13 Okt 2025

Alamat Rumah Di Catut " ASN Lapor Polres Kuningan"

INDOMEDIANEWS - Buntut pencatutan alamat rumah yang digunakan untuk pinjaman Bank, LN salah seorang ASN dilingkungan Disdikbud Kabupaten Kuningan melaporkan J mantan suaminya ke Polres Kuningan. 
LN dan keluarganya merasa tidak nyaman dan berkeberatan atas adanya surat peringatan dari salah satu Bank di Kabupaten Kuningan yang di alamatkan ke rumahnya dengan nilai tagihan sebesar Rp 300.000.000,-.

Dalam keterangannya berdasarkan Surat Tanda Bukti pelaporan ke Polres Kuningan tertanggal 11 Oktober 2025, LN akhirnya melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Ia baru menyadari alamat rumahnya digunakan untuk pinjaman Bank oleh J yang tidak lain adalah mantan suaminya. ketika mendapatkan Surat Peringatan 1 pada Senin 27 Maret 2023 lalu. Kemudian, pada Senin 3 April 2023 Surat Peringatan 2 kembali ia terima dengan isi surat yang masih sama dengan Surat Peringatan 1.

“Saya sangat kesal dan marah ketika pada Rabu 12 April 2025 datang lagi Surat Peringatan 3 dari Bank yang di alamatkan ke rumah dengan isi surat yang masih sama,“ ungkapnya.

Atas hal tersebut, ia mendatangi kantor cabang Bank yang dimaksud guna meluruskan dan memberitahukan bahwa alamat yang digunakan oleh J dalam pinjaman sangatlah keliru. Hal itu diperkuat dengan menunjukan akta cerai tertanggal 23 September 2021 kepada pihak bank.

“Kami sudah cerai sejak 2021, sedangkan perjanjian kredit dengan bank tertanggal 2 Februari 2022. Artinya saat itu kami sudah resmi bercerai atau berpisah. Harusnya Bank memverifikasi secara profesional dan teliti dengan mendatangi alamat rumah saya dulu untuk cek dan kroscek,“ tutur LN.

LN pun semakin geram, setelah memberikan penjelasan dan bukti bukti yang ada, pihak Bank justru terus berlanjut dengan melayangkan Surat Pemanggilan Debitur Menunggak pada Rabu 1 Oktober 2025 yang ditujukan ke alamat rumahnya. Merasa tidak terima dan dirugikan, ia akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Kuningan.

“Saya dan orangtua merasa tidak nyaman dengan kejadian ini, alamat rumah saya digunakan oleh orang lain tanpa konfirmasi dahulu tentunya sangat merugikan bagi saya dan keluarga. Untuk itu saya berharap laporan  ini segera dapat ditindaklanjuti oleh jajaran Polres Kuningan,“ pungkasnya. (Lis ris) 

0 $type={blogger}: