14 Agu 2025

Kajari Kabupaten Cirebon teken kerjasama para Kuwu" Kampanye Anti Korupsi"

INDOMEDIANEWS -Wakil Bupati Cirebon, H. Agus Kurniawan Budiman, hadir dalam acara penerangan dan penyuluhan Hukum Kampanye Anti Korupsi oleh kejaksaan Kabupaten Cirebon. 
Dirinya menyampaikan apresiasi kepada pihak Kejari atas kolaborasi dan penandatanganan MOU antara pihak kejaksaan dan para Kuwu dari 5 Kecamatan yang ada di Cirebon Timur, diantaranya Kecamatan Lemahabang, Sedong, Karangsembung, Susukan Lebak dan Kecamatan Karangwareng, yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Lemahabang, Kamis, 14/08/2025.

“Saya mewakili Pak Bupati atas nama pemerintah daerah Kabupaten Cirebon, menghadiri MOU antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dengan para kuwu atau kepala desa yang ada di lima kecamatan di Kabupaten Cirebon. Dan ini yang kelima kalinya, tinggal kurang lebih tiga kali lagi pertemuan. Alhamdulillah sangat mengapresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon yang sudah melaksanakan kerja sama dengan kami,” ujarnya.

Lebih lanjut Agus menegaskan, MoU ini diharapkan dapat mendorong desa-desa di Kabupaten Cirebon menjalankan roda pemerintahan sesuai regulasi yang berlaku, terutama dalam hal tertib administrasi.

“Harapan ke depan supaya di desa-desa yang ada di Kabupaten Cirebon melaksanakan roda pemerintahan sesuai dengan regulasi yang ada, terutamanya tertib administrasi dan semua kegiatan di lapangan atau di desa itu dilaksanakan berdasarkan aturan. Persoalan di desa itu sangat komplex , oleh karena kuwu harus pandai dalam menerapkan kebijakan termasuk mengelola anggaran demi perkembangan desa kedepannya" Jelasnya. 

Ia juga berterima kasih kepada Kejaksaan yang telah membuka ruang koordinasi dan konsultasi, khususnya terkait regulasi di desa. 

“terima kasih,  Kejaksaan sudah  bersinergi, berkolaborasi bersama pemerintah Kabupaten, Barangkali ada ketidakpemahaman tentang regulasi di desa-desa maka bisa dikoordinasikan atau dikonsultasikan dengan pihak Kejaksaan supaya ke depan desa-desa di Kabupaten Cirebon bisa lebih baik lagi dan aman, nyaman, dengan tetap melaksanakan segala sesuatunya sesuai aturan atau mekanisme yang berlaku" Pungkasnya. 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan (Kajari) Kabupaten Cirebon, Dr. Yudhi Kurniawan, SH. MH menekankan kepada seluruh kuwu untuk selalu berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. 

"Penandatanganan kerjasama antara Kejaksaan dengan para kuwu ini sesuai arahan Kejaksaan Agung Republik Indonesia tentang penguatan aplikasi jaga desa, dimana salah satunya adalah memberikan pemahaman para kuwu dalam pengelolaan anggaran desa, oleh karenanya jangan sungkan untuk bertanya dan berkoordinasi dengan kami jika dirasa ada sesuatu yang kurang dipahami, intinya adalah kami berharap kepada seluruh kuwu untuk melaksanakan atau memanfaatkan anggaran yang diterima sesuai mekanisme dan hukum atau aturan yang berlaku" Tuturnya. 

Saat disinggung jika mana ada temuan dari inspektorat terkait penyalahgunaan anggaran oleh kuwu, namun kuwu yang bersangkutan mengembalikan anggaran tersebut, bagaimana tindakan kejaksaan 

"Harus bisa dibedakan, apakah pelanggaran tersebut hanya bersifat administrasi atau masuk ranah pidana, intinya tindakan yang kami lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, oleh karenanya diharapkan dengan adanya kerjasama ini bisa memberikan pemahaman kepada para kuwu untuk taat aturan dan jangan melanggar Hukum" Pungkasnya. (1c) 

0 $type={blogger}: