14 Mei 2025

LSM Kampak "Laporkan Pemdes Susukan Agung terkait KIP "

INDOMEDIANEWS- Bangun serah guna tanah aset desa Susukan Agung, Kecamatan Susukan Lebak, Kabupaten Cirebon, diduga menyalahi aturan, tidak sesuai dengan regulasi Permendagri no 1 tahun 2016, tentang aset desa dan Permendagri no 20 tahun 2018 tentang keuangan desa. 
Dugaan tersebut disampaikan Ketua DPP LSM Kampak, Satori yang menyoroti adanya keterbukaan informasi publik. 

"Sesuai dengan amanat Undang-undang no 14 tahun 2008 tentang KIP dan peraturan pelaksanaannya yang didasari pasal 28 f UUD 45, ini yang menjadi acuan kami menanyakan persoalan bangun serah guna tanah aset desa yang diduga tidak sesuai mekanisme, oleh karenanya, pada tanggal 2 Desember 2024 kami memohon copy dokumen atas beberapa hal, seperti 1. APBDes tahun 2022 dan 2023 beserta LPJ dan bukti pendukungnya. 2.Perdes perwu tentang pemanfaatan tanah aset desa dan tahapan bangun serah serah dengan bukti pendukungnya, namun Pemdes Susukan agung mengabaikan permohonan kami, padahal itu merupakan satu kewajiban dan harus memberikan dokumen publik ketika diminta" Tuturnya, Senin, 14/05/2025.

Lebih lanjut Satori menuturkan, dengan adanya informasi yang ditutup pihaknya membuat laporan ke Instansi terkait guna menyelesaikan persoalan diatas. 

"Karena pihak Pemdes tidak mengindahkan apa yang kami ajukan hingga tanggal 31 Januari 2025, maka kami mengambil langkah mengajukan PPSIP ke komisi informasi Daerah Kabupaten Cirebon, kami kira Pemdes Susukan Agung alergi dengan keterbukaan informasi publik dan sengaja melakukan perbuatan melawan Hukum atas UU tentang KIP dan pasal 28f UUD 45.kami dari LSM KAMPAK meminta instansi terkait untuk melakukan tindakan agar tidak terjadi pelanggaran yang melawan Hukum dan aturan yang berlaku, jangan sampai dengan adanya informasi yang ditutup akan menjurus pada adanya dugaan tindakan korupsi, semua ini kami lakukan semata-mata demi mewujudkan kehidupan yang berlandaskan aturan dan Hukum" Pungkasnya. (1c) 

12 Mei 2025

Pentas Seni dan Budaya Sedong " jaga kelestarian Budaya Daerah"

INDOMEDIANEWS - Ratusan warga Masyarakat Desa Karangwuni, Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon, menghadiri acara pentas seni dan Budaya Dinas Kebudayaan dan pariwisata Kabupaten Cirebon, pada Minggu, 11/05/2025.
Hadir dalam acara tersebut Anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari fraksi Partai Demokrat, Mamat Surahmat. 
Dalam keterangannya, acara tersebut merupakan salah satu upaya untuk melestarikan Budaya dan Seni Daerah agar tidak terkikis oleh perkembangan zaman. 

"Pentas Seni dan Budaya yang digelar di Desa Karangwuni diharapkan mampu menumbuhkan rasa cinta generasi muda terhadap kreasi peninggalan para leluhur, hususnya dalam merawat dan menjaga juga melestarikan ragan kearifan lokal, termasuk salah satunya adalah Seni tradisional, oleh karenanya dalam acara ini kami isi dengan berbagai kegiatan dan kreasi Seni, seperti Seni reog, Seni angklung, Seni hadroh, Seni burok dan Seni tari, dimana puncak acaranya akan diadakan pagelaran seni wayang golek" Tuturnya. 

Mamat lebih lanjut menjelaskan, selain menggelar pentas seni dan budaya, dalam kesempatan tersebut dilaksanakan hitanan massal. 

"Ada 25 Anak yang mengikuti acara hitanan atau sunatan masal, mereka selain disuguhkan berbagai hiburan, kami pun memberikan cindra mata atau kenang-kenangan bagi seluruh anak yang mengikuti hitanan massal, diharapkan kedepannya acara serupa bisa dilaksanakan di tempat-tempat lainnya dengan lebih meriah lagi, intinya kami berharap dengan adanya perhatian dan peranserta dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Cirebon, peninggalan para leluhur dapat dijaga dan tetap lestari, karena dengan Budaya dan Seni tentunya selain mampu mempererat persatuan dan kesatuan, yang tidak kalah pentingnya adalah generasi muda tidak kehilangan jatidiri dalam memupuk dan menjaga budaya dan kearifan lokal" Pungkasnya. (1c) 

6 Mei 2025

Diduga tidak transparan "Forum Warga Peduli Ciawijapura Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran"

INDOMEDIANEWS - Tidak puas dengan hasil audiensi yang digelar pada Minggu, 4 Mei kemarin, Forum Warga Peduli Ciawijapura bakal menggelar aksi massa besar-besaran menuntut keterbukaan informasi publik atas transparansi pengelolaan keuangan desa dan BUMDes. Seperti Dana Desa dari APBN, Bantuan Provinsi, ADD Kabupaten dan sumber anggaran lainnya.

Ketua Forum Warga Peduli Ciawijapura, Moch. Rosid menyayangkan dengan tertutupnya Pemerintahan Desa Ciawijapura dalam memberikan informasi publik terkait laporan pengelolaan keuangan desa. Padahal sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), masyarakat berhak meminta dan mendapatkan rincian pengelolaan keuangan desa sebagai informasi publik. Informasi ini termasuk laporan keuangan desa yang wajib diumumkan dan disediakan secara berkala. Selain itu, UU KIP menjamin hak warga negara untuk mendapatkan informasi publik termasuk informasi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa.

“Dalam hal ini  pemerintah desa dianggap sebagai badan publik yang wajib menyediakan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya. Laporan keuangan desa (seperti LPJ Desa) termasuk dalam kategori informasi publik yang dapat 
diminta dan diakses oleh masyarakat. Hak ini dijamin dalam undang-undang dan merupakan bagian dari prinsip pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel,“ tuturnya. 

Lebih lanjut dikatakan Bo'im sapaan akrab Moch. Rosid, masyarakat dapat meminta informasi terkait APBDes, dokumen terkait perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, serta laporan pertanggungjawaban (LPJ) desa. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana desa yang mereka setorkan digunakan oleh pemerintah desa. Ini termasuk hak untuk mengakses informasi publik terkait pengelolaan keuangan desa.

“Informasi yang dapat diminta seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan lampirannya, Dokumen perencanaan kegiatan anggaran (RAB, SPP, STPJB, dll), Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Desa, Dokumen RPJMDes, RKPDes, APBDes, IPPDes, dan IPRP-APBDes,“ ujarnya.

Bo'im mengingatkan bahwa dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”), masyarakat desa juga berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Selain itu berhak memperoleh pelayanan yang sama dan adil, menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Pentingnya pengawasan masyarakat atas pengelolaan keuangan desa merupakan bentuk partisipasi aktif dalam pembangunan dan merupakan bagian dari prinsip pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran,“ terangnya.

Dalam melaksanakan tugasnya, bahkan dirinya menegaskan. 

“Kami masyarakat jangan terus di anggap bodoh dan dibodohi, semua penyelenggaraan pemerintahan sudah di atur oleh undang-undang dan bukan di atur bagaimana menurut diri sendiri. Jika masih seperti ini kami pastikan dalam waktu dekat akan menggelar aksi massa besar-besaran,“ tegasnya. 

Sementara itu diruang kerjanya , Kuwu Ciawi japura, Ade Sri Sumartini, saat ditanya terkait aksi tersebut menuturkan bahwa semuanya sudah sesuai mekanisme. 

"Masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui terkait penggunaan anggaran termasuk struktur dan tata kelola desa, namun demikian kami rasa apa yang telah diprogramkan atau anggaran yang digunakan termasuk struktur kelembagaan desa yang salah satunya terkait BUMdes semuanya dilaksanakan sesuai aturan" Jelasnya. (1c) 

5 Mei 2025

Tasyakuran SMKM Lemahabang " Para lulusan langsung siap kerja " jangan berhenti berkarya

INDOMEDIANEWS - SMKM Lemahabang, Kabupaten Cirebon menggelar acara Syukuran dan pelepasan Siswa kelas XII  pada Senin, 05/05/2025.
Selain pelepasan acara tersebut diisi dengan berbagai kegiatan, seperti Donor Darah, Bazar, service gratis, pembuatan SKCK hingga pembuatan kartu kuning.
Dari keterangan yang disampaikan Wakasek Bidang kurikulum, Rudi Hartono Spd, capaian pendidikan di SMK Muhammadiyah sangat memuaskan. 

"Total keseluruhan siswa Tahun ini sebanyak 1822, sedangkan yang lulus Tahun ini sebanyak 641 Siswa ( 100℅ ) bahkan dari siswa kami sebelum lulus sudah ada yang magang dan bekerja di beberapa perusahaan rekanan sebanyak 119 dari jumlah 641, selain dari itu, pihak Sekolah memberikan Beasiswa bagi 11 siswa yang berprestasi" Tuturya

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, selain bekerjasama dan bermitra dengan beberapa perusahaan, ada pola pendidikan yang menerapkan nilai kebersamaan melalui program LazisMu ( Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sodakoh Muhammadiyah) 

"LazisMu merupakan kegiatan berkala yang dilakukan oleh seluruh siswa melalui infak dan Sodakoh, yang salah satunya adalah dimanfaatkan bagi para siswa yang tidak mampu agar tetap bisa menimba ilmu di SMK Muhammadiyah tanpa terhambat karena pembiayaan, bahkan sebagai upaya kami memberikan kemudahan bagi para siswa untuk mengurus SKCK, pihak sekolah sengaja mendatangkan pihak Polsek, dalam hal ini Polsek Lemahabang, Polsek Sedang, Polsek Susukan Lebak dan Polsek Karangsembung, jadi siswa tidak perlu datang ke Polsek untuk pengurusan SKCK" Pungkasnya. 

Sementara itu, Kepala SMKM Lemahabang, Ruspandi, menyampaikan harapannya agar para lulusannya dapat meraih karir dan mennggapai harapan sesuai keilmuan yang didapat selama menimba ilmu di sekolah. 

"Tugas sekolah tidak hanya sebatas menghantarkan siswa sampai lulus, namun bagaimana caranya mereka yang lulus mudah untuk mencari pekerjaan, oleh karenanya kami menjalin kemitraan dari beberapa perusahaan, Alkhamdulillah kebanyakan dari siswa didik kami setelah lulus langsung bekerja di beberapa perusahaan sesuai dengan keilmuan yang dimiliki, karena di SMKM ini ada beberapa jurusan keilmuan, seperti Tehnik kendaraan ringan sepeda motor, tehnik komputer dan jaringan , jadi semua lulusan telah memiliki kemampuan untuk langsung diperaktekan dilapangan" Jelasnya. 

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, tidak ada istilah berhenti sekolah hanya karena alasan biaya. 

"Kami mengharapkan semua anak Bangsa mendapat kesempatan yang setara dalam hal pendidikan, oleh karenanya jangan sampai hanya karena alasan biaya maka pintu menuntut ilmu tertutup, sebagai wujud nyata yang kami berikan selain adanya beasiswa bagi siswa berprestasi, kamipun membebaskan biaya bagi mereka yang memang benar-benar tidak mampu tetapi memiliki niat yang tinggi untuk menuntut ilmu, dan Alkhamdulillah ada 16 Siswa kami yang digeratiskan untuk pembiayaan dari mulai kelas 10 hingga kelas 12, yang penting mereka mau sekolah dan semangat menimbu ilmu" Jelasnya. 

Pihaknya hanya berharap kepada Pemerintah agar ada kesetaraan antara Sekolah Negeri dan Swasta. 

"Tidak ada perbedaan antara Negeri dan Swasta, bahkan boleh dilihat sendiri perkembangan SMKM secara langsung, dengan biaya pendidikan yang tidak mahal, namun fasilitas kami sangat memadai, selain itu aspek lainnya yang kami terapkan adalah adanya ikatan kekeluargaan dan saling memiliki, jadi kami sangat menyayangkan jika ada Anak Bangsa yang tidak bisa menikmati pendidikan hanya karena alasan Biaya, InsyaAllah kami istikomah dan ingin memberikan yang terbaik bagi seluruh Anak Bangsa" Pungkasnya. (1c) 

Tanpa sangsi dan aturan tegas "persoalan sampah tidak akan terselesaikan"

INDOMEDIANEWS- Tulisan Dilarang Membuang Sampah sembarangan, ternyata tidak berpengaruh dan bahkan terkesan tulisan tersebut hanya sebuah tulisan yang tidak berarti. 
Terbukti dengan banyaknya Masyarakat yang masih membuang sampah di sembarang tempat, bahkan tidak jauh dari tulisan yang terpampang sangat jelas. 
Kondisi ini tentunya sangat memperihatinkan banyak pihak dan tidak tahu harus bagaimana caranya agar persoalan sampah ini benar-benat dapat teratasi dan terselesaikan dengan baik.
Tumpakan sampah yang tidak pada tempatnya tersebut terlihat dibeberapa titik sepanjang jalan utama Desa Merta pada sampai Desa Kanci, Kecamatan Astana japura, Kabupaten Cirebon. 
Seperti yang terlihat pada Hari Senin, 05/05/2025, petugas dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon, tengah melakukan pembersihan dan pengangkutan sampah di beberapa titik dari mulai Mertapada sampai Kanci. 

"Sekarang sampah yang kami angkut biasanya dibuang ke TPA Kubangdeleg, Kecamatan Karangwareng, namun karena jalan atau lokasi ke TPA tersebut rusak, akhirnya pembuangannya dilakukan di TPA Palimanan" Tuturnya sambil meminta namanya tidak dipublikasikan. 

Lebih lanjut dirinya menuturkan, karena banyaknya sampah yang berserakan bukan pada tempatnya, dan terbatasnya armada pengangkutan sampah maka dilakukan secara bergantian. 

"Karena keterbatasan kang, maka kami lakukan pengangkutan sampah antara dua atau tiga hari sekali, andai saja sampahnya dibuang tidak di sembarang tempat mungkin sedikit meringankan beban kami juga" Jelasnya. 

Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari salah seorang aktivis Cirebon Timur, Satori. 

"Pemerintah jika memang serius bikin aturan yang pasti dan tegas, bagi siapapun yang membuang sampah tidak pada tempatnya atau di sembarang tempat, maka jatuhkan sangsi tegas dengan tanpa tebang pilih. Karena jika hal ini tidak dilakukan maka persoalan sampah ini tidak akan pernah terselesaikan, selain itu seluruh pemerintahan desa harus menyediakan lahan pembuangan sampah yang memadai, termasuk melakukan sosialisasi bagi warga yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan sangsi" Tuturnya. 

Satori lebih lanjut menjelaskan, Pemerintah pusat atau Daerah tentunya memiliki anggaran yang tidak sedikit, maka bisa diprioritaskan khusus untuk menangani persoalan sampah. 

"Alokasikan Anggaran husus untuk sampah, berikan kebijakan kepada pihak Pemdes untuk menangani atau bagaimana cara mengolah sampah agar bermanfaat, dengan catatan jika ada penyalahgunaan anggaran dan tidak sesuai dengan ketentuan, jangan banyak pertimbangan, langsung proses Hukum dan pidanakan" Pungkasnya. (1c) 

4 Mei 2025

Diduga Nepotisme "Warga Ciawi Japura Grudug Kantor Desa"

INDOMEDIANEWS - warga Desa Ciawijapura, Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon yang tergabung dalam wadah Forum Warga Peduli Ciawijapura menggeruduk Kantor Pemerintah Desa setempat menggelar audiens menuntut transparansi pengelolaan keuangan desa dan sejumlah kegiatan pembangunan yang dianggap kurang transparan. 

warga meminta penjelasan terkait proses mekanisme pembentukan Pengurus BUMDes sampai terpilihnya Ketua BUMDes Desa Ciawijapura yang tak lain merupakan anak dari Kuwu sendiri. Warga menilai, proses tahapan yang tidak melalui proses keterbukaan sesuai aturan, di duga syarat dengan kepentingan dan intervensi campur tangan Kuwu sehingga terjadinya penyalahgunaan wewenang.

Ketua Forum Warga Peduli Ciawijapura, Moch. Rosid mengatakan, memang tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang anggota keluarga Kuwu atau kepala desa menjadi pengurus BUMDes. Namun, penting untuk memastikan bahwa pengangkatan wajib dilakukan secara transparan dan sesuai mekanisme yang berlaku, seperti melalui Musyawarah Desa. 
Perlu diingat, meskipun anggota keluarga kepala desa boleh menjadi pengurus BUMDes, yang terpenting memastikan tidak terjadi nepotisme atau penyalahgunaan wewenang. Mekanisme pengangkatan harus transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta melibatkan partisipasi masyarakat desa.

“Anggota keluarga kepala desa boleh saja menjadi pengurus atau Ketua BUMDes selama memenuhi syarat dan diangkat melalui mekanisme yang benar. Namun, perlu tetap memperhatikan potensi konflik kepentingan dan memastikan bahwa pengangkatan dilakukan secara transparan, jujur dan adil melalui musyawarah yang benar - benar dilaksanakan dengan memperhatikan potensi konflik yang juga harus dihindari jika keluarga Kuwu terlibat,“ tuturnya, minggu, 04/05/2025.

Rosid juga mengingatkan bahwa BUMDes merupakan organisasi terpisah dari Pemerintah Desa, dan dalam pemilihan susunan kepengurusan termasuk Ketua atau Direktur BUMDes dipilih oleh masyarakat desa melalui Musyawarah Desa sesuai dengan Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa yang diatur dalam Permendesa nomor 4 tahun 2015 Pasal 9 dan Pasal 16 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Adapun pelaku musyawarah desa terdiri dari 3 unsur yaitu Pemerintah Desa, BPD dan unsur masyarakat.

“Unsur masyarakat ini diantaranya terdiri dari tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, perwakilan kelompok perajin, perwakilan kelompok perempuan, perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak dan atau perwakilan kelompok masyarakat miskin. Kami tidak melihat itu dalam proses terbentuknya pengurus BUMDes Ciawijapura,“ tudingnya.

Masih dikatakan Rosid, posisi Pemerintah Desa dalam hal ini Kuwu atau Kepala Desa adalah netral, dan tetap keputusan terakhir ada pada tangan masyarakat sesuai hasil dari musyawarah desa itu sendiri. Jika hal ini tetap dipaksakan, maka jelas Kepala Desa melanggar hukum seperti apa yang tertuang dalam pasal 13 Permendesa Nomor 16 tahun 2019.

"Dalam menyelenggarakan Musyawarah Desa, Pemerintah Desa bertanggungjawab atas proses demokratisasi yang bersih dan bebas intervensi pihak manapun, serta sarana pendukung kegiatan lainnya, dalam audiensi ini kami masyarakat menuntut adanya transparansi terkait pengelolaan Dana Desa dan sejumlah program pembangunan termasuk Pengelolaan BUMDes yang diduga kurang transparan serta proses pembentukan Pengurus BUMDes yang syarat dengan kepentingan dan intervensi,“ pungkasnya. 

Dalam aksi tersebut, beberapa anggota kepolisian dan TNI diturunkan guna mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diharapkan. 

Diharapkan dengan adanya Audensi tersebut keterbukaan informasi dan transparansi dapat dilaksanakan oleh pihak Pemdes guna menghindari terjadinya persoalan dan mekanisme yang menyalahi aturan. (1c)