Pro kontra tentang pernikahan siri yang menurut KUHP baru dapat dipidanakan menimbulkan banyak persoalan dan tanya.
Kita patut bertanya, siapa yang menggagas adanya pemidanaan terhadap pelaku Nikah sirih.
Yang harus kita pahami adalah, Negara Indonesia ini mayoritas penduduknya beragama Islam, dan dalam Islam pun tidak dilarang adanya pernikahan sirih, karena pada hakekatnya pernikahan sirih itu Syah menurut sariat Islam.
Mirisnya, ditengah Masyarakat yang mayoritas Islam, persoalan nikah sirih seakan menjadi permasalah yang patut untuk dipidanakan.
Dalam pemahaman saya yang dangkal, Hukum Syahnya pernikahan itu adalah adanya kedua mempelai pria wanita, adanya saksi dan adanya penghulu yang menikahkan.
Jika semuanya sudah dipenuhi, maka secara syariat pernikahan itu Syah menurut ajaran Agama Islam.
Timbulnya aturan yang bahkan bisa mempidanakan pelaku Nikah sirih, seharusnya menjadi perhatian kita sebagai umat Islam, mengapa demikian, jangan sampai ajaran Islam dan Hukum Islam yang dibuat oleh Sang Maha Pencipta, Allah SWT dikalahkan dengan Hukum Manusia yang sifatnya hanya kepentingan segelintir orang dan tidak melihat dampak kedepannya.
Jika persoalan pernikahan sirih dianggap sesuatu yang bertentangan bahkan berujung pidana, sudah sewajibnya kita mempertahankan Hukum Islam dan jangan sampai dikalahkan dengan Hukum yang dibuat Orang dengan dalih apapun.
Perlu kita lihat dengan bijaksana, pernikahan yang dilakukan secara sirih atau yang kita kenal dengan istilah Nikah Kiai, tidak berbeda dengan pernikahan yang dilakukan di Kantor Urusan Agama, hanya secara administrasi saja yang membedakan. Namun hakekatnya, Nikah Kantor atau Nikah Kiai pun jika memenuhi unsur bisa dikatakan Syah.
Jika berpatok pada hilangnya hak Perempuan atau Istri bahkan anak, jangan disangkut pautkan dengan pernikahan sirih, walau pernikahannya dilakukan secara Kantor dan terdaftar dalam catatan Negara, jika moral Manusianya bejad dan tidak mematuhi norma Agama, maka Hak Istri atau Anak pun terabaikan.
Pernikahan secara Negara atau Agama, kembali akhirnya kepada individu itu sendiri.
Tidak salah jika kami merasa hawatir dan berburuk sangka, munculnya KUHP baru yang mencampur aduk antara Hukum Agama dan Negara memang sengaja diciptakan oleh sekelompok atau Orang yang benci dengan Islam.
KUHP baru tentang pernikahan siri sebenarnya tidak melarang pernikahan siri, tapi lebih fokus pada perlindungan hak-hak perempuan dan anak. Menurut Pasal 402 KUHP, pernikahan siri dapat dipidana jika dilakukan dengan menyembunyikan status perkawinan atau keterangan palsu.
Kutipan diatas adalah penggalan dari adanya KUHP baru.
Kita harus saling mengingatkan dan mempertahankan kaidah KeIslaman dengan tidak selalu membenarkan dalih yang dibuat oleh sosok yang bernama Manusia.
Percayalah, Allah telah membuat aturan karena Allah Maha segalanya.
0 $type={blogger}:
Posting Komentar