Beredar kabar, bahwa pemilik warung yang berada di lokasi tersebut membayar sewa kepada pemilik rumah yang berada di depan warung tersebut.
Menindak lanjuti hal tersebut, ditemui diruang kerjanya, Kuwu Mertapadawetan, Moh. Munif. AR menjelaskan, bahwa keberadaan warung tersebut berdiri diatas lahan desa.
"Memang benar, warung yang berada didepan eks pasar lama berada diatas lahan desa, namun untuk sewa atau apapun bentuknya, kami tidak tahu, hanya saja ada kabar bahwa para pedagang membayar sewa kepada pemilik rumah yang ada didepan warung bersangkutan, jadi kalau ke desa sih tidak ada istilah sewa atau bayar bulanan maupun lainnya, yang pasti warung tersebut berada diatas lahan milik desa" Jelasnya, 16/10/2025.
Menyikapi adanya hal tersebut, salah seorang aktivis Cirebon timur yang akrab disapa Kesang, menegaskan perlunya adanya tindakan tegas.
"Seharusnya ada tindakan tegas dari pihak pemdes ataupun instansi terkait agar aturan dan ketertiban bisa diutamakan, karena menurut hemat kami, alangkah lebih baik jika warung warung tersebut berada atau dibangun dengan memanfaatkan eks pasar desa, selain bisa menjadi masukan PAD juga menambah keasrian dan terlihat rapih, jangan sampai ada oknum atau siapapun yang melakukan sesuatu tanpa adanya prosedur yang jelas, intinya jika pemerintah desa tidak sanggup melakukan penertiban, Pihak Kabupaten dalam hal ini Kasatpol PP harus segera turun tangan dan melakukan penertiban" Tegas kesang. (1c)
0 $type={blogger}:
Posting Komentar