kecamatan, dimana tugas Pj Kuwu adalah mempersiapkan dan membentuk panitia Kuwu PAW hingga dilaksanakannya pemilihan kuwu serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2027" tuturnya, Senin, 29/06/2026.
Lebih lanjut dirinya menuturkan, dengan dilaksanakannya Pilwu PAW ini diharapkan roda pemerintahan desa tetap dapat berjalan dengan baik.
"Harapan kami dengan telah dihasilkannya Kuwu PAW, roda pemerintahan desa tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya, untuk pemilihan Kuwu PAW ini beda dengan pemilihan kuwu definitif, karena hak pilihnya tidak diikuti oleh seluruh warga Masyarakat, jadi yang memiliki hak pilih hanya RT /RW , BPD, ketua Karangtaruna, Ketua LPM 1, Pos yandu 5, PKK 1, jadi untuk desa Kendal hak pemilihnya berjumlah 31 Suara" jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa setempat, Abdul Basit menuturkan harapannya selama pilwu PAW dilaksanakan.
"Ada beberapa mekanisme yang harus dilaksanakan dalam proses pemilihan Kuwu PAW ini, salah satunya adalah Calon Kuwu harus lebih dari satu, jika mana dalam batas waktu hari pendaftaran putaran pertama hanya ada satu calon, maka pendaftaran tahap kedua kembali dibuka hingga didapat calon kuwu PAW lebih dari satu Calon, dan calon Kuwu PAW ini diperbolehkan dari desa atau daerah lain selagi mesih sebagai warga Negara Republik Indonesia" tuturnya.
Saat disinggung terkait adanya kabar, bahwa salah seorang perangkat desa setempat akan mengikuti bursa pemilihan Kuwu PAW, dirinya membenarkan.
"Informasi yang beredar sih demikian, namun benar atau tidaknya kami sendiri tidak bisa memastikan, karena hingga saat ini belum ada satupun calon Kuwu PAW yang telah mendaftarkan diri ke panitia, kami berharap, momen ini dapat dimanfaatkan dengan baik dan berjalan dengan baik hingga akhirnya memperoleh sesuatu yang terbaik" jelasnya.
Ada yang unik terkait desa Kendal, konon menurut beberapa cerita, bahwa di desa Kendal tidak mengenal istilah mantan kuwu, karena dalam beberita peristiwa, setiap kali kuwu menjabat dua priode, maka kuwu tersebut tidak bisa menyelesaikan tugasnya hingga selesai masa bakti ( meninggal dunia ) oleh karenanya istilah tidak ada mantan Kuwu di Desa Kendal dipercaya hingga saat ini. Hal tersebut dibenarkan oleh salah seorang perangkat desa Kendal yang tidak bersedia namanya dipublikasikan.
"Memang benar, selama ini yang terjadi jika kuwu menduduki jabatan hingga dua priode, tidak pernah selesai hingga berakhirnya masa tugas ( meninggal dunia ) kecuali hanya menjabat Kuwu satu priode, maka yang bersangkutan selesai hingga purna tugas " tuturnya ( 1
0 $type={blogger}:
Posting Komentar