5 Mei 2025

Tanpa sangsi dan aturan tegas "persoalan sampah tidak akan terselesaikan"

INDOMEDIANEWS- Tulisan Dilarang Membuang Sampah sembarangan, ternyata tidak berpengaruh dan bahkan terkesan tulisan tersebut hanya sebuah tulisan yang tidak berarti. 
Terbukti dengan banyaknya Masyarakat yang masih membuang sampah di sembarang tempat, bahkan tidak jauh dari tulisan yang terpampang sangat jelas. 
Kondisi ini tentunya sangat memperihatinkan banyak pihak dan tidak tahu harus bagaimana caranya agar persoalan sampah ini benar-benat dapat teratasi dan terselesaikan dengan baik.
Tumpakan sampah yang tidak pada tempatnya tersebut terlihat dibeberapa titik sepanjang jalan utama Desa Merta pada sampai Desa Kanci, Kecamatan Astana japura, Kabupaten Cirebon. 
Seperti yang terlihat pada Hari Senin, 05/05/2025, petugas dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon, tengah melakukan pembersihan dan pengangkutan sampah di beberapa titik dari mulai Mertapada sampai Kanci. 

"Sekarang sampah yang kami angkut biasanya dibuang ke TPA Kubangdeleg, Kecamatan Karangwareng, namun karena jalan atau lokasi ke TPA tersebut rusak, akhirnya pembuangannya dilakukan di TPA Palimanan" Tuturnya sambil meminta namanya tidak dipublikasikan. 

Lebih lanjut dirinya menuturkan, karena banyaknya sampah yang berserakan bukan pada tempatnya, dan terbatasnya armada pengangkutan sampah maka dilakukan secara bergantian. 

"Karena keterbatasan kang, maka kami lakukan pengangkutan sampah antara dua atau tiga hari sekali, andai saja sampahnya dibuang tidak di sembarang tempat mungkin sedikit meringankan beban kami juga" Jelasnya. 

Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari salah seorang aktivis Cirebon Timur, Satori. 

"Pemerintah jika memang serius bikin aturan yang pasti dan tegas, bagi siapapun yang membuang sampah tidak pada tempatnya atau di sembarang tempat, maka jatuhkan sangsi tegas dengan tanpa tebang pilih. Karena jika hal ini tidak dilakukan maka persoalan sampah ini tidak akan pernah terselesaikan, selain itu seluruh pemerintahan desa harus menyediakan lahan pembuangan sampah yang memadai, termasuk melakukan sosialisasi bagi warga yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan sangsi" Tuturnya. 

Satori lebih lanjut menjelaskan, Pemerintah pusat atau Daerah tentunya memiliki anggaran yang tidak sedikit, maka bisa diprioritaskan khusus untuk menangani persoalan sampah. 

"Alokasikan Anggaran husus untuk sampah, berikan kebijakan kepada pihak Pemdes untuk menangani atau bagaimana cara mengolah sampah agar bermanfaat, dengan catatan jika ada penyalahgunaan anggaran dan tidak sesuai dengan ketentuan, jangan banyak pertimbangan, langsung proses Hukum dan pidanakan" Pungkasnya. (1c) 

4 Mei 2025

Diduga Nepotisme "Warga Ciawi Japura Grudug Kantor Desa"

INDOMEDIANEWS - warga Desa Ciawijapura, Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon yang tergabung dalam wadah Forum Warga Peduli Ciawijapura menggeruduk Kantor Pemerintah Desa setempat menggelar audiens menuntut transparansi pengelolaan keuangan desa dan sejumlah kegiatan pembangunan yang dianggap kurang transparan. 

warga meminta penjelasan terkait proses mekanisme pembentukan Pengurus BUMDes sampai terpilihnya Ketua BUMDes Desa Ciawijapura yang tak lain merupakan anak dari Kuwu sendiri. Warga menilai, proses tahapan yang tidak melalui proses keterbukaan sesuai aturan, di duga syarat dengan kepentingan dan intervensi campur tangan Kuwu sehingga terjadinya penyalahgunaan wewenang.

Ketua Forum Warga Peduli Ciawijapura, Moch. Rosid mengatakan, memang tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang anggota keluarga Kuwu atau kepala desa menjadi pengurus BUMDes. Namun, penting untuk memastikan bahwa pengangkatan wajib dilakukan secara transparan dan sesuai mekanisme yang berlaku, seperti melalui Musyawarah Desa. 
Perlu diingat, meskipun anggota keluarga kepala desa boleh menjadi pengurus BUMDes, yang terpenting memastikan tidak terjadi nepotisme atau penyalahgunaan wewenang. Mekanisme pengangkatan harus transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta melibatkan partisipasi masyarakat desa.

“Anggota keluarga kepala desa boleh saja menjadi pengurus atau Ketua BUMDes selama memenuhi syarat dan diangkat melalui mekanisme yang benar. Namun, perlu tetap memperhatikan potensi konflik kepentingan dan memastikan bahwa pengangkatan dilakukan secara transparan, jujur dan adil melalui musyawarah yang benar - benar dilaksanakan dengan memperhatikan potensi konflik yang juga harus dihindari jika keluarga Kuwu terlibat,“ tuturnya, minggu, 04/05/2025.

Rosid juga mengingatkan bahwa BUMDes merupakan organisasi terpisah dari Pemerintah Desa, dan dalam pemilihan susunan kepengurusan termasuk Ketua atau Direktur BUMDes dipilih oleh masyarakat desa melalui Musyawarah Desa sesuai dengan Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa yang diatur dalam Permendesa nomor 4 tahun 2015 Pasal 9 dan Pasal 16 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Adapun pelaku musyawarah desa terdiri dari 3 unsur yaitu Pemerintah Desa, BPD dan unsur masyarakat.

“Unsur masyarakat ini diantaranya terdiri dari tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, perwakilan kelompok perajin, perwakilan kelompok perempuan, perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak dan atau perwakilan kelompok masyarakat miskin. Kami tidak melihat itu dalam proses terbentuknya pengurus BUMDes Ciawijapura,“ tudingnya.

Masih dikatakan Rosid, posisi Pemerintah Desa dalam hal ini Kuwu atau Kepala Desa adalah netral, dan tetap keputusan terakhir ada pada tangan masyarakat sesuai hasil dari musyawarah desa itu sendiri. Jika hal ini tetap dipaksakan, maka jelas Kepala Desa melanggar hukum seperti apa yang tertuang dalam pasal 13 Permendesa Nomor 16 tahun 2019.

"Dalam menyelenggarakan Musyawarah Desa, Pemerintah Desa bertanggungjawab atas proses demokratisasi yang bersih dan bebas intervensi pihak manapun, serta sarana pendukung kegiatan lainnya, dalam audiensi ini kami masyarakat menuntut adanya transparansi terkait pengelolaan Dana Desa dan sejumlah program pembangunan termasuk Pengelolaan BUMDes yang diduga kurang transparan serta proses pembentukan Pengurus BUMDes yang syarat dengan kepentingan dan intervensi,“ pungkasnya. 

Dalam aksi tersebut, beberapa anggota kepolisian dan TNI diturunkan guna mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diharapkan. 

Diharapkan dengan adanya Audensi tersebut keterbukaan informasi dan transparansi dapat dilaksanakan oleh pihak Pemdes guna menghindari terjadinya persoalan dan mekanisme yang menyalahi aturan. (1c) 

3 Mei 2025

Pemdes Panongan terus membangun " Mari jaga bersama "

INDOMEDIANEWS - Pemerintah Desa Panongan, Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon terus berupaya untuk merealisasikan berbagai program pembangunan yang bersentuhan langsung dan bermanfaat bagi Masyarakat sekitar. 
Salah satu progres yang tengah dilaksanakan adalah pembangunan jalan hotmix yang berlokasi di blok Pamijen sepanjang 821 meter dan lebar 2,5 meter. 

Ditemui di lokasi proyek pembangunan jalan, Kuwu Panongan, Haerudin menuturkan keinginannya untuk berupaya semaksimal mungkin demi kemajuan dan kesejahteraan Warga Masyarakat Panongan. 

"Dana Desa tahap satu yang telah kami Terima dipergunakan untuk berbagai program, yang salah satunya adalah pembangunan jalan hotmix di blok Pamijen, ini perlu segera direalisasikan sebagai upaya penunjang perekonomian warga, selain itu progres lainnya adalah pembangunan TPT yang berlokasi di lapang bola termasuk pemagaran di area PAUD milik Desa"tuturnya.Sabtu, 03/05/2025

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, pembangunan pagar PAUD bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan dalam pelaksanaan proses belajar mengajar. 

"Tujuannya selain menciptakan kenyamanan belajar mengajar , hal lainnya adalah agar terlihat asri dan tertib bagi para pedagang yang berjualan di lokasi Sekolah, selain itu kamipun ingin memberikan proses belajar lebih nyaman dengan membangunan fasilitas lainnya, seperti pembangun wc, semuanya kami lakukan agar tatanan kehidupan warga semakin tertata dengan baik" Jelasnya. 

Haerudin berharap, berbagai program yang telah atau akan dilaksanakan diharapkan mendapat dukungan dari seluruh unsur. 

"Kami hanya berharap adanya dukungan dan peranserta dari semua pihak, agar program yang kami laksanakan benar-benar bermanfaat yang dapat dirasakan dalam kurun waktu yang lama, apapun yang kami laksanakan tentunya tidak akan maksimal jika tidak dirawat secara bersama-sama, oleh karenanya mari menjaga dan memiliki rasa saling memiliki, InsyaAllah kami akan terus berupaya menjadi pelayan bagi Masyarakat secara maksimal dan kemampuan yang kami miliki" Pungkasnya (1c) 

Ditengah Efesiensi "Pemdes Sedong Kidul Piknik Ke Guci " Warga Kecewa

INDOMEDIANEWS - Warga Desa Sedong Kidul, Kecamatan Sedong , Kabupaten Cirebon dibuat geram dan kecewa dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Sedong Kidul yang menggelar kegiatan liburan bersama ke Wisata Guci Tegal pada Kamis 1 Mei 2025. Di tengah efisiensi anggaran pemerintah dan juga kondisi ekonomi masyarakat yang mengalami kesulitan, warga menilai langkah Pemdes tersebut dianggap tidak sensitif dan tidak empati terhadap kondisi masyarakatnya.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan rasa kesalnya. Terlebih sampai saat ini Anggaran Dana Desa tahap satu Tahun 2025 pun masih belum terealisasi, tetapi Pemerintah Desa bisa-bisanya mengadakan acara family gathering. Ia  mempertanyakan sumber anggaran kegiatan yang harus dibuka seterang-terangnya kepada publik.

“Kegiatan piknik di tengah kesulitan warga adalah bentuk nyata ketidak pedulian pemerintah desa terhadap perasaan rakyatnya. Di saat warga berjuang memenuhi kebutuhan pokok, mereka malah asyik jalan-jalan. Kaalau mereka banyak uang lebih baik di alokasikan untuk yang lebih bermanfaat sehingga tidak mempertontonkan kegiatan yang menimbulkan kontroversi,“ tuturnya

Lebih lanjut dirinya menjelaskan Pemdes Sedong Kidul sudah kehilangan rasa empati terhadap warganya sendiri. Sekalipun kegiatan tersebut menggunakan iuran pribadi, namun tetap saja waktunya sangat tidak tepat. Di tengah efisiensi bahkan Pemdes sendiri sebetulnya akan menyelenggarakan Harlah dengan hiburan Wayang. Alangkah bijaknya jika memang memiliki dana lebih dapat di gunakan untuk kegiatan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, yang manfaatnya dapat di rasakan masyarakat juga.

“Pemdes kan mau mengelar Harlah nanggap wayang, giliran cari dananya mengemis ke masyarakat minta iuran Rp 50 ribu per KK. Tapi sekarang mereka jalan-jalan bahkan cenderung tidak mencerminkan gambaran keprihatinan ditengah efisiensi anggaran pemerintahan dan ekonomi warga yang sulit,“ singgungnya.

Sementara itu, Kuwu Desa Sedong Kidul, Saehu mengatakan jika kegiatan liburan ke Guci Tegal merupakan inisiatif rekan - rekan perangkat desa di momentum hari libur. Bahkan pembiayaannya pun menggunakan dana pribadi masing-masing.

“Hari kamis kan libur, lalu rekan - rekan mengajak liburan ke Guci Tegal menggunakan dana masing-masing" Jelasnya. (1c) 

2 Mei 2025

Proyek pembangunan dipertanyakan "Kuwu Asem Surati pengembang"

INDOMEDIANEWS - Keberadaan proyek pembangunan yang berlokasi di pinggir jalan raya Desa Asem , Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, patut dipertanyakan. 
Hal tersebut selain sudah dilaksanakannya pengerukan dengan menggunakan  alat berat ( Beko) tidak adanya papan informasi atau sejenisnya yang bisa dilihat oleh Masyarakat secara umum. 
Dengan adanya proyek  yang diduga abal-abal tersebut, IM melakukan konfirmasi terhadap kuwu Asem, Ade Faturochman. 

Saat ditanya terkait adanya proyek tersebut, dirinya menuturkan ketidak tahuannya. 

"Saya tidak tahu proyek itu untuk dibangun apa, karena hingga saat ini kami tidak menerima laporan dari pihak proyek yang bersangkutan, oleh karenanya agar tidak terjadi mis dan persoalan dikemudian hari, kami menugaskan Sekretaris Desa untuk berkirin surat kepada pihak pengembang atau pengusaha yang bertanggung jawab untuk menghadap ke kantor desa" Tuturnya,  02/05/2025.

Lebih lanjut dirinya menuturkan, bahwa beberapa tahun yang lalu memang ada rencana di lahan tersebut akan dibangun perumahan Banyu Wangi. 

"Beberapa tahun yang lalu, tepatnya sebelum adanya pandemi ( Corona-red) ada pengembang yang datang ke desa untuk meminta rekom dengan rencana pembangunan  perumahan Banyu wangi, namun entah ada apa dan mengapa, sejak saat itu hingga saat ini rencana pembangunan  perumahan tersebut terhenti tanpa kami ketahui apa penyebabnya, dan saat ini di tempat yang sama ada pelaksanaan kegiatan proyek dengan menggunakan alat berat, sayangnya pihak pelaksana atau siapapun yang bertanggung jawab terkait proyek tersebut tidak ada yang memberitahukan atau berkomunikasi dengan pihak pemdes, oleh karenanya saya sebagai kuwu langsung menugaskan kepada sekdes untuk berkirim surat yang isinya meminta konfirmasi atau penjelasan kepada pihak pengusaha agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dikhawatirkan ada pihak atau oknum yang bermain dengan mengatasnamakan Kuwu" Pungkasnya. (1c) 

30 Apr 2025

Koperasi Merah Putih " Siapkah Desa? "


Penulis : R. Agus Syaefuddin

Perubahan kepemimpinan dan keinginan untuk membuat satu perubahan demi memajukan dan mensejahterakan Rakyat perlu mendapat dukungan dan kerja nyata tanpa harus membenarkan atau saling menyudutkan apalagi saling berdebat yang dampaknya berpengaruh langsung pada kehidupan sehari-hari Rakyat. 
Namun tentunya Rakyat pun memiliki hak untuk menilai atau mengharapkan sesuatu yang terbaik dengan disesuaikan kemampuan nalar berfikir yang tentunya tidak dalam lingkaran dunia politik. 
Kita harus yakin dan percaya, bahwa program yang digulirkan pemerintah bertujuan sangat mulia, hanya saja kata mulia itu menurut sudut pandang siapa, apakah tujuan mulia itu hanya sebatas tujuan tanpa dibarengi dengan realita yang ada, atau kata mulia itu tidak perlu dinilai bobot kemuliaannya. 
Saat ini yang tengah hangat menjadi perbincangan adalah digulirkannya wacana Koperasi Merah Putih. 
Jika hanya dilihat dari niat dan isi koperasi tersebut sangat berdampak positif bagi perkembangan dan kesejahteraan Rakyat. 
Hanya saja koperasi merah putih yang diwacanakan pemerintah ini harus melalui pengkajian yang lebih mendalam. 
Dari sudut pandang secara umum, Koperasi itu dibentuk dan didirikan oleh sekelompok orang yang disatukan menjadi satu kesatuan dengan tujuan yang jelas dan dikelola oleh pengurus yang memiliki kemampuan atau sumber daya manusia yang memadai. 
Poin selanjutnya adalah modal berdirinya koperasi tersebut diperoleh dari pengurus atau anggota dimana hasilnya pun diberikan kepada para anggota koperasi itu sendiri. 
Sementara koperasi merah putih ini diberikan kepada pemerintah Desa dan anggarannya atau modalnya didapat atau berasal dari Pemerintah pusat dengan modal atau jumlah anggaran yang tidak sedikit ( setiap koperasi desa mendapat modal sebesar 5 Milyar) 
Sebuah modal yang tidak sedikit yang memerlukan pengelolaan yang sangat super serius. 
Yang tidak kalah penting, Koperasi yang diwacanakan pemerintah ini meliputi tiga aspek prioritas, dimana koperasi tersebut bergerak dibidang Apoteker, Warung sembako sekelas mini market dan simpan pinjam. 
Itu hanya sebagian poin dari beberapa poin yang harus difikirkan lebih lanjut. 
Koperasi memerlukan sumberdaya manusia yang kopenten sudah menjadi keharusan, sementara dari beberapa pantauan, disaat pemerintah Desa melaksanakan musdesus pembentukan kepengurusan dan anggota koperasi semuanya masih abu-abu. 
Mereka para calon pengurus koperasi berdasarkan dari hasil diskusi para kuwu dengan orang-orang yang dianggap mampu tanpa diawali dengan penelusuran lebih dalam. 
Dalam artian apakah benar-benar orang yang dipilih itu mampu dan sesuai dengan tujuan didirikannya koperasi atau hanya berdasarkan hasil negosiasi terlebih hanya karena bermodalkan kedekatan. 
Kita sebagai Rakyat patut dan berhak bertanya, apa dan bagaimana jika Koperasi yang diidamkan demi kesejahteraan tersebut bangkrut atau tidak sesuai harapan, apakah ada sangsi dari Pemerintah? Dan bagaimana bentuk sangsinya? 
Jika koperasi ini hanya bersifat uji coba dan tidak ada sangsi tegas jika terjadi kebangkrutan atau hal lainnya yang sifatnya kerugian oleh berbagai persoalan. 
Maka patut kita berpendapat, jika pemdes atau pengelola koperasi hanya melihat segi anggaran tanpa harus berfikir lebih mendalam. 
Akhir dari tulisan ini adalah, tujuan baik jika dilakukan dengan baik, maka dampaknya akan baik, namun tidak hanya cukup dengan kata baik, karena baik itu tidak selalu benar tanpa dibarengi dengan niat dan pemikiran yang bijak...