INDONESIA NEWS -Program penebalan bantuan dari kementrian sosial melalui Bulog yang disalurkan ke desa untuk diberikan kepada Masyarakat berupa beras sebanyak 20 Kg per penerima, dirasa sangat bermanfaat namun dipersoalkan nilai keadilannya.
Program beras tersebut diberikan bagi warga yang telah memiliki program dari pemerintah, baik berupa PKH, BLT maupun bantuan lainnya.
Hal ini disampaikan ketua Puskesos Desa Leuwidinding, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Danu, saat membagikan bantuan beras kepada warga desa setempat.
"Bantuan beras ini diberikan kepada 201 KPM ( Keluarga penerima manfaat) dimana setiap KPM menerima beras sebanyak 20 Kg, dimana program tersebut bernama penebalan bantuan, program dari kementrian sosial yang penyalurannya dan datanya berasal dari Bulog, kami sebatas menyalurkan, mungkin yang berbeda dengan program sosial lainnya adalah penerima bantuan beras ini diberikan kepada warga yang memang terdata sebagai penerima bantuan, semisal memiliki PKH atau tercantum di bansos lainnya, merekalah yang menerima bantuan beras, jadi warga pun diharap memahami, biasanya kalau bantuan itu diberikan bagi warga yang belum mendapat bantuan, tapi justru untuk program beras kali ini diberikan kepada warga yang terdata sebagai penerima bantuan" Tuturnya, Kamis, 23/07/2025.
Saat ditanya apakah hal tersebut tidak menimbulkan kekisruhan atau protes dari warga lain yang tidak menerima bantuan.
Danu menjelaskan, hal tersebut kemungkinan ada, namun mau bagaimana lagi, toh program tersebut memang demikian.
"Mungkin ada warga yang protes atau mempertanyakan tentang penerima bantuan, kami dari pengurus hanya bisa memberikan pemahaman, karena baik data penerima maupun kebijakannya sepenuhnya ada di tangan pemerintah pusat, sekali lagi kami sifatnya hanya menyalurkan bantuan sesuai dengan data yang diberikan oleh pihak pemerintah dalam hal ini Bulog" Pungkasnya. (1c)
0 $type={blogger}:
Posting Komentar