INDOMEDIANEWS -Keberadaan Tempat Pembuangan Sampah yang berlokasi di Desa Mertapadawetan, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, hingga saat ini terus menjadi persoalan yang tidak kunjung dapat terselesaikan secara maksimal.
Hal tersebut dikeluhkan Kuwu Mertapadawetan, Moh.Munif.AR saat ditemui di TPS setempat, Jum'at 30/10/2026.
"Memang benar, hingga saat ini persoalan yang belum bisa diselesaikan secara maksimal adalah terkait sampah yang berlokasi tepat dipinggir jalan yang menghubungkan antara Kecamatan Astanajapura dan kecamatan Lemahabang, salah satunya adalah yang membuang sampah tersebut bukan saja warga desa mertapadawetan, tetapi banyak warga lainnya yang dari luar wilayahpun membuang sampah disini, inilah salah satu kendala yang memang hingga saat ini menjadi PR kami" tuturnya.
Lebih lanjut dirinya menuturkan, jika melihat tempat dimana TPS berada, merupakan milik KAI Daop 3, hanya saja masuk kewilayah Desa Mertapadawetan.
"Tanah tersebut sebetulnya milik KAI Daop 3, tetapi karena memang berdekatan dan masuk wilayah desa mertapadawetan, maka mau tidak mau kami dari pihak pemerintahan desa harus menangani persoalan sampah tersebut, sebetulnya kami sudah melayangkan surat ke DAOP 3 terkait bagaimana menangani persoalan sampah tersebut, namun hingga saat ini belum mendapat informasi yang jelas,oleh karenanya kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon maupun pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memberikan perhatian khusus terkait persoalan sampah yang ada di Desa kami, ini semua tentunya demi menjaga lingkungan yang sehat dan bersih" lanjut Munif.
Ditengah keterbatasan anggaran, dirinya tetap berusaha untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik.
'jika hanya mengandalkan anggaran dari pusat atau daerah,tentunya kami tidak akan dapat berbuat banyak, oleh karenanya, untuk sampah saja alokasi dananya kami angarkan dari PADesa setiap tahunnya kami anggarkan kurang lebih sebesar Rp.50.000.000" pungkasnya.(1c)