INDOMEDIANEWS - Pemerintahan Desa Mertapadawetan, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, menyelamatkan berbagai aset desa yang selama ini seakan tidak tersentuh, bahkan persoalan tanah yang selama puluhan tahun tidak ada titik temu, saat ini sudah dapat terselesaikan.
Perkembangan Desa Mertapadawetan yang patut diapresiasi adalah tertib administrasi dalam hal penyelamatan aset desa maupun peningkatan lunas pajak bumi bangunan.
Hal tersebut disampaikan Kuwu Mertapadawetan, Moh.Munif.AR saat ditemui diruang kerjanya.
"Saya sebagai Kuwu menyadari, bahwa belum mampu secara maksimal dalam memberikan pelayanan terhadap Masyarakat, termasuk memenuhi apa yang diinginkan Masyarakat, namun demikian, dengan keterbatasan yang ada kami pun tetap berupaya untuk memberikan yang terbaik, diantara keberhasilan yang telah kami lakukan selama ini adalah adanya beberapa aset desa, hususnya tanah kas desa yang bisa berimbas pada pendapatan asli Desa, betapa tidak, dengan kerjasama dan koordinasi dengan berbagai pihak, saat ini Tanah desa yang semula 34 Hektar, bertambah menjadi 60 Hektar " tuturnya, Rabu, 29/04/2026.
Lebih lanjut Munif menuturkan, adanya temuan tanah sebanyak kurang lebih 26 Hektar belum bisa dimanfaatkan sepenuhnya.
"Untuk keberadaan tanah yang telah ditemukan, untuk sementara belum dapat dipergunakan secara maksimal, dikarenakan ada beberapa pihak yang tidak bertanggungjawab memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi, namun demikian kami terus berkoordinasi dengan beberapa pihak, diantaranya BPN agar keberadaan tanah tersebut dapat diselesaikan secara administrasi" jelasnya.
Keberhasilan lainnya yang mungkin luput dari perhatian adalah peran kolektor BPD dan terselesaikannya tanah warga yang selama puluhan tahun tidak dapat diproses untuk dijadikan sertifikat.
"Kami bangga atas kinerja Kolektor PBB ( pajak bumi bangunan ) karena dalam pemerintahan yang terdahulu belum pernah mencapai angka siginifikan, namun saat ini sudah mencapai target hingga 100 % , bahkan yang membuat kami bangga adalah terselesaikannya persoalan tanah yang ada di sekitaran LPI, kurang lebih 83 bidang, selama puluhan tahun tanah tersebut keabsahannya menggantung, Alkhamdulillah saat ini sudah selesai dan pemilik tanahnya dapat memperosesnya untuk dijadikan sertifikat Hak milik, semua ini tentunya atas kerjasama berbagai pihak dan keseriusan dalam menyelesaikan persoalan, intinya dibalik kekurangan, kami akan terus berupaya untuk berbuat yang terbaik, walaupun akan menghadapi berbagai rintangan, karena apa yang kami lakukan berdampak pada beberapa oknum yang akan merasa dirugikan" pungkasnya.(1c)
0 $type={blogger}:
Posting Komentar