20 Mei 2025

Dari mulai Mobil Siaga Bodong sampai pemblokiran PBB "Harus ada tindakan Hukum"

INDOMEDIANEWS -Carut marut kepemerintahan desa banyak terjadi akibat adanya pergantian perangkat Desa hingga Kuwu. 
Hal ini pun terjadi di Desa Mertapadawetan, Kecamatan Astana japura, Kabupaten Cirebon. 
Dari mulai ratusan wajib pajak yang terbelokir hingga mobil siaga desa yang tidak dilengkapi dengan Surat-surat, seperti STNK dan BPKB. 
Persoalan PBB yang terbelokir disampaikan Kasi Pemerintahan Desa Mertapadawetan, Hadi.

"Kalau tidak slah ada sekitar 300 lebih wajib pajak (PBB) yang terbelokir, dari sekian banyak warga yang melaporkan, bahwasannya yang bersangkutan rutin bayar pajak PBB, sementara saat akan mengurus sesuatu ternyata dianggap belum bayar, akhirnya terbelokir, dan ini terjadi sejak tahun 2018 sampai 2023 , pada saat pemerintah Desa di pimpin kuwu sebelumnya ( Sumarno-red) akhirnya kami yang terkena imbasnya" Tuturnya. Selasa, 20/05/2025.

Tidak sampai disitu, carut marut pun terjadi terkait kepemilikan mobil siaga desa yang tidak memiliki kelengkapan Surat-surat (STNK-BPKB) 
Persoalan tersebut dibenarkan Kuwu Mertapadawetan, Moh. Munif. AR. 

"Saat serah Terima jabatan dari Kuwu Sumarno kepada saya, memang kami tidak menerima BPKB maupun STNK mobil siaga, imbasnya kami tidak bisa membayar pajak. Kendaraan, dan sampai saat ini kami tidak tahu Surat-surat kendaraan ada dimana atau ada di siapa" Jelasnya. 

Sementara saat disinggung banyaknya warga yang PBB nya terbelokir, dirinya membenarkan. 

"Tidak sedikit warga yang mengeluh dan mengadu mengenai PBB nya terbelokir, sementara mereka selalu taat dalam membayar pajak, namun demikian, untuk mencari kebenarannya memerlukan waktu dan langkah yang kongkrit, janganlan Masyarakat, saya sendiri PBB nya terbelokir, kami sih berharap dinas terkait turun tangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut, jangan sampai ada istilah orang lain yang memakan nangka, kami yang terkena getahnya" Tuturnya. 

Menyikapi adanya persoalan diatas, Aktivis Cirebon timur, Satori, meminta Penegak Hukum dan pemangku kebijakan segera turun langsung dan melakukan tindakan yang sesuai mekanisme. 

"Wajib pajak diharuskan bayar PBB, sementara yang terjadi malah terbelokir, kalau memang warga yang tidak bayar PBB, mungkin wajar jika di belokir, namun  jika wajib pajak taat bayar pajak namanya terbelokir, ini kan ada sesuatu yang harus dilakukan penyelidikan dan dicari tahu apa penyebabnya, jika terjadi kesalahan atau penyalahgunaan oleh oknum tertentu, maka harus ada sangsi atau tindakan hukum yang tegas, sementara untuk mobil siaga yang tidak memiliki kelengkapan Surat-surat, ini pun sesuatu yang aneh, mobil siaga plat merah adalah aset desa yang dibeli dari anggaran negara, jadi kami sangat mengharap Penegak hukum langsung melakukan tindakan dan memanggil para pihak, jangan sampai kesalahan ini dibiarkan dan seolah tidak salah, panggil semua yang bersangkutan, dan hukum harus ditegakan di Republik ini" Tegas Satori (1c) 

DPP LSM Kampak Audensi DPMD " Kuwu Susukan Agung harus terbuka"

INDOMEDIANEWS -Upaya untuk meningkatkan perkembangan desa perlu dilakukan dengan cara yang baik dan sesuai aturan. 
Termasuk alih fungsi lahan dan adanya keterbukaan informasi publik, hal ini perlu dilakukan agar tidak terjadi kesalahan prosedur dan tumpang tindih tata kelola desa. 
Hal ini yang dilakukan DPP LSM Kampak terkait alih fungsi lahan yang terjadi dalam pemerintahan desa Susukan Agung, Kecamatan Susukan Lebak, Kabupaten Cirebon. 
Ditemui di Markas Komando, Ketua LSM Kampak, Satori, menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan Audensi  di DPMD Kabupaten Cirebon pada tanggal 22 Mei 2025.

"Kami sudah melayangkan surat kepada DPMD untuk melakukan Audensi terkait persoalan yang ada di pemerintah desa Susukan Agung, ada beberapa hal yang kami pertanyakan kepada pihak desa dan pihak lainnya perihal alih fungsi tanah bengkok desa untuk dibangun pasar, sementara tanah tersebut termasuk tanah produktif, selain itu tentunya kami akan mempertanyakan mengenai proses atau tata cara yang ditempuh hingga tanah bengkok tersebut dibangun pasar" Tuturnya. Selasa, 20/05/2025.

Selain itu pihaknya menuntut adanya keterbukaan informasi publik kepada pihak desa maupun pihak kecamatan agar tidak terjadi salah persepsi dan multi tafsir. 

"Sesuai Undang-undang KIP pasal pasal 52 dan pasal 53, yang isinya tidak memberikan informasi dan atau menghilangkan dokumen publik, jelas pidana 2 tahun, oleh karenanya kami menuntut kepada Kuwu Susukan Agung, Sekretaris desa, BPD dan Camat Susukan Lebak untuk hadir di DPMD guna memberikan penjelasan dan keterangan yang sesuai dengan aturan, oleh karenanya surat yang kami layangkan, tembusan kepada beberapa pihak, seperti Kejaksaan, Polresta Cirebon, Inspektorat dan KID, intinya kami mengharapkan agar apapun tujuannya, harus dilakukan sesuai aturan dan Hukum yang berlaku, jangan sampai niat baik ditempuh dengan cara yang tidak baik, apa yang kami lakukan semata demi berjalannya pemerintahan desa yang taat aturan, selain itu tentunya dengan dibangunnya pasar tersebut sistemnya bagaimana, apakah sewa tahunan atau bagaimana, termasuk pembayarannya, apakah dilakukan pembayaran langsung sesuai lamanya kontrak atau dibayar secara bertahap atau pertahun, inikan perlu menjadi bahan perhatian, kesimpulannya adalah desa boleh melakukan apapun asal tidak melanggar aturan terlebih demi untuk memajukan desa itu sendiri" Pungkasnya. (1c) 

19 Mei 2025

Pengurus Koperasi merah putih telah terbentuk " Kuwu Asem siap dukung penuh"

INDOMEDIANEWS -Pemdes Asem, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, mendukung penuh program Koperasi merah putih. 
Dukungan tersebut diwujudkan dengan dilaksanakannya acara Musdesus kepengurusan atau pembentukan Koperasi merah putih pada Jum'at 16/05/2025.
Beretempat di aula kantor desa setempat, pelaksanaan Musdesus dihadiri oleh beberapa tokoh Masyarakat dan kelembagaan desa. 
Dalam penuturannya, Kuwu desa Asem, Ade Faturohman mengharapkan dengan dibentuknya kepengurusan Koperasi merah putih akan mampu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan warga desa asem. 

"Pemerintah berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat dengan menggelontorkan berbagai program, salah satunya adalah Koperasi merah putih, dimana pengurusnya dibentuk dan berada di desa masing-masing, diharapkan dengan telah terbentuknya pengurus Koperasi merah putih, secara keseluruhan pemdes telah siap melaksanakan program Nasional ini secara baik dan berkesinambungan" Tuturnya 

Ade lebih lanjut menuturkan, bahwa kehadiran Koperasi merah putih harus dibarengi dengan sumber daya manusia yang mumpuni. 

"Dibutuhkan kepengurusan yang memiliki SDM mumpuni dan berkeinginan untuk bekerja secara maksimal, karena maju mundurnya Koperasi ini tergantung pada pengurus termasuk anggota Koperasi itu sendiri, karena pada prinsipnya, Koperasi ini dari kita, oleh kita dan untuk kita, itu sebabnya seluruh unsur terkait harus bekerja maksimal agar progran pemerintah ini bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan, hanya saja mungkin salah satu yang masih menjadi persoalan adalah terkait regulasi, karena anggaran yang akan diterima nilainya tidak sedikit, ini benar-benar harus difikirkan secara matang, jangan sampai program yang bertujuan baik akan berdampak kurang baik" Tuturnya. 

Sementara itu, ketua Koperasi yang telah terpilih, Suharlina, mengharapkan adanya dukungan dan kerjasama dari semua pihak, hususnya para pengurus dan anggota. 

"Perlu adanya sinergitas dari semua pihak, agar program kiperasi merah putih ini benar-benar dapat mensejahterakan seluruh warga, maju mundurnya Koperasi tergantung pada anggota, oleh karenanya peran anggota sangat menentukan maju mundurnya sebuah Koperasi, dalam pertemuan ini telah disepakati, untuk simpanan pokok anggota sebesar Rp. 100.000 dan simpanan wajib sebesar Rp. 20.000  , harapan kami apa yang telah dicanangkan akan berfaedah bagi semua pihak" Tuturnya. (1c) 

16 Mei 2025

Musdesus Leuwidinding "Perlu SDM yang mumpuni " Anggaran tidak sedikit

INDOMEDIANEWS -Pemerintah pusat kembali menggelontorkan anggaran miliyaran rupiah untuk memajukan desa dengan berbagai program yang bertujuan mensejahterakan seluruh Rakyat Indonesia. 
Selain Dana Desa, Bantuan Provinsi dan lain lain, kali ini Pemerintah Desa siap menerima kucuran dana melalui program Koperasi Merah Putih. 
Untuk merealisasikan program tersebut, seluruh Desa diharuskan menyusun struktur kepengurusan Anggota Koperasi dengan mewajibkan anggotanya adalah warga Masyarakat Desa setempat sesuai diman Koperasi tersebut berada. 
Kesiapan Desa untuk merealisasikan terbentuknya Koperasi merah putih diharuskan melaksanakan Musyawarah Desa Khusus. 
Hal ini pula yang dilakukan Pemerintah Desa Leuwidinding, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon. 
Bertempat di Aula kantor Desa setempat, perwakilan Masyarakat dan lembaga Desa yang ada melaksanakan Musdesus pada Jum'at 16/05/2025.
Usai dilaksanakannya Musdesus Pembentukan Koperasi merah putih, Kuwu Leuwidinding Imas Rasdianto. SH mengharapkan program tersebut dapat berjalan dan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa yang ada. 

"Musdesus ini merupakan salah satu prasarat berdirinya Koperasi merah putih atau Koperasi Desa, dimana tujuan terbentuknya Koperasi tersebut untuk memajukan Desa dan mensejahterakan seluruh warga Masyarakat, hususnya anggota Koperasi, namun demikian tentunya pembentukan Koperasi tersebut harus diimbangi dengan sumber daya manusia, termasuk kesiapannya dalam mengelola anggaran yang ada dengan tetap mematuhi aturan dan tata kelola sesuai hukum yang berlaku " Jelasnya. 

Sementara saat ditanya apakah ada persoalan terkait kesiapan dan regulasi mengenai tata kelola Koperasi tersebut, Imas menjawab diplomatis. 

"Persoalan yang ada tentunya tentang bagaimana sifat modal yang diterima Koperasi Desa, kalaupun harus dikembalikan modal tersebut, bagaimana mekanisme pengembaliannya, termasuk jika terjadi kebangkrutan atau istilahnya gulung tikar, jangan sampai program yang tujuannya baik malah menjadi bumerang bagi pihak pemdes maupun pengelola koperasi, ini yang menjadi pertanyaan kami, walaupun sudah dipastikan harapannya Koperasi rintisan Pemerintah tersebut dapat berjalan dengan baik, hanya saja kita pun harus berfikir bagaimana jika terjadi sesuatu yang tidak sesuai dengan harapan, kalau hanya membentuk pengurus mungkin tidak terlalu sulit, yang sulit dan harus kita fikir secara matang adalah Sumber Daya Manusia dan regulasi Koperasi itu sendiri" Pungkasnya. (1c) 

Pemdes Susukan tonggoh realisasikan program ketahanan pangan " Ayam petelur "

INDOMEDIANEWS - Pemerintah pusat mencanangkan program ketahanan pangan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat. 
Salah satu program ketahanan pangan yang dilaksanakan Pemerintah Desa Susukan tonggoh, Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon dengan membangun dan menyediakan prasarana ayam petelur. 
Hal tersebut disampaikan Kuwu Susukan tonggoh, Faiza Nur saat ditemui di lokasi proyek pembangunan kandang ayam petelur. 

"Kami memanfaatkan tanah desa untuk dibangun kandang ayam petelur seluas 15x20 meter yang semuanya ditangani oleh TPKK/D ( team pelaksana kegiatan Kelurahan atau desa) kami dari pemerintah Desa sifatnya hanya memantau pelaksanaan program ketahanan pangan agar sesuai dengan ketentuan dan berdampak pada kesejahteraan warga Masyarakat" Tuturnya, Jum'at 16/05/2025.

Dirinya berharap, dengan adanya program ketahanan pangan tersebut akan berdampak positif pada perkembangan desa 

"Melalui program ketahanan pangan diharapkan mampu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan warga Masyarakat Susukan tonggoh, selain itu bisa menciptakan lapangan pekerjaan yang bersifat berkesinambungan, untuk pengelolanya saat ini ditangani oleh TPKK dikarenakan keberadaan BUMDes di desa kami tidak berjalan" Pungkasnya. 

Sementara itu, ketua TPKK Desa Susukan tonggoh, Mustafa, mengharapkan agar program ketahanan pangan melalui pengembangan ayam petelur bisa bermanfaat dan dimaksimalkan dengan baik. 

"Kami sangat serius untuk merealisasikan program tersebut melalui pengembangan ayam petelur, makanya pembangunan  kandangpun sangat kami perhatikan, Diharapkan dengan kondisi kandang yang memadai ( menggunakan baja ringan) bukan saja terlihat rapih namun tentunya akan lebih awet jika dibandingkan dengan kayu, mudah-mudahan program yang kami galakan bisa mendongkrak PADesa" Jelasnya. (1c) 

15 Mei 2025

Tidak memiliki kelengkapan "Mobil siaga desa Mertapadawetan " harus ditertibkan

INDOMEDIANEWS -Terkendala kelengkapan Surat-surat kendaraan, mobil siaga desa mertapadawetan, Kecamatan Astana japura, Kabupaten Cirebon "BODONG"
Terlihat sangat jelas, Plat Kendaraan Siaga tipe mobil Daihatsu Grand max dengan nopol E 1568 O tidak dilengkapi Surat-surat (STNK) Surat Tanda Nomor Kendaraan. 
Dalam plat kendaraan tersebut tertulis akhir pajak kendaraan 2022.
Hal tersebut tentunya meninggalkan tanya, mengapa mobil siaga milik desa tidak taat dalam melaksanakan pembayaran pajak kendaraan. 
Dari informasi yang disampaikan Kuwu Mertapadawetan, Moh. Munif AR, pihaknya tidak memiliki STNK kendaraan tersebut. 

"Saat kami melaksanakan serah Terima jabatan dari Kuwu sebelumnya ( Sumarno-red) kelengkapan Surat-surat kendaraan yang kami Terima hanya satu dari dua kendaraan roda empat yang dimiliki desa, yaitu Surat kendaraan Siaga desa tipe Suzuki ERTIGA sementara untuk Grand max kami tidak menerimanya, baik itu BPKB maupun STNK" Tuturnya. 

Saat ditanya kemana dan mengapa surat kendaraan tidak dimilikinya, dengan tegas Munif menuturkan. 

"Kami tidak paham, karena saling lempar, katanya ada di si A, saat si A ditanya bilang di si B, jadi yang benarnya ada dimana saya sendiri tidak mengerti, yang pasti hingga saat ini baik BPKB maupun STNK tidak ada di desa" Jelasnya. 

Sementara informasi yang diperoleh dari mantan Sekdes terdahulu, Asep Saefudin, yang saat ini menduduki jabatan sebagai Kadus Wage menjelaskan keberadaan BPKB mobil siaga desa. 

"Yang saya tahu, BPKB mobil Grand max ada di mantan perangkat desa yang dahulu, tapi kalo untuk STNK sih informasinya hilang, coba saja ditelusuri" Jelasnya. Rabu, 14/05/2025.

Ironis, disaat Masyarakat dituntut untuk taat pajak, sementara pihak tertentu malah mengabaikannya. 
Dengan tidak adanya kelengkapan Surat kendaraan milik desa harus ada tindakan tegas dari instansi terkait, jangan sampai hal yang salah dianggap sesuatu yang biasa dan berdampak kurang baik bagi kehidupan berwarga Negara. (1c)