25 Mei 2025

Pemdes Munjul " Pembentukan Koperasi Merah Putih " dilaksanakan secara transparan

INDOMEDIANEWS -Pembentukan kepengurusan Koperasi Merah Putih diperlukan transparansi dan keterbukaan informasi publik, dengan tujuan memberikan kesempatan kepada Masyarakat untuk urun rembug sekaligus membuka peluang bagi warga yang berminat menjadi pengurus Koperasi. 
Hal ini dilakukan Pemerintahan desa Munjul, Kecamatan Astana japura, Kabupaten Cirebon. 
Salah satu prasarat untuk mendirikan dan membentuk pengurus Koperasi melalui Musdesus ( Musyawarah desa hususnya). 

Dalam keterangan yang disampaikan Kuwu Munjul, Chaerudin, menuturkan, dalam Musdesus kepengurusan dilakukan secara terbuka. 

"Jauh hari sebelumnya kami membuat lowongan atau kesempatan bagi warga yang berminat menjadi pengurus Koperasi, jadi rekrutmen ini kami lakukan sebagai keterbukaan informasi publik dan diharapkan dengan pola ini kepengurusan yang terbentuk murni atas dasar keinginan dan kesepakan warga Masyarakat, dalam artian menghindari adanya prasangka yang kurang baik ( pengondisian) " Tuturnya, Minggu, 25/05/2025.

Selain dilaksanakannya keterbukaan, diharapkan akan menghasilkan pengurus Koperasi yang sesuai dengan apa yang diharapkan. 

"Kami yakin Pemerintah pusat bertujuan baik dengan berdirinya Koperasi desa, walaupun mungkin ada beberapa hal yang perlu difikirkan secara matang, baik itu tentang pengguna anggaran atau tentang tata kelola yang sesuai dengan harapan Pemerintah, ini sangat riskan, karena anggaran yang digelontorkan nilainya tidak sedikit bahkan hingga mencapai angka milyaran rupiah, tentunya dibutuhkan sumber daya manusia yang memadai dan dukungan masyarakat secara penuh, dalam artian program tersebut bisa berjalan dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, kami hanya berharap apapun program yang dicanangkan akan berdampak baik bagi perkembangan desa dan kesejahteraan Masyarakat" Jelasnya. 

Dari hasil pantau IM dibeberapa desa, mungkin hanya sedikit desa yang melaksanakan proses rekrutmen secara terbuka bagi para calon pengurus Koperasi, yang salah satunya adalah Pemerintah Desa Munjul. 

Hal ini disambut baik salah seorang warga Munjul yang hadir dalam Musdesus tersebut, Sastra. 

"Kami sangat menyambut baik dengan langkah yang dilakukan Pemdes dalam membentuk pengurus Koperasi secara transparan, ini tentunya memberikan kesempatan bagi warga untuk mencalonkan diri sebagai pengurus Koperasi, kami hanya berharap, siapapun kelak yang menjadi pengurus Koperasi mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik, yang terpenting lagi amanah dan jujur" Tuturnya. (1c) 

22 Mei 2025

Puluhan Desa dikabupaten Cirebon belum pengajuan Dana Desa Tahap 1Tahun 2025

INDOMEDIANEWS -Kelengkapan adminstrasi adalah salah satu bentuk persyaratan untuk pencairan  anggaran Dana Desa Tahap 1 , entah ada kendala apa,sampai saat ini puluhan desa di kabupaten Cirebon belum mengajukan pencairan Dana Desa tahun 2024 baik laporan pertanggung jawaban atau ada ketidak singkronan antara  pemerintahan Desa dengan pihak lain,sehingga dari hasil monitoring pihak terkait baik dari Kecamatan ataupun inspektorat ada berkas yang belum ditanda tangan sebagai tanda hasil yang sesuai dengan kegiatan.

Saat IM menyambangi kantor Dinas Perbedayaan Masyarakat Desa untuk konfirmasi terkait dengan telatnya pencairan anggaran Dana Desa Tahap 1 yang diterima langsung oleh Kabid Admistrasi Pemerintahan Desa Dani Irawadi,S.os,M.Si 21/52025.

Dirinya menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan,karena ada dua hal , Desa belum mengajukan atau  adanya perbaikan dokumen.

"Ada  dua hal, kenapa DD 1 belum cair, bisa karena belum mengajukan atau ada dokumen " Tuturnya. 

Lebih lanjut Dani menuturkan "kami memberikan waktu kepada Kuwu,untuk segera mengajukan dan segera memperbaiki  dokumen,batas waktu sampai 15 Juni, bila pada waktu yang sudah tentukan belum selesai,maka anggaran Dana Desa tidak bisa dicairkan.."tuturnya sambil melihat data di hand phone miliknya.

Diharapkan dengan adanya batas waktu yang diberikan, pemerintah Desa segera menyikapinya dengan baik, agar tidak ada lagi kendala yang bisa berdampak pada program Desa yang telah tersusun. (3e)

20 Mei 2025

Dari mulai Mobil Siaga Bodong sampai pemblokiran PBB "Harus ada tindakan Hukum"

INDOMEDIANEWS -Carut marut kepemerintahan desa banyak terjadi akibat adanya pergantian perangkat Desa hingga Kuwu. 
Hal ini pun terjadi di Desa Mertapadawetan, Kecamatan Astana japura, Kabupaten Cirebon. 
Dari mulai ratusan wajib pajak yang terbelokir hingga mobil siaga desa yang tidak dilengkapi dengan Surat-surat, seperti STNK dan BPKB. 
Persoalan PBB yang terbelokir disampaikan Kasi Pemerintahan Desa Mertapadawetan, Hadi.

"Kalau tidak slah ada sekitar 300 lebih wajib pajak (PBB) yang terbelokir, dari sekian banyak warga yang melaporkan, bahwasannya yang bersangkutan rutin bayar pajak PBB, sementara saat akan mengurus sesuatu ternyata dianggap belum bayar, akhirnya terbelokir, dan ini terjadi sejak tahun 2018 sampai 2023 , pada saat pemerintah Desa di pimpin kuwu sebelumnya ( Sumarno-red) akhirnya kami yang terkena imbasnya" Tuturnya. Selasa, 20/05/2025.

Tidak sampai disitu, carut marut pun terjadi terkait kepemilikan mobil siaga desa yang tidak memiliki kelengkapan Surat-surat (STNK-BPKB) 
Persoalan tersebut dibenarkan Kuwu Mertapadawetan, Moh. Munif. AR. 

"Saat serah Terima jabatan dari Kuwu Sumarno kepada saya, memang kami tidak menerima BPKB maupun STNK mobil siaga, imbasnya kami tidak bisa membayar pajak. Kendaraan, dan sampai saat ini kami tidak tahu Surat-surat kendaraan ada dimana atau ada di siapa" Jelasnya. 

Sementara saat disinggung banyaknya warga yang PBB nya terbelokir, dirinya membenarkan. 

"Tidak sedikit warga yang mengeluh dan mengadu mengenai PBB nya terbelokir, sementara mereka selalu taat dalam membayar pajak, namun demikian, untuk mencari kebenarannya memerlukan waktu dan langkah yang kongkrit, janganlan Masyarakat, saya sendiri PBB nya terbelokir, kami sih berharap dinas terkait turun tangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut, jangan sampai ada istilah orang lain yang memakan nangka, kami yang terkena getahnya" Tuturnya. 

Menyikapi adanya persoalan diatas, Aktivis Cirebon timur, Satori, meminta Penegak Hukum dan pemangku kebijakan segera turun langsung dan melakukan tindakan yang sesuai mekanisme. 

"Wajib pajak diharuskan bayar PBB, sementara yang terjadi malah terbelokir, kalau memang warga yang tidak bayar PBB, mungkin wajar jika di belokir, namun  jika wajib pajak taat bayar pajak namanya terbelokir, ini kan ada sesuatu yang harus dilakukan penyelidikan dan dicari tahu apa penyebabnya, jika terjadi kesalahan atau penyalahgunaan oleh oknum tertentu, maka harus ada sangsi atau tindakan hukum yang tegas, sementara untuk mobil siaga yang tidak memiliki kelengkapan Surat-surat, ini pun sesuatu yang aneh, mobil siaga plat merah adalah aset desa yang dibeli dari anggaran negara, jadi kami sangat mengharap Penegak hukum langsung melakukan tindakan dan memanggil para pihak, jangan sampai kesalahan ini dibiarkan dan seolah tidak salah, panggil semua yang bersangkutan, dan hukum harus ditegakan di Republik ini" Tegas Satori (1c) 

DPP LSM Kampak Audensi DPMD " Kuwu Susukan Agung harus terbuka"

INDOMEDIANEWS -Upaya untuk meningkatkan perkembangan desa perlu dilakukan dengan cara yang baik dan sesuai aturan. 
Termasuk alih fungsi lahan dan adanya keterbukaan informasi publik, hal ini perlu dilakukan agar tidak terjadi kesalahan prosedur dan tumpang tindih tata kelola desa. 
Hal ini yang dilakukan DPP LSM Kampak terkait alih fungsi lahan yang terjadi dalam pemerintahan desa Susukan Agung, Kecamatan Susukan Lebak, Kabupaten Cirebon. 
Ditemui di Markas Komando, Ketua LSM Kampak, Satori, menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan Audensi  di DPMD Kabupaten Cirebon pada tanggal 22 Mei 2025.

"Kami sudah melayangkan surat kepada DPMD untuk melakukan Audensi terkait persoalan yang ada di pemerintah desa Susukan Agung, ada beberapa hal yang kami pertanyakan kepada pihak desa dan pihak lainnya perihal alih fungsi tanah bengkok desa untuk dibangun pasar, sementara tanah tersebut termasuk tanah produktif, selain itu tentunya kami akan mempertanyakan mengenai proses atau tata cara yang ditempuh hingga tanah bengkok tersebut dibangun pasar" Tuturnya. Selasa, 20/05/2025.

Selain itu pihaknya menuntut adanya keterbukaan informasi publik kepada pihak desa maupun pihak kecamatan agar tidak terjadi salah persepsi dan multi tafsir. 

"Sesuai Undang-undang KIP pasal pasal 52 dan pasal 53, yang isinya tidak memberikan informasi dan atau menghilangkan dokumen publik, jelas pidana 2 tahun, oleh karenanya kami menuntut kepada Kuwu Susukan Agung, Sekretaris desa, BPD dan Camat Susukan Lebak untuk hadir di DPMD guna memberikan penjelasan dan keterangan yang sesuai dengan aturan, oleh karenanya surat yang kami layangkan, tembusan kepada beberapa pihak, seperti Kejaksaan, Polresta Cirebon, Inspektorat dan KID, intinya kami mengharapkan agar apapun tujuannya, harus dilakukan sesuai aturan dan Hukum yang berlaku, jangan sampai niat baik ditempuh dengan cara yang tidak baik, apa yang kami lakukan semata demi berjalannya pemerintahan desa yang taat aturan, selain itu tentunya dengan dibangunnya pasar tersebut sistemnya bagaimana, apakah sewa tahunan atau bagaimana, termasuk pembayarannya, apakah dilakukan pembayaran langsung sesuai lamanya kontrak atau dibayar secara bertahap atau pertahun, inikan perlu menjadi bahan perhatian, kesimpulannya adalah desa boleh melakukan apapun asal tidak melanggar aturan terlebih demi untuk memajukan desa itu sendiri" Pungkasnya. (1c) 

19 Mei 2025

Pengurus Koperasi merah putih telah terbentuk " Kuwu Asem siap dukung penuh"

INDOMEDIANEWS -Pemdes Asem, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, mendukung penuh program Koperasi merah putih. 
Dukungan tersebut diwujudkan dengan dilaksanakannya acara Musdesus kepengurusan atau pembentukan Koperasi merah putih pada Jum'at 16/05/2025.
Beretempat di aula kantor desa setempat, pelaksanaan Musdesus dihadiri oleh beberapa tokoh Masyarakat dan kelembagaan desa. 
Dalam penuturannya, Kuwu desa Asem, Ade Faturohman mengharapkan dengan dibentuknya kepengurusan Koperasi merah putih akan mampu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan warga desa asem. 

"Pemerintah berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat dengan menggelontorkan berbagai program, salah satunya adalah Koperasi merah putih, dimana pengurusnya dibentuk dan berada di desa masing-masing, diharapkan dengan telah terbentuknya pengurus Koperasi merah putih, secara keseluruhan pemdes telah siap melaksanakan program Nasional ini secara baik dan berkesinambungan" Tuturnya 

Ade lebih lanjut menuturkan, bahwa kehadiran Koperasi merah putih harus dibarengi dengan sumber daya manusia yang mumpuni. 

"Dibutuhkan kepengurusan yang memiliki SDM mumpuni dan berkeinginan untuk bekerja secara maksimal, karena maju mundurnya Koperasi ini tergantung pada pengurus termasuk anggota Koperasi itu sendiri, karena pada prinsipnya, Koperasi ini dari kita, oleh kita dan untuk kita, itu sebabnya seluruh unsur terkait harus bekerja maksimal agar progran pemerintah ini bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan, hanya saja mungkin salah satu yang masih menjadi persoalan adalah terkait regulasi, karena anggaran yang akan diterima nilainya tidak sedikit, ini benar-benar harus difikirkan secara matang, jangan sampai program yang bertujuan baik akan berdampak kurang baik" Tuturnya. 

Sementara itu, ketua Koperasi yang telah terpilih, Suharlina, mengharapkan adanya dukungan dan kerjasama dari semua pihak, hususnya para pengurus dan anggota. 

"Perlu adanya sinergitas dari semua pihak, agar program kiperasi merah putih ini benar-benar dapat mensejahterakan seluruh warga, maju mundurnya Koperasi tergantung pada anggota, oleh karenanya peran anggota sangat menentukan maju mundurnya sebuah Koperasi, dalam pertemuan ini telah disepakati, untuk simpanan pokok anggota sebesar Rp. 100.000 dan simpanan wajib sebesar Rp. 20.000  , harapan kami apa yang telah dicanangkan akan berfaedah bagi semua pihak" Tuturnya. (1c) 

16 Mei 2025

Musdesus Leuwidinding "Perlu SDM yang mumpuni " Anggaran tidak sedikit

INDOMEDIANEWS -Pemerintah pusat kembali menggelontorkan anggaran miliyaran rupiah untuk memajukan desa dengan berbagai program yang bertujuan mensejahterakan seluruh Rakyat Indonesia. 
Selain Dana Desa, Bantuan Provinsi dan lain lain, kali ini Pemerintah Desa siap menerima kucuran dana melalui program Koperasi Merah Putih. 
Untuk merealisasikan program tersebut, seluruh Desa diharuskan menyusun struktur kepengurusan Anggota Koperasi dengan mewajibkan anggotanya adalah warga Masyarakat Desa setempat sesuai diman Koperasi tersebut berada. 
Kesiapan Desa untuk merealisasikan terbentuknya Koperasi merah putih diharuskan melaksanakan Musyawarah Desa Khusus. 
Hal ini pula yang dilakukan Pemerintah Desa Leuwidinding, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon. 
Bertempat di Aula kantor Desa setempat, perwakilan Masyarakat dan lembaga Desa yang ada melaksanakan Musdesus pada Jum'at 16/05/2025.
Usai dilaksanakannya Musdesus Pembentukan Koperasi merah putih, Kuwu Leuwidinding Imas Rasdianto. SH mengharapkan program tersebut dapat berjalan dan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa yang ada. 

"Musdesus ini merupakan salah satu prasarat berdirinya Koperasi merah putih atau Koperasi Desa, dimana tujuan terbentuknya Koperasi tersebut untuk memajukan Desa dan mensejahterakan seluruh warga Masyarakat, hususnya anggota Koperasi, namun demikian tentunya pembentukan Koperasi tersebut harus diimbangi dengan sumber daya manusia, termasuk kesiapannya dalam mengelola anggaran yang ada dengan tetap mematuhi aturan dan tata kelola sesuai hukum yang berlaku " Jelasnya. 

Sementara saat ditanya apakah ada persoalan terkait kesiapan dan regulasi mengenai tata kelola Koperasi tersebut, Imas menjawab diplomatis. 

"Persoalan yang ada tentunya tentang bagaimana sifat modal yang diterima Koperasi Desa, kalaupun harus dikembalikan modal tersebut, bagaimana mekanisme pengembaliannya, termasuk jika terjadi kebangkrutan atau istilahnya gulung tikar, jangan sampai program yang tujuannya baik malah menjadi bumerang bagi pihak pemdes maupun pengelola koperasi, ini yang menjadi pertanyaan kami, walaupun sudah dipastikan harapannya Koperasi rintisan Pemerintah tersebut dapat berjalan dengan baik, hanya saja kita pun harus berfikir bagaimana jika terjadi sesuatu yang tidak sesuai dengan harapan, kalau hanya membentuk pengurus mungkin tidak terlalu sulit, yang sulit dan harus kita fikir secara matang adalah Sumber Daya Manusia dan regulasi Koperasi itu sendiri" Pungkasnya. (1c)