16 Mei 2025

Musdesus Leuwidinding "Perlu SDM yang mumpuni " Anggaran tidak sedikit

INDOMEDIANEWS -Pemerintah pusat kembali menggelontorkan anggaran miliyaran rupiah untuk memajukan desa dengan berbagai program yang bertujuan mensejahterakan seluruh Rakyat Indonesia. 
Selain Dana Desa, Bantuan Provinsi dan lain lain, kali ini Pemerintah Desa siap menerima kucuran dana melalui program Koperasi Merah Putih. 
Untuk merealisasikan program tersebut, seluruh Desa diharuskan menyusun struktur kepengurusan Anggota Koperasi dengan mewajibkan anggotanya adalah warga Masyarakat Desa setempat sesuai diman Koperasi tersebut berada. 
Kesiapan Desa untuk merealisasikan terbentuknya Koperasi merah putih diharuskan melaksanakan Musyawarah Desa Khusus. 
Hal ini pula yang dilakukan Pemerintah Desa Leuwidinding, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon. 
Bertempat di Aula kantor Desa setempat, perwakilan Masyarakat dan lembaga Desa yang ada melaksanakan Musdesus pada Jum'at 16/05/2025.
Usai dilaksanakannya Musdesus Pembentukan Koperasi merah putih, Kuwu Leuwidinding Imas Rasdianto. SH mengharapkan program tersebut dapat berjalan dan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa yang ada. 

"Musdesus ini merupakan salah satu prasarat berdirinya Koperasi merah putih atau Koperasi Desa, dimana tujuan terbentuknya Koperasi tersebut untuk memajukan Desa dan mensejahterakan seluruh warga Masyarakat, hususnya anggota Koperasi, namun demikian tentunya pembentukan Koperasi tersebut harus diimbangi dengan sumber daya manusia, termasuk kesiapannya dalam mengelola anggaran yang ada dengan tetap mematuhi aturan dan tata kelola sesuai hukum yang berlaku " Jelasnya. 

Sementara saat ditanya apakah ada persoalan terkait kesiapan dan regulasi mengenai tata kelola Koperasi tersebut, Imas menjawab diplomatis. 

"Persoalan yang ada tentunya tentang bagaimana sifat modal yang diterima Koperasi Desa, kalaupun harus dikembalikan modal tersebut, bagaimana mekanisme pengembaliannya, termasuk jika terjadi kebangkrutan atau istilahnya gulung tikar, jangan sampai program yang tujuannya baik malah menjadi bumerang bagi pihak pemdes maupun pengelola koperasi, ini yang menjadi pertanyaan kami, walaupun sudah dipastikan harapannya Koperasi rintisan Pemerintah tersebut dapat berjalan dengan baik, hanya saja kita pun harus berfikir bagaimana jika terjadi sesuatu yang tidak sesuai dengan harapan, kalau hanya membentuk pengurus mungkin tidak terlalu sulit, yang sulit dan harus kita fikir secara matang adalah Sumber Daya Manusia dan regulasi Koperasi itu sendiri" Pungkasnya. (1c) 

Pemdes Susukan tonggoh realisasikan program ketahanan pangan " Ayam petelur "

INDOMEDIANEWS - Pemerintah pusat mencanangkan program ketahanan pangan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat. 
Salah satu program ketahanan pangan yang dilaksanakan Pemerintah Desa Susukan tonggoh, Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon dengan membangun dan menyediakan prasarana ayam petelur. 
Hal tersebut disampaikan Kuwu Susukan tonggoh, Faiza Nur saat ditemui di lokasi proyek pembangunan kandang ayam petelur. 

"Kami memanfaatkan tanah desa untuk dibangun kandang ayam petelur seluas 15x20 meter yang semuanya ditangani oleh TPKK/D ( team pelaksana kegiatan Kelurahan atau desa) kami dari pemerintah Desa sifatnya hanya memantau pelaksanaan program ketahanan pangan agar sesuai dengan ketentuan dan berdampak pada kesejahteraan warga Masyarakat" Tuturnya, Jum'at 16/05/2025.

Dirinya berharap, dengan adanya program ketahanan pangan tersebut akan berdampak positif pada perkembangan desa 

"Melalui program ketahanan pangan diharapkan mampu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan warga Masyarakat Susukan tonggoh, selain itu bisa menciptakan lapangan pekerjaan yang bersifat berkesinambungan, untuk pengelolanya saat ini ditangani oleh TPKK dikarenakan keberadaan BUMDes di desa kami tidak berjalan" Pungkasnya. 

Sementara itu, ketua TPKK Desa Susukan tonggoh, Mustafa, mengharapkan agar program ketahanan pangan melalui pengembangan ayam petelur bisa bermanfaat dan dimaksimalkan dengan baik. 

"Kami sangat serius untuk merealisasikan program tersebut melalui pengembangan ayam petelur, makanya pembangunan  kandangpun sangat kami perhatikan, Diharapkan dengan kondisi kandang yang memadai ( menggunakan baja ringan) bukan saja terlihat rapih namun tentunya akan lebih awet jika dibandingkan dengan kayu, mudah-mudahan program yang kami galakan bisa mendongkrak PADesa" Jelasnya. (1c) 

15 Mei 2025

Tidak memiliki kelengkapan "Mobil siaga desa Mertapadawetan " harus ditertibkan

INDOMEDIANEWS -Terkendala kelengkapan Surat-surat kendaraan, mobil siaga desa mertapadawetan, Kecamatan Astana japura, Kabupaten Cirebon "BODONG"
Terlihat sangat jelas, Plat Kendaraan Siaga tipe mobil Daihatsu Grand max dengan nopol E 1568 O tidak dilengkapi Surat-surat (STNK) Surat Tanda Nomor Kendaraan. 
Dalam plat kendaraan tersebut tertulis akhir pajak kendaraan 2022.
Hal tersebut tentunya meninggalkan tanya, mengapa mobil siaga milik desa tidak taat dalam melaksanakan pembayaran pajak kendaraan. 
Dari informasi yang disampaikan Kuwu Mertapadawetan, Moh. Munif AR, pihaknya tidak memiliki STNK kendaraan tersebut. 

"Saat kami melaksanakan serah Terima jabatan dari Kuwu sebelumnya ( Sumarno-red) kelengkapan Surat-surat kendaraan yang kami Terima hanya satu dari dua kendaraan roda empat yang dimiliki desa, yaitu Surat kendaraan Siaga desa tipe Suzuki ERTIGA sementara untuk Grand max kami tidak menerimanya, baik itu BPKB maupun STNK" Tuturnya. 

Saat ditanya kemana dan mengapa surat kendaraan tidak dimilikinya, dengan tegas Munif menuturkan. 

"Kami tidak paham, karena saling lempar, katanya ada di si A, saat si A ditanya bilang di si B, jadi yang benarnya ada dimana saya sendiri tidak mengerti, yang pasti hingga saat ini baik BPKB maupun STNK tidak ada di desa" Jelasnya. 

Sementara informasi yang diperoleh dari mantan Sekdes terdahulu, Asep Saefudin, yang saat ini menduduki jabatan sebagai Kadus Wage menjelaskan keberadaan BPKB mobil siaga desa. 

"Yang saya tahu, BPKB mobil Grand max ada di mantan perangkat desa yang dahulu, tapi kalo untuk STNK sih informasinya hilang, coba saja ditelusuri" Jelasnya. Rabu, 14/05/2025.

Ironis, disaat Masyarakat dituntut untuk taat pajak, sementara pihak tertentu malah mengabaikannya. 
Dengan tidak adanya kelengkapan Surat kendaraan milik desa harus ada tindakan tegas dari instansi terkait, jangan sampai hal yang salah dianggap sesuatu yang biasa dan berdampak kurang baik bagi kehidupan berwarga Negara. (1c) 

14 Mei 2025

LSM Kampak "Laporkan Pemdes Susukan Agung terkait KIP "

INDOMEDIANEWS- Bangun serah guna tanah aset desa Susukan Agung, Kecamatan Susukan Lebak, Kabupaten Cirebon, diduga menyalahi aturan, tidak sesuai dengan regulasi Permendagri no 1 tahun 2016, tentang aset desa dan Permendagri no 20 tahun 2018 tentang keuangan desa. 
Dugaan tersebut disampaikan Ketua DPP LSM Kampak, Satori yang menyoroti adanya keterbukaan informasi publik. 

"Sesuai dengan amanat Undang-undang no 14 tahun 2008 tentang KIP dan peraturan pelaksanaannya yang didasari pasal 28 f UUD 45, ini yang menjadi acuan kami menanyakan persoalan bangun serah guna tanah aset desa yang diduga tidak sesuai mekanisme, oleh karenanya, pada tanggal 2 Desember 2024 kami memohon copy dokumen atas beberapa hal, seperti 1. APBDes tahun 2022 dan 2023 beserta LPJ dan bukti pendukungnya. 2.Perdes perwu tentang pemanfaatan tanah aset desa dan tahapan bangun serah serah dengan bukti pendukungnya, namun Pemdes Susukan agung mengabaikan permohonan kami, padahal itu merupakan satu kewajiban dan harus memberikan dokumen publik ketika diminta" Tuturnya, Senin, 14/05/2025.

Lebih lanjut Satori menuturkan, dengan adanya informasi yang ditutup pihaknya membuat laporan ke Instansi terkait guna menyelesaikan persoalan diatas. 

"Karena pihak Pemdes tidak mengindahkan apa yang kami ajukan hingga tanggal 31 Januari 2025, maka kami mengambil langkah mengajukan PPSIP ke komisi informasi Daerah Kabupaten Cirebon, kami kira Pemdes Susukan Agung alergi dengan keterbukaan informasi publik dan sengaja melakukan perbuatan melawan Hukum atas UU tentang KIP dan pasal 28f UUD 45.kami dari LSM KAMPAK meminta instansi terkait untuk melakukan tindakan agar tidak terjadi pelanggaran yang melawan Hukum dan aturan yang berlaku, jangan sampai dengan adanya informasi yang ditutup akan menjurus pada adanya dugaan tindakan korupsi, semua ini kami lakukan semata-mata demi mewujudkan kehidupan yang berlandaskan aturan dan Hukum" Pungkasnya. (1c) 

12 Mei 2025

Pentas Seni dan Budaya Sedong " jaga kelestarian Budaya Daerah"

INDOMEDIANEWS - Ratusan warga Masyarakat Desa Karangwuni, Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon, menghadiri acara pentas seni dan Budaya Dinas Kebudayaan dan pariwisata Kabupaten Cirebon, pada Minggu, 11/05/2025.
Hadir dalam acara tersebut Anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari fraksi Partai Demokrat, Mamat Surahmat. 
Dalam keterangannya, acara tersebut merupakan salah satu upaya untuk melestarikan Budaya dan Seni Daerah agar tidak terkikis oleh perkembangan zaman. 

"Pentas Seni dan Budaya yang digelar di Desa Karangwuni diharapkan mampu menumbuhkan rasa cinta generasi muda terhadap kreasi peninggalan para leluhur, hususnya dalam merawat dan menjaga juga melestarikan ragan kearifan lokal, termasuk salah satunya adalah Seni tradisional, oleh karenanya dalam acara ini kami isi dengan berbagai kegiatan dan kreasi Seni, seperti Seni reog, Seni angklung, Seni hadroh, Seni burok dan Seni tari, dimana puncak acaranya akan diadakan pagelaran seni wayang golek" Tuturnya. 

Mamat lebih lanjut menjelaskan, selain menggelar pentas seni dan budaya, dalam kesempatan tersebut dilaksanakan hitanan massal. 

"Ada 25 Anak yang mengikuti acara hitanan atau sunatan masal, mereka selain disuguhkan berbagai hiburan, kami pun memberikan cindra mata atau kenang-kenangan bagi seluruh anak yang mengikuti hitanan massal, diharapkan kedepannya acara serupa bisa dilaksanakan di tempat-tempat lainnya dengan lebih meriah lagi, intinya kami berharap dengan adanya perhatian dan peranserta dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Cirebon, peninggalan para leluhur dapat dijaga dan tetap lestari, karena dengan Budaya dan Seni tentunya selain mampu mempererat persatuan dan kesatuan, yang tidak kalah pentingnya adalah generasi muda tidak kehilangan jatidiri dalam memupuk dan menjaga budaya dan kearifan lokal" Pungkasnya. (1c) 

6 Mei 2025

Diduga tidak transparan "Forum Warga Peduli Ciawijapura Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran"

INDOMEDIANEWS - Tidak puas dengan hasil audiensi yang digelar pada Minggu, 4 Mei kemarin, Forum Warga Peduli Ciawijapura bakal menggelar aksi massa besar-besaran menuntut keterbukaan informasi publik atas transparansi pengelolaan keuangan desa dan BUMDes. Seperti Dana Desa dari APBN, Bantuan Provinsi, ADD Kabupaten dan sumber anggaran lainnya.

Ketua Forum Warga Peduli Ciawijapura, Moch. Rosid menyayangkan dengan tertutupnya Pemerintahan Desa Ciawijapura dalam memberikan informasi publik terkait laporan pengelolaan keuangan desa. Padahal sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), masyarakat berhak meminta dan mendapatkan rincian pengelolaan keuangan desa sebagai informasi publik. Informasi ini termasuk laporan keuangan desa yang wajib diumumkan dan disediakan secara berkala. Selain itu, UU KIP menjamin hak warga negara untuk mendapatkan informasi publik termasuk informasi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa.

“Dalam hal ini  pemerintah desa dianggap sebagai badan publik yang wajib menyediakan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya. Laporan keuangan desa (seperti LPJ Desa) termasuk dalam kategori informasi publik yang dapat 
diminta dan diakses oleh masyarakat. Hak ini dijamin dalam undang-undang dan merupakan bagian dari prinsip pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel,“ tuturnya. 

Lebih lanjut dikatakan Bo'im sapaan akrab Moch. Rosid, masyarakat dapat meminta informasi terkait APBDes, dokumen terkait perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, serta laporan pertanggungjawaban (LPJ) desa. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana desa yang mereka setorkan digunakan oleh pemerintah desa. Ini termasuk hak untuk mengakses informasi publik terkait pengelolaan keuangan desa.

“Informasi yang dapat diminta seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan lampirannya, Dokumen perencanaan kegiatan anggaran (RAB, SPP, STPJB, dll), Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Desa, Dokumen RPJMDes, RKPDes, APBDes, IPPDes, dan IPRP-APBDes,“ ujarnya.

Bo'im mengingatkan bahwa dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”), masyarakat desa juga berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Selain itu berhak memperoleh pelayanan yang sama dan adil, menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Pentingnya pengawasan masyarakat atas pengelolaan keuangan desa merupakan bentuk partisipasi aktif dalam pembangunan dan merupakan bagian dari prinsip pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran,“ terangnya.

Dalam melaksanakan tugasnya, bahkan dirinya menegaskan. 

“Kami masyarakat jangan terus di anggap bodoh dan dibodohi, semua penyelenggaraan pemerintahan sudah di atur oleh undang-undang dan bukan di atur bagaimana menurut diri sendiri. Jika masih seperti ini kami pastikan dalam waktu dekat akan menggelar aksi massa besar-besaran,“ tegasnya. 

Sementara itu diruang kerjanya , Kuwu Ciawi japura, Ade Sri Sumartini, saat ditanya terkait aksi tersebut menuturkan bahwa semuanya sudah sesuai mekanisme. 

"Masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui terkait penggunaan anggaran termasuk struktur dan tata kelola desa, namun demikian kami rasa apa yang telah diprogramkan atau anggaran yang digunakan termasuk struktur kelembagaan desa yang salah satunya terkait BUMdes semuanya dilaksanakan sesuai aturan" Jelasnya. (1c)