Hal ini seharusnya tidak terjadi jika pengendara atau sopir memahami batas ketinggian mobil yang dikendarainya, sementara sebelum melintas di bawah terowongan sudah tertera rambu batas maksimal ketinggian yaitu 3,75 M.
Karena keteledoran pengendara dan memaksakan untuk terus melintas terowongan, berakibat mobil tersebut nyangkut di besi pembatas dan mengakibatkan kemacetan dari dua arah hingga mencapai ratusan meter.
Dari keterangan yang disampaikan petugas kepolisian dari sektor Astanajapura yang turun langsung ke lapangan, Aiptu Dion, menuturkan pihaknya mencoba untuk mengurai kemacetan.
"Tinggi kendaraan tersebut melebihi batas maksimal, namun sepertinya dipaksakan hingga berakibat kap mobil bagian atas tersangkut hingga merusak besi pembatas yang dampaknya terjadi kemacetan, karena memang posisi mobil tersebut selain besar juga tidak dapat bergerak karena tersangkut besi, apalagi terjadinya tepat dibawah terowongan kereta api" Tuturnya.Jum'at 11/07/2025.
Kemacetan tersebut disayangkan pengendara yang melintas jalan tersebut, seperti disampaikan Asrori, warga desa kendal.
"Ini jelas kesalahan sopir, masa gak paham didepannya ada besi pembatas dan ada tulisan batas maksimal, kami sebagai pengguna jalan mengharapkan adanya penegakan hukum, agar hal tersebut tidak terulang kembali" Tuturnya. (1c)
0 $type={blogger}:
Posting Komentar