INDOMEDIANEWS- Tidak memiliki BUMdes ( Badan Usaha Milik Desa) sejak tahun 2020, Program ketahanan pangan di kelola oleh TPKKP ( tim pelaksana kegiatan ketahanan pangan)
Hal ini disampaikan Kuwu Picung pugur, kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Saki, saat ditemui diruang kerjanya, 16/06/2025.
"Sejak tahun 2020 di desa kami tidak ada kepengurusan BUMdes, oleh karenanya untuk program ketahanan pangan dikelola oleh TPKKP yang diketuai saudara Iwan, dimana program tersebut bergerak dibidang penggemukan dan pembiakan kambing yang berlokasi di blok rukem tengah dengan memanfaatkan tanah desa, dengan jumlah kambing sebanyak 25 ekor" Tuturnya.
Saat disinggung terkait keharusan desa untuk memiliki BUMdes, Saki menjelaskan akan melaksanakanya.
"Kemungkinan pembentukan BUMdes akan kami lakukan di tahun 2026, karena memang selama ini pengurus BUMdes di desa kami tidak ada, namun demikian walaupun tidak ada toh program ketahanan pangan tetap bisa kami realisasikan, yang terpenting lagi, dalam merealisasikan program tersebut bisa berjalan dengan baik dan menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pengembangan desa dan kesejahteraan Masyarakat baik dalam jangka waktu pendek maupun jangka waktu panjang, diharapkan pengelolaan ternak kambing yang melibatkan warga setempat bisa berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan digalakannya program ketahanan pangan" Jelasnya.
Disaat pemerintah mengharuskan setiap desa memiliki BUMdes, pada kenyataannya masih banyak desa yang tidak memilikinya dengan berbagai faktor.
Jika memang BUMdes merupakan satu keharusan, mestinya Pemerintah pusat atau yang berwenang segera turun tangan dan mengambil langkah tegas, seperti halnya kewajiban untuk mendirikan Koperasi Merah Putih. (1c)
0 $type={blogger}:
Posting Komentar