18 Nov 2025

Program untuk Desa perlu kajian mendalam

Penulis : R. Agus Syaefuddin

Bergulirnya anggaran dari pemerintah pusat maupun Daerah kepada Pemerintah Desa sangatlah tidak sedikit.
Dengan adanya anggaran yang diturunkan, tidak serta Merta dapat dilakukan sesuka hati, namun dibarengi dengan adanya aturan yang mengikat, termasuk kebijakan dalam penggunaannya.
Adanya aturan yang bertujuan untuk taat hukum, ternyata menjadi salah satu kendala bagi pemerintah desa untuk menggunakan anggaran yang ada.
Desa atau kuwu tidak bisa menggunakan kewenangannya secara mutlak dalam membangun desa karena terbentur oleh aturan yang telah diterapkan.
Semisal untuk membangun kantor desa anggarannya telah ditentukan dengan memanfaatkan keuangan dari Pemerintah Provinsi, yang dikenal dengan nama Banprov.
Sama halnya dengan anggaran lainnya, termasuk Anggaran Dana Desa, dimana keperuntukannya telah diterapkan termasuk persentase dalam pembagiannya.
Hal ini tentunya membuat pihak Desa tidak leluasa untuk menentukan nasibnya karena adanya batasan dalam penggunaan anggaran, sementara setiap desa mempunyai persoalan yang berbeda.
Yang lebih lagi adalah adanya potongan pajak yang harus ditaati oleh setiap penerima anggaran, sementara Masyarakat secara umum hanya melihat gelobal anggaran yang diterima desa tanpa memahami adanya potongan pajak.
Hingga akhirnya kerap menimbulkan persoalan yang menyudutkan pemerintah desa, ditambah lagi masih ada beberapa Kuwu atau pemerintah desa yang memanfaatkan anggaran tidak semestinya, hingga stigma buruk terhadap pemerintahan desa semakin lengkap.
Andai saja kebijakan pengguna anggaran diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah desa, mungkin akan lebih baik hasilnya, dengan catatan adanya pengawasan dan penegakan Hukum yang benar-benar ditegakan tanpa adanya pengecualian.
Persoalan di desa tidak hanya berhenti disitu, kendala lainnya adalah adanya aturan yang kerap berubah termasuk hadirnya beberapa program yang berdampak pada kesulitan pemerintah desa dalam menyusun maupun membuat laporan terkait penggunaan atau kebutuhan untuk anggaran itu sendiri.
Ada beberapa kebijakan pusat atau Daerah yang memang dirasa cocok diterapkan dan wajib dipatuhi oleh pemerintah Desa, namun tidak sedikit pula yang menimbulkan persoalan baru, semisal adanya wacana program sehari seribu, dimana tujuan dari program sehari seribu tersebut memang baik demi kebersamaan dan kepedulian akan sesama, namun nyatanya, dengan adanya program tersebut membuat pihak pemerintah Desa terlebih para Kuwu merasa kebingungan untuk bagaimana caranya merealisasikan program tersebut agar mampu dipahami oleh Masyarakat, sementara tidak sedikit Masyarakat yang taraf kehidupannya dibawah garis kemiskinan , seribu memang nilai tidak besar, namun jika dikalikan maka dalam setiap bulannya masyarakat harus merogoh kocek sebesar Rp.30.000 (tiga puluh ribu rupiah) ironisnya lagi ketentuan program tersebut sifatnya tidak memaksa, ini tentunya akan berdampak pada sulitnya mengontrol berapa anggaran sebenarnya yang diterima pihak pemerintah desa dari hasil sumbangan warga.
Bahkan tidak menutup kemungkinan, program sehari seribu akan menciptakan bibit kurupsi yang sulit untuk dikontrol.
Oleh karenanya, setiap kebijakan tentunya akan menghasilkan dua kepastian, antara tepat atau tidak tepat.
Semestinya setiap program yang akan digulirkan perlu adanya kajian mendalam terlebih dahulu agar tidak menciptakan sesuatu yang bersifat remang dan menjerat seseorang dalam lubang persoalan Hukum.

0 $type={blogger}: