Informasi yang didapat, bahwa Dana Desa tahap 1 yang belum digelar adalah pembelian kendaraan roda tiga dan proyek pembangunan lapangan bola yang menelan anggaran mencapai kurang lebih Rp. 143.000.000.
Menindaklanjuti adanya hal tersebut, Media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kasi Pemerintahan Kecamatan Astana japura, Syahrir Andrianto diruang kerjanya,Senin, 13/10/2025.
"kami tidak bisa memberikan rekomendasi untuk pemdes yang belum menyelesaikan DD tahap 1, jika semuanya telah selesai maka kami akan memberikan rekomendasi untuk pencairan DD tahap 2" Tuturnya.
Sementara itu, ditemui diruang kerjanya, Sekretaris Desa Mertapadakulon, Moh. Sukri Ghojali, memberikan keterangan yang berbeda.
"Rekom sudah kami peroleh, oleh karenanya kami telah mengajukan untuk pencairan Dana Desa tahap 2" Tuturnya, Selasa,14/10/2025.
Saat disinggung terkiat adanya dugaan ada beberapa program yang belum terealisasi, diantaranya pembangunan lapangan bola dan pembelian kendaraan roda tiga, dirinya membantah.
"Lapangan bola saat ini tengah dilaksanakan pengerjaannya, sedangkan untuk kendaraan roda tiga sudah dibelikan" Jelasnya,
Sayangnya, saat media meminta bukti pembelian kendaraan roda tiga, sekdes menjawab buktinya ada di Pak Kuwu.
Hal yang berbeda disampaikan salah seorang perangkat Desa setempat yang meminta namanya tidak dipublikasikan, bahwa pihaknya tidak tahu menahu soal penggunaan Dana Desa dan lainnya.
"Kami tidak pernah tau anggaran yang diterima Desa untuk apa saja, sedangkan jika ditanya apakah proyek lapangan sepak bola sedang dilaksanakan, sepengetahuan saya tidak ada itu proyek lapangan bola, sementara untuk masalah kendaraan roda tiga, kami sendiri tidak tahu, karena memang wujudnya belum pernah kami lihat" Jelasnya.
Bahkan beredar kabar, masalah keuangan dan kebijakan lainnya sepenuhnya ada ditangan Kuwu, sayangnya Kuwu Mertapadakulon, Suherman, saat media berkunjung ke kantor Desa setempat, yang bersangkutan tidak ada ditempat.
Untuk menghindari terjadinya mal administrasi atau penggunaan anggaran yang tidak sesuai ke peruntukannya harus ada tindakan jelas dan tegas dari penegak Hukum demi terciptanya iklim bebas korupsi. (1c)
0 $type={blogger}:
Posting Komentar