INDOMEDIANEWS- Pemerintah pusat menggulirkan berbagai program bantuan sosial yang bertujuan untuk meringankan beban Masyarakat.
Salah satunya yang saat ini tengah dilaksanakan, yaitu penyaluran program ketahanan pangan berupa beras sebanyak 30 Kg per KPM ( Keluarga Penerima Manfaat ).
Program tersebut tentunya disambut baik oleh kalangan Masyarakat kelas bawah, walaupun terkadang ada beberapa Masyarakat kelas menengah yang tetap menerimanya.
Hal ini dikarenakan adanya persoalan yang hingga saat ini belum dapat diselesaikan sepenuhnya, yaitu terkait kesalahan data hingga terjadi istilah bantuan tidak tepat sasaran.
Yang mirisnya lagi setelah adanya sistem Desil, dimana pada kenyataannya masih banyak kesalahan data yang membuat warga yang seharusnya berhak menerima bantuan malah hanya bisa menghela nafas karena masuk dalam Desil besar.
Hal ini pula yang dikeluhkan Kuwu Panongan, Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon, Haerudin.
Dirinya menjelaskan dengan adanya Desil ternyata datanya tidak sesuai fakta.
"Kami tidak mengerti dengan adanya pendataan yang timbul karena Desil, toh pada kenyataannya banyak warga kami yang seharusnya menerima bansos malah tidak menerima karena terkendala Desil, seperti halnya program ketahanan pangan berupa bantuan beras, salah seorang warga kami yang kondisinya sangat memperihatinkan malah tidak mendapat bantuan sosial karena Desilnya tinggi, jadi saya sendiri bingung data ini sebenarnya diperoleh berdasarkan apa" tuturnya, Selasa,01/09/2026.
Untuk saat ini, warga penerima bantuan program ketahanan pangan berupa beras di desa Panongan sebanyak 995 KPM.
"995 KPM didesa kami menerima penyaluran program ketahanan pangan, sayangnya ada beberapa kami yang namanya harus di coret sebagai penerima Bansos gegara tersangkut pinjol, karena salah satu prasyarat menerima bantuan adalah tidak tersangkut Pinjol, yang membuat hati kami miris, ternyata jumlah warga kami yang tersangkut pinjol mencapai angka 80 Orang, ini tentu sangat menyedihkan, banyak warga yang mempersoalkan, namun kami tidak dapat berbuat banyak, karena ketentuannya memang demikian adanya, namun demikian kami terus memberi pemahaman bagi warga Masyarakat yang namanya tercoret gegara pinjol untuk melakukan pengajuan ulang dengan syarat tidak akan mengulangi perbuatan lagi, selain itu, sebagai catatan, kami menginginkan pendataan apapun bentuknya harus sesuai dengan fakta, jangan sampai istilah tidak tepat sasaran ini tetap ada yang dampaknya Hak warga menjadi tidak jelas" pungkasnya (1c)
0 $type={blogger}:
Posting Komentar