7 Feb 2025

Persit KCK Cab. XXV Kodim 0614/Kota Cirebon Gelar Kegiatan Jumat Berkah

INDOMEDIANEWS -  Persatuan Istri Tentara (Persit) KCK Cabang XXV Kodim 0614/Kota Cirebon, telah menggelar kegiatan sosial bertajuk Jumat Berkah. Acara ini berlangsung di depan Markas Komando Distrik Militer (Makodim) 0614/Kota Cirebon, jalan Pemuda 45 Kota Cirenon, dengan melibatkan berbagai pihak, yaitu GMFKPPI, Paguyuban Payung Suci (Paguyuban Urang Sumedang Cirebon), dan Komunitas KCKC (Komunitas Cinta Kota Cirebon).

Kegiatan Jumat Berkah ini merupakan wujud kepedulian sosial yang digelar secara rutin sebagai bagian dari upaya memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Dalam kegiatan ini, berbagai bantuan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan, seperti pembagian snack dan nasi kotak. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meringankan beban masyarakat serta mempererat hubungan antara TNI, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas di Kota Cirebon.

Kegiatan Jumat Berkah kali ini dimulai sejak pagi hari dengan pembagian snack dan nasi kotak kepada masyarakat yang melintas di sekitar Makodim 0614/Kota Cirebon. Ketua dan pengurus Persit KCK Cab. XXV, anggota GMFKPPI, serta perwakilan dari Paguyuban Payung Suci dan Komunitas KCKC bekerja sama dengan penuh semangat untuk menyukseskan acara tersebut.

Ketua Persit KCK Cab. XXV Kodim 0614/Kota Cirebon, Ny. Novi Hakki, pada kegiatan jumat berkah tersebut  menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menyelenggarakan kegiatan ini. Ia juga mengingatkan bahwa kegiatan sosial seperti ini sangat penting untuk menjaga kebersamaan dan kepedulian antar sesama, terutama dalam meningkatkan rasa empati di tengah masyarakat.

Melalui kolaborasi antara Persit KCK Cab. XXV, GMFKPPI, Paguyuban Payung Suci, dan Komunitas KCKC, menunjukkan semangat gotong-royong yang kuat.

"Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan inspirasi bagi komunitas lain untuk turut serta dalam berbagai kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat, serta memperkuat hubungan antara TNI dan masyarakat." pungkas Ny. Novi Hakki.

Lebih lanjut, Ketua GMFKPPI yang juga merupakan Ketua Payuban Payung Suci, mengingatkan pentingnya semangat berbagi dalam kehidupan sehari-hari. "Meskipun ini adalah kegiatan rutin kami setiap hari Jumat, namun kami berharap dapat menginspirasi banyak pihak untuk ikut serta dalam kegiatan sosial seperti ini, tidak hanya di Jumat Berkah, tapi juga di hari-hari lainnya," ungkapnya.

Melalui kegiatan Jumat Berkah tersebut, diharapkan dapat tercipta atmosfer positif yang mendukung kemajuan dan kesejahteraan bersama. Semangat kebersamaan yang terjalin akan menjadi pondasi kuat dalam membangun lingkungan yang harmonis dan penuh kepedulian.

Dengan adanya kegiatan itu pula, diharapkan semakin banyak masyarakat yang tergerak untuk berbagi dan membantu sesama, serta mempererat tali persaudaraan antar organisasi dan komunitas di Kota Cirebon, dan pula sebagai wujud kepedulian bersama dalam membangun Indonesia yang lebih sejahtera (1f) 

Pemdes Pamengkang raih penghargaan sebagai Desa Anti Korupsi

INDOMEDIANEWS - pemerintah pusat memberikan apresiasi terhadap perkembangan desa terkait ketaatan dan pemahaman tentang pemanfaatan dan pengguna anggaran yang sesuai dengan mekanisme , penghargaan tersebut diberikan kepada Pemerintah Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, sebagai salah satu Desa anti korupsi Tahun 2024.

Dengan prestasi yang didapat sebagai salah satu Desa Anti korupsi diharapkan mampu meningkatkan kinerja Pemerintah desa semakin positif, hususnya dalam hal tertib administrasi. 

Hal ini disampaikan Kuwu Pamengkang, H. kosasih, SH . di ruang kerjanya, Jum'at 07/02/2025.

"Kami selama ini bekerja  mengutamakan pelayanan prima dibarengi penerapan tertib administrasi dan peningkatan sumberdaya manusia yang berkesuaian sehingga apapun progres atau program pembangunan desa dilaksanakan dengan tetap mematuhi aturan dan sesuai regulasi yang ada" Tuturnya. 

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, bahwa dengan tetap melaksanakan kinerja yang sesuai mekanisme akan berdampak positif pada perkembangan desa kedepannya. 

"Satu kebanggaan bagi kami dengan predikat desa anti korupsi, ini menandakan bahwa kinerja kami  telah sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku, InsyaAllah, dengan adanya predikat tersebut akan lebih memacu kinerja kami dalam memberikan pelayanan terhadap warga Masyarakat demi desa yang lebih maju dan berkembang yang berdampak kesejahteraan Masyarakat semakin baik dari yang sudah baik" Jelasnya. 

Masih dituturkan H. kosasih   perlunya keselarasan dan kerjasama dari semua pihak untuk memajukan desa secara berkesinambungan dengan mengutamakan kepentingan warga diatas segalanya. 

"Menjalin komunikasi dan kemitraan dengan berbagai pihak, baik itu Lembaga desa, Masyarakat dan dinas atau instansi lainnya, yang terpenting bagi kami adalah  merealisasikan adanya keterbukaan informasi publik dan kinerja dilakukan sesuai tupoksi dengan tetap mengedepankan aturan hingga tidak bersebrangan dengan mekanisme yang berakibat adanya persoalan hukum, InsyaAllah, kami selalu berusaha maksimal demi pengembangan desa kearah yang lebih baik, intinya mari membangun desa dan utamakan komunikasi, dengan adanya kerjasama dan dukungan dari semua pihak, kami yakin Pamengkang bisa menjadi sebuah desa yang patut untuk dibanggakan, saya sebagai kuwu hanya berharap dan berpesan, jaga persatuan dan kesatuan utamakan kerukunan dan kebersamaan' pungkasnya. (1c) 

6 Feb 2025

Kuwu Karangwuni apresiasi sebagai desa anti korupsi " ini berkat tata kelola yang baik"

INDOMEDIANEWS - Apresiasi pemerintah pusat terhadap perkembangan desa melalui ketaatan dan pemahaman tentang pemanfaatan dan pengguna anggaran yang sesuai dengan mekanisme diberikan kepada Pemerintah Desa Karangwuni, Kecamatan Sering, Kabupaten Cirebon, sebagai salah satu Desa anti korupsi Tahun 2024.
Dengan prestasi yang didapat sebagai salah satu Desa Anti korupsi menjadikan kinerja jajaran perangkat desa semakin positif, hususnya dalam hal tertib administrasi. 
Hal tersebut disampaikan Kuwu Karangwuni, Suhedi ,  melaui Sekretaris desanya, Feby Apriadi Habi, Kamis, 06/02/2025.

"Kami selama ini bekerja dengan mengutamakan pelayanan prima dengan berlandaskan tertib administrasi dan peningkatan sumberdaya manusia yang berkesuaian hingga apapun progres atau program pembangunan desa dengan tetap mematuhi aturan dan sesuai regulasi yang ada" Tutur Feby. 

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, bahwa dengan tetap melaksanakan kinerja yang sesuai mekanisme akan berdampak positif pada perkembangan desa kedepannya. 

"Satu kebanggaan bagi kami dengan predikat desa anti korupsi, ini menandakan bahwa kinerja kami dimata pemerintah telah sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku, InsyaAllah, dengan adanya predikat tersebut akan lebih memacu kinerja kami dalam memberikan pelayanan terhadap warga Masyarakat demi desa yang lebih maju dan berkembang yang berdampak kesejahteraan Masyarakat semakin baik dari yang sudah baik" Jelasnya. 

Sementara itu, Kuwu Karangwuni, Suhedi, menjelaskan perlunya keselarasan dan kerjasama dari semua pihak untuk memajukan desa secara berkesinambungan. 

"Kami senantiasa menjalin komunikasi dan kemitraan dengan berbagai pihak, baik itu Lembaga desa, Masyarakat dan dinas atau instansi lainnya, yang terpenting bagi kami adalah adanya keterbukaan informasi publik dan kinerja dilakukan sesuai tupoksi dengan tetap mengedepankan aturan hingga tidak bersebrangan dengan mekanisme yang berakibat adanya persoalan hukum, InsyaAllah, kami selalu berusaha maksimal demi pengembangan desa kearah yang lebih baik, intinya mari membangun desa dan utamakan komunikasi, dengan adanya kerjasama dan dukungan dari semua pihak, kami yakin Karangwuni bisa menjadi sebuah desa yang patut untuk dibanggakan" Pungkasnya. (1c) 

Leuwi dinding "Desa Anti Korupsi"

INDOMEDIANEWS -pemerintahan Desa Leuwi dinding, kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon  merupakan salah satu desa yang masuk dalam kriteria desa anti korupsi tahun 2024.
Hal tersebut tentunya berdampak positif akan peningkatan program pembangunan dimasa yang akan datang. 
Dalam pemaparannya, Kuwu Leuwi dinding, Imas Rasdianto, saat ditemui diruang kerjanya, Kamis, 06/02/2025.

"Kriteria desa anti korupsi salah satunya adalah tertib administrasi dan melaksanakan berbagai progres atau pembangunan desa sesuai dengan aturan, dan kami selalu menegaskan kepada seluruh jajaran perangkat desa untuk selalu taat aturan hingga apapaun program yang dilaksanakan akan berpengaruh positif dan mempercepat berbagai program desa yang telah tersusun" Tuturnya. 

Lebih lanjut Imas menjelaskan, dengan masuknya desa Leuwi dinding sebagai salah satu desa anti korupsi tentunya menjadi pemicu dalam berbagai hal yang bertujuan untuk membangun desa. 

"Kinerja seluruh perangkat yang sesuai dengan tupoksi dan selalu taat aturan, merupakan capaiaan yang sangat positif, dengan tertib administrasi dan melaksanakan kinerja sesuai konsep dan taat aturan, sudah menjadi keharusan bagi berbagai instansi, salah satunya pemerintahan desa, harapan kami tentunya bukan Leuwi dinding saja yang masuk dalam kriteria desa anti korupsi, namun seluruh desa yang ada di Kabupaten Cirebon hususnya dan Indonesia secara keseluruhan, karena mau tidak mau, dengan prilaku korupsi akan berdampak buruk pada perkembangan Bangsa dan Negara, terlebih bagi generasi muda sebagai penerus dan penentu maju mundurnya sebuah Bangsa" Jelasnya. (1c) 

Aktifis Aliansi Indonesia sayangkan pernyataan Wakil Ketua FKKC Kab Cirebon " korupsi kok gak yakin "

INDOMEDIANEWS -Stetmen wakil Ketua FKKC Kabupaten Cirebon, mendapat sorotan dari beberapa aktifis , berawal adanya pemberitaan pada Sabtu tanggal 1 Januari 2024 wakil ketua Fkkc yang juga Kuwu cipeujeuh kulon, H. Lili Mashuri, melontarkan dua statement di salah satu media online ,yang langsung ditanggapi oleh Aktifis Aliansi Indonesia, Asep Saleh 

"menurut saya  pernyataan beliau tidak tepat.diantaranya bahwa beliau menuturkan (sangat yakin kalau Kuwu tidak mungkin korupsi sampai ratusan juta- stetmen H. Lili- Red) pernyataan ini saya bantah dengan menyatakan sebaliknya,bahwa saya yakin ,beberapa contoh yang sudah terjadi mantan Kuwu sarajaya(AL)alm.354jt,mantan Kuwu cipanas 600jt,mantan Kuwu Tambelang 200jt lebih dan ciwaringin 500jt lebih dan yg terjadi sebelumnya,ini menandakan keyakinan saya, 
Dan juga beliau berstatement bahwa memakai anggaran yg bukan keperuntukannya karena bersifat urgent seperti sumbangan,hajatan atau warga kena musibah,menurut hemat beliau itu bukan korpsi , itu juga saya menyatakan sebaliknya bahwa hal ini masuk ke katagori korupsi.
Dianggaran Dana desa ada 3% untuk oprasional desa,itu bisa digunakan diantaranya untuk membantu warga yang kena musibah,hajatan,nengok warga sakit,persediaan kain kafan dll yg sejenisnya.
Perencanaan dan tindakan penyalahgunaan anggaran pemerintah yg bukan keperuntukannya itu masuk kriteria korupsi walaupun anggaran tersebut akhirnya dikembalikan,hal ini pelanggaran prinsip2 good governance seperti trasparasi,akuntabilitas dan integritas,kerugian yg telah terjadi baik langsung maupun tidak langsung serta potensi kerugian yg dapat terjadi dimasa yg akan datang" Tutur Asep, kamis 06/02/2025.

Lebih lanjut Asep menuturkan, bahwa persoalan korupsi Oknum Kuwu yang terjadi berulang kali akibat lemahnya penegakan hukum yang mengedepankan sebatas pembinaan. 

"Saat ada temuan inspektorat, maka Kuwu berkewajiban untuk mengembalikan, setelah adanya pengembalian maka selesailah, ini tentunya berdampak kurang baik, seharusnya jika memang terbukti Kuwu menyeleweng kan anggaran atau tidak sesuai regulasi, harus dilakukan penegakan hukum yang tegas, proses dan majukan ke tanah hukum, jadi istilah dikembalikan tidak menjadi kebiasaan, Pemerintah ini sudah membuat aturan dengan tegas, maka laksanakan aturan tersebut dengan tegas juga, dan jangan ada batas minimal, sekecil apapun penyalahgunaan anggaran, Hukumnya tetap salah dan harus diproses, jika terbukti, masukan ke balik jeruji besi" Tegasnya. (1c) 

5 Feb 2025

Ketua LSM Kampak sayangkan pernyataan Wakil Ketua FKKC Kabupaten Cirebon

INDOMEDIANEWS -Gaduhnya pemberitaan yang berisi adanya dugaan korupsi oleh beberapa desa dari salah satu media online, mendapat perhatian husus dari wakil ketua FKKC Kabupaten Cirebon, H. Lili Mashuri. 
Dalam pemaparnnya yang disampaikan Wakil Ketua FKKC Kabupaten Cirebon beberapa waktu lalu, menegaskan bahwa tidak yakin kalau Kuwu Korupsi. 

"Saya tidak yakin kalau Kuwu melakukan korupsi, kalau terpakai kemungkinan iya  ini dikarenakan adanya keperluan yang sifatnya mendadak, seperti bencana atau musibah" Tuturnya. 

Adanya pernyataan wakil ketua FKKC Kabupaten tersebut, mendapat sorotan tegas dari Ketua DPP LSM Kampak ( Komando Aliansi Masyarakat Peduli Aspirasi Keadilan) Satori. 
Ditemui di kediamannya, dirinya sangat menyayangkan adanya stetmen dari Wakil Ketua FKKC Kabupaten Cirebon tersebut. 

"Pernyataan beliau (H.Lili -red) sangat tidak beralasan, toh nyatanya banyak oknum Kuwu yang tersandung permasalah karena korupsi, ini menandakan bahwa tidak ada kata tidak mungkin.
yang harus dipahami adalah adanya Permendagri no 20 Tahun 2018 tentang keuangan desa, dimana salah satu poinnya adalah Kuwu dilarang mengendalikan keuangan, semuanya harus ada di kaur keuangan dan ada dalam rekening desa, yang walaupun pada kenyataannya tidak sedikit keuangan tersebut  dikelola sama Kuwu" Tuturnya, Rabu, 05/02/2025.

Lebih lanjut Satori menegaskan, jangan ada alibi bahwa kebutuhan diluar anggaran. 

"Jangan hanya terfokus dengan Dana Desa atau Banprov, di desa itu ada aset lainnya, diantaranya PAD Pendapatan Asli Desa, yang di dalamnya termasuk bengkok atau titisara, semuanya itu harus masuk APBDes, jadi kalau ada stetmen yang mengatakan Dana Desa atau lainnya terpakai karena situasi sensasional, atau mendadak, sangat disayangkan, apalagi sampai ada ungkapan Anggaran yang terpakai diluar ke peruntukannya merupakan hal yang tidak termasuk perbuatan korupsi, kami tegaskan, apapaun alasannya jika Anggaran dipergunakan diluar ke peruntukannya, itu merupakan kesalahan yang harus dipertanggung jawabkan" Tegasnya. 

Bahkan dirinya menantang bagi siapapun yang beranggapan kalau penyalahgunaan anggaran tidak termasuk korupsi. 

"Aturan sudah jelas, dan regulasinya pun sangat jelas, Anggaran yang terserap baik yang berasal dari DD/ADD atau sejenisnya yang digunakan diluar pagu, itu sudah jelas melanggar aturan, apapun alasannya, apalagi kalau ada Kuwu yang membangun disaat anggaran belum cair dengan alasan menggunakan dana talangan, ini sudah jelas menyalahi aturan, sayangnya penegakan Hukum di Negara kita kesannya sangat lemah, sementara setiap tahun tim inspektorat turun ke desa, bahkan pihak kecamatan pun turun sebagai pembina, tapi nyatanya penyalahgunaan anggaran terkesan dibiarkan, jelas ini ada kesalahan, ironisnya jika ada pergerakan atau demo dari Masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran, baru penegak hukum bergerak, jadi bagaimana kinerja si pembuat aturan, jika aturan yang dibuat dengan mudahnya dilanggar" Pungkasnya. (1c)