24 Jan 2026

Sampah sepanjang jalan Syech Lemahabang mulai dilakukan pembersihan "Diharapkan Masyarakat semakin sadar"

INDOMEDIANEWS -Gerah dan geram melihat tumpukan sampah yang berserakan di hampir sepanjang jalan perbatasan antara Kecamatan Lemahabang dan Kecamatan Astanajapura, tepatnya di sepanjang jalan Syech Lemahabang yang membatasi antara desa Lemahabang dan desa Japura Bakti.
Camat Lemahabang, Yuyun Kusuma wati, beserta jajaran pemerintahan kecamatan dibantu beberapa perangkat desa dari Lemahabang kulon dan Lemahabang melakukan pembersihan tumpukan sampah yang mengeluarkan aroma tidak sedap dengan menggunakan anggaran pribadi.

"Hari ini, kami dari pihak Kecamatan dan beberapa perangkat dan unsur terkait lainnya secara bersama-sama melakukan kegiatan berupa pembersihan dan pengangkutan sampah yang berada di hampir sepanjang jalan yang menghubungkan antara Kecamatan Lemahabang dan Kecamatan Astanajapura, kondisi ini sudah lama terjadi dan harus segera ada tindakan, oleh karenanya, dengan keterbatasan anggaran, kami dari kecamatan dan saya pribadi harus melakukan pembenahan walaupun dengan menggunakan anggaran pribadi" tuturnya, Sabtu,24/01/2026.

Lebih lanjut Yuyun menjelaskan, kondisi sampah yang selama ini menjadi persoalan, tidak hanya ada di Kecamatan Lemahabang, tapi di Kecamatan atau desa lainnya pun hampir sama.

"Sampah memang menjadi persoalan yang sampai saat ini seakan tidak mendapatkan solusi yang terbaik, namun ini terjadi karena adanya beberapa aspek, dari mulai kurangnya sarana pembuangan sampah diperparah lagi dengan rendahnya kesadaran Masyarakat untuk tidak membuang sampah pada tempatnya, oleh karenanya diharapkan adanya kesadaran dari semua pihak untuk secara bersama-sama peduli menjaga lingkungan terlebih lagi kebersihan dan kesehatan, selama kesadaran itu tidak ada, maka sampah akan terus menjadi persoalan yang tak kunjung bisa diselesaikan secara maksimal" pungkasnya.

Sementara itu, salah seorang perangkat desa Lemahabang kulon, Hendra menjelaskan, bahwa sampah itu terus menumpuk karena adanya warga diluar desa Lemahabang yang membuang sampah di pinggiran jalan.

"Tumpukan sampah itu bukan dari warga desa kami, karena untuk warga kami sudah secara rutin ada petugas kebersihan yang husus menangani sampah, jadi selama ini yang membuang sampah dipinggiran jalan tersebut dilakukan oleh warga diluar Lemahabang, yang membuat kami kesulitan untuk memantau, karena mereka membuang sampahnya ditengah malam atau pagi menjelang subuh, ini fakta yang terjadi selama ini, jadi Kemi sendiri kebingungan untuk menangani persoalan sampah yang selama ini terus berulang, walaupun ada tulisan dilarang membuang sampah, tetap saja masih banyak warga dari luar daerah yang membuang sampah di hampir sepanjang pinggiran jalan ini, harapan kami, warga Masyarakat siapapun itu semakin sadar untuk tidak membuang sampah di sembarang tempat" tuturnya.(1c)

Rangkaian HPN 2026: AMKI dan FJO Adakan Jumat Berkah

INDOMEDIANEWS– Organisasi Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Forum Jurnalis Online (FJO) dalam rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) melakukan kegiatan Jumat Berkah di Rumah Tahfidz Qur'an di Argapura Kota Cirebon bersama media, setelah melakukan peliputan dan sholat jumat. 

Kegiatan Jumat Berkah kali ini mengunjungi yayasan Anak Yatim dan tahfid Qur'an RW Argapura 01 Kecamatan Harjamukti Kelurahan Argasunya Kota Cirebon salah satu batas Kota Cirebon dan kabupaten Cirebon di ikuti pimpin Toto M Said didampingi ketua AMKI Cirebon Raya Rudi, Suripto dengan disambut Ade Maulana ketua Yayasan. Jumat (23/1/2026). 

"Agenda ini menunjukkan komitmen AMKI bersama Forum Jurnalis Online sebagai wadah wartawan, yang membuktikan kepedulian kepada anak yatim, dhuafa dan tahfidz Qur'an sebagai regenerasi dalam memperkuat pondasi dan karakter aqidah islam. Dan organisasi wartawan pun ikut berperan aktif dalam kegiatan sosial serta kesejahteraan bagi masyarak di wilayah Cirebon." Kata Toto M Sa'id Ketua Forum Jurnalis Online. 

Menurutnya, melalui kegiatan sederhana ini, AMKI dan FJO akan terus berupaya menghadirkan dampak positif bagi wartawan juga masyarakat sekitar serta menanamkan nilai kebersamaan dan kepedulian sosial.

“Kami sangat peduli kepada anak yatim dan dhuafa sesuai amanat sunan Gunung Jati Cirebon “Ingsun Titip Tajug lan Fakir Miskin.” tegas Toto M Said. 

Lebih dari itu, diapun mengucapkan terimakasih kepada para Donatur dan wartawan yang telah memberikan donasi jumat berkah semoga barokah.

Hal senada dikatakan Rudi Ketua AMKI Cirebon Raya di dampingi Suripto, adanya kegiatan jumat berkah ini sebagai sarana silaturahmi antar pemilik media dan wartawan dalam mempererat hubungan dan menanamkan kepedulian terhadap anak yatim, dhuafa dan tahfidz Qur'an. 

“Alhamdulillah hari ini AMKI dan FJO selepas sholat Jumat, berbagi rezeki sembako di rumah tahfidz qur'an, yatim dan dhuafa penuh dengan keberkahan, kebersamaan antar pemilik media serta jurnalis.” Tuturnya.

Sementara itu, ketua Yayasan Kyai Ade Maulana menambahkan ia sangat mengapresiasi jumat berkah yang dilaksanakan organisasi wartawan AMKI dan FJO menjadi agenda rutin sebagai bentuk nyata kepedulian Wartawan kepada anak yatim, dhuafa dan tahfidz Qur'an. 

“ Kami mengucapkan terimakasih kepada organisasi wartawan yang rutin mengadakan kegiatan Jumat Berkah sebagai wujud kepedulian sosial kepada anak yatim dhuafa dan tahfidz Qur'an. Semoga barokallah." Tuturnya. (1c)

23 Jan 2026

Hukum Allah jangan dikalahkan dengan Hukum Manusia "Nikah sirih tak patut dipidana"

Penulis : R.Agus Syaefuddin

Pro kontra tentang pernikahan siri yang menurut KUHP baru dapat dipidanakan menimbulkan banyak persoalan dan tanya.
Kita patut bertanya, siapa yang menggagas adanya pemidanaan terhadap pelaku Nikah sirih.
Yang harus kita pahami adalah, Negara Indonesia ini mayoritas penduduknya beragama Islam, dan dalam Islam pun tidak dilarang adanya pernikahan sirih, karena pada hakekatnya pernikahan sirih itu Syah menurut sariat Islam.
Mirisnya, ditengah Masyarakat yang mayoritas Islam, persoalan nikah sirih seakan menjadi permasalah yang patut untuk dipidanakan.
Dalam pemahaman saya yang dangkal, Hukum Syahnya pernikahan itu adalah adanya kedua mempelai pria wanita, adanya saksi dan adanya penghulu yang menikahkan.
Jika semuanya sudah dipenuhi, maka secara syariat pernikahan itu Syah menurut ajaran Agama Islam.
Timbulnya aturan yang bahkan bisa mempidanakan pelaku Nikah sirih, seharusnya menjadi perhatian kita sebagai umat Islam, mengapa demikian, jangan sampai ajaran Islam dan Hukum Islam yang dibuat oleh Sang Maha Pencipta, Allah SWT dikalahkan dengan Hukum Manusia yang sifatnya hanya kepentingan segelintir orang dan tidak melihat dampak kedepannya.
Jika persoalan pernikahan sirih dianggap sesuatu yang bertentangan bahkan berujung pidana, sudah sewajibnya kita mempertahankan Hukum Islam dan jangan sampai dikalahkan dengan Hukum yang dibuat Orang dengan dalih apapun.
Perlu kita lihat dengan bijaksana, pernikahan yang dilakukan secara sirih atau yang kita kenal dengan istilah Nikah Kiai, tidak berbeda dengan pernikahan yang dilakukan di Kantor Urusan Agama, hanya secara administrasi saja yang membedakan. Namun hakekatnya, Nikah Kantor atau Nikah Kiai pun jika memenuhi unsur bisa dikatakan Syah.
Jika berpatok pada hilangnya hak Perempuan atau Istri bahkan anak, jangan disangkut pautkan dengan pernikahan sirih, walau pernikahannya dilakukan secara Kantor dan terdaftar dalam catatan Negara, jika moral Manusianya bejad dan tidak mematuhi norma Agama, maka Hak Istri atau Anak pun terabaikan.
Pernikahan secara Negara atau Agama, kembali akhirnya kepada individu itu sendiri.
Tidak salah jika kami merasa hawatir dan berburuk sangka, munculnya KUHP baru yang mencampur aduk antara Hukum Agama dan Negara memang sengaja diciptakan oleh sekelompok atau Orang yang benci dengan Islam.
KUHP baru tentang pernikahan siri sebenarnya tidak melarang pernikahan siri, tapi lebih fokus pada perlindungan hak-hak perempuan dan anak. Menurut Pasal 402 KUHP, pernikahan siri dapat dipidana jika dilakukan dengan menyembunyikan status perkawinan atau keterangan palsu.
Kutipan diatas adalah penggalan dari adanya KUHP baru.
Kita harus saling mengingatkan dan mempertahankan kaidah KeIslaman dengan tidak selalu membenarkan dalih yang dibuat oleh sosok yang bernama Manusia.
Percayalah, Allah telah membuat aturan karena Allah Maha segalanya.

22 Jan 2026

Proyek Banprov 2025 baru digelar 2026 "perlu pengawasan ketat"

INDOMEDIANEWS -Polemik terkait adanya pelaksanaan pembangunan jalan yang berlokasi dusun mersi desa mertapada kulon, kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.
Polemik tersebut dikarenakan adanya pertanyaan dimana pembangunan jalan tersebut menggunakan anggaran Banprov tahun 2025 yang baru dilaksanakan di pertengahan bulan Januari 2026.
Dari informasi yang disampaikan beberapa perangkat desa mertapada kulon, bahwa pelaksanaan yang tengah dilaksanakan tidak diketahui oleh beberapa perangkat desa setempat, hal ini disampaikan perangkat desa yang enggan disebutkan identitasnya.

"Kami tidak tahu mengapa dan kenapa Banprov tersebut baru digelar saat ini, karena selama ini setiap kali ada pembangunan kami tidak pernah mengetahuinya, bahkan adanya info pembangunan jalan tersebut pun kami baru mengetahuinya setelah adanya pemberitaan dari salah satu media online" tuturnya, Kamis, 22/01/2026.

Bahkan beredar informasi, bahwa pada beberapa hari yang lalu Kuwu mertapadakulon mendapat panggilan dari pihak Polresta Cirebon, saat media mencoba melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Desa setempat, M.Sukri Gozali , membenarkan hal tersebut.

"Memang benar pak Kuwu mendapat panggilan dari Polresta Cirebon, namun terkait apa, kami tidak mengetahuinya secara pasti" jelasnya.

Dengan adanya berbagai keluhan dan informasi yang disampaikan beberapa perangkat desa setempat, diduga terjadi penutupan informasi yang berdampak pada ketidak harmonisan dalam bekerja, diharapkan, dengan adanya peristiwa yang terjadi di Desa Mertapadakulon mendapat perhatian dari pihak atau Instansi terkait, agar keterbukaan informasi publik dan pemanfaatan penggunaan anggaran dapat dilaksanakan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.(1c)

21 Jan 2026

Putusan MK dan Masa Depan Perlindungan Pers

Oleh: Tundra Meliala
Ketua Umum Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat 

DI sebuah rumah kaca, api tidak boleh padam. Ia memberi cahaya, menghangatkan, sekaligus memungkinkan tanaman tumbuh. Namun api juga rentan: sedikit angin bisa memadamkannya, sedikit air bisa menjadikannya abu. Pers dalam demokrasi bekerja dengan cara yang serupa. Ia memberi terang bagi publik, tetapi sekaligus paling mudah dipadamkan ketika kekuasaan merasa terusik.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tentang Undang-Undang Pers dapat dibaca sebagai upaya menjaga api itu tetap menyala. Bukan dengan membesarkannya secara liar, melainkan dengan memberi sekat yang jelas agar ia tidak dipadamkan secara sewenang-wenang. Dalam putusan ini, MK menegaskan kembali satu prinsip mendasar: kerja jurnalistik tidak boleh langsung diseret ke ruang pidana atau perdata tanpa terlebih dahulu melewati mekanisme hukum pers.

Pesan ini sederhana, tetapi implikasinya panjang. Ia bukan sekadar koreksi teknis atas satu pasal undang-undang, melainkan penataan ulang cara negara memandang pers: apakah sebagai mitra demokrasi atau objek kecurigaan.

Selama bertahun-tahun, rumah kaca demokrasi kita sering bocor. Kritik yang disampaikan melalui pemberitaan kerap diperlakukan sebagai serangan pribadi. Sengketa jurnalistik dipindahkan dari ruang etik ke ruang interogasi. Mekanisme yang disediakan Undang-Undang Pers -- hak jawab, hak koreksi, dan peran Dewan Pers — kerap dilewati begitu saja, seolah hanya formalitas.

Data Dewan Pers menunjukkan bahwa dalam satu dekade terakhir, aduan terhadap pemberitaan yang berujung laporan pidana masih menjadi pola berulang. Di saat yang sama, indeks kebebasan pers Indonesia bergerak naik-turun, mencerminkan bahwa kemerdekaan pers belum sepenuhnya berakar sebagai kesadaran institusional, melainkan masih bergantung pada goodwill kekuasaan dan tafsir aparat.

Di titik inilah putusan MK mengambil peran sebagai penanda batas. Mahkamah mengingatkan bahwa negara hukum demokratis tidak bekerja dengan refleks menghukum, melainkan dengan tahapan yang beradab. Sengketa pers adalah sengketa gagasan, narasi, dan fakta — bukan semata soal benar atau salah dalam kacamata pidana.

Namun, penting digarisbawahi: MK tidak sedang membangun benteng kebal hukum bagi wartawan. Perlindungan yang ditegaskan bersifat bersyarat — ia melekat pada kerja jurnalistik yang dilakukan dengan itikad baik, profesional, dan untuk kepentingan publik. Yang dilindungi adalah proses jurnalistiknya, bukan status sosial wartawannya.

Ini ibarat api di rumah kaca yang harus dijaga, bukan dibiarkan membakar segalanya. Jika api itu disalahgunakan -- menjadi alat propaganda, fitnah, atau pemerasan — maka ia pantas dipadamkan melalui mekanisme yang adil. Justru dengan pembatasan yang jelas, garis antara kebebasan dan tanggung jawab menjadi lebih tegas.

Dalam konteks ini, putusan MK sebetulnya menantang dunia pers sendiri: sejauh mana profesionalisme benar-benar dijaga? Perlindungan konstitusional akan kehilangan legitimasi moralnya jika kualitas jurnalisme dibiarkan menurun.

Masalahnya, rumah kaca tidak runtuh karena desainnya, melainkan karena penghuninya abai. Putusan MK, sekuat apa pun argumennya, tidak akan berarti jika aparat penegak hukum tetap menggunakan pasal pidana umum sebagai jalan pintas. Tantangan terbesar bukan lagi pada norma, melainkan pada kebiasaan.

Di sinilah diperlukan perubahan cara pandang. Aparat penegak hukum harus mampu membedakan antara kritik dan kejahatan, antara kesalahan jurnalistik dan tindak pidana. Tanpa pemahaman ini, putusan MK berisiko menjadi dokumen normatif yang indah, tetapi asing dalam praktik.

Lebih jauh, konsistensi implementasi justru akan memberi efek positif ganda. Di satu sisi, wartawan terlindungi dari kriminalisasi. Di sisi lain, pers terdorong untuk lebih disiplin, karena mekanisme etik benar-benar dijadikan pintu pertama penyelesaian sengketa.

Pada akhirnya, diskusi tentang perlindungan wartawan bukan soal profesi semata. Ia adalah soal hak publik untuk mengetahui. Setiap berita yang lahir dari kerja jurnalistik adalah jendela bagi masyarakat untuk melihat kekuasaan, kebijakan, dan realitas sosial apa adanya.

Ketika wartawan mudah dipidana, jendela itu ditutup. Ketika pers bekerja dalam ketakutan, publik kehilangan cahaya. Demokrasi pun berjalan dalam remang-remang.

Putusan MK ini, jika dijalankan dengan sungguh-sungguh, memberi harapan bahwa api di rumah kaca demokrasi masih dijaga. Tidak dibiarkan membesar tanpa kendali, tetapi juga tidak dipadamkan oleh angin kekuasaan.

Tugas kita sekarang bukan sekadar merayakan putusan itu, melainkan memastikan ia hidup dalam praktik. Sebab demokrasi tidak mati karena kekurangan aturan, melainkan karena keberanian untuk menegakkannya yang perlahan menghilang. (1c)

Plt Camat Astanajapura Lantik Penjabat Kuwu Kendal " persiapan Kuwu PAW "

INDOMEDIANEWS - Irwanto, SE kasi program Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, dilantik dan diambil sumpah sebagai Penjabat Kuwu Kendal, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Rabu,21/01/2026.
Pelantikan dan pengambilan sumpah dilaksanakan dihadapan  para tamu undangan di Aula Kantor Kecamatan setempat yang dihadiri pula oleh seluruh pegawai kecamatan, Unsur TNI/Polri dan kelembagaan Desa Kendal.

Pengambilan sumpah dan pelantikan penjabat Kuwu Kendal dilakukan Plt Camat Astanajapura, Deni Syafrudin, S.STP, M.SI dengan disaksikan puluhan tamu undangan berjalan dengan penuh hikmad.

Dalam sambutannya, Plt Camat Astanajapura mengharapkan kepada Penjabat Kuwu yang baru dilantik dan diambil sumpah untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.

"Kami mengharapkan kinerja dan tanggung jawab Penjabat Kuwu Kendal dapat dilaksanakan dengan sebaik mungkin, laksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan dan penuh dedikasi, ini perlu dilaksanakan sesuai sumpah yang telah terucap, bahwa akan melaksanakan tugas sesuai kedudukan dan tanggung jawab sebagai penjabat Kuwu, selain itu kami mengharapkan adanya komunikasi dan kerjasama baik antara Kuwu dan kelembagaan Desa, selain dari itu, kami mengharapkan penjabat Kuwu untuk bisa mempersiapkan segala sesuatunya untuk melaksanakan pemilihan kuwu PAW, untuk itu teruslah berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Kecamatan agar Pilwu antar waktu dapat dilaksanakan dengan baik dan menghasilkan sesuatu yang baik" tuturnya.

Sementara itu, Penjabat Kuwu Kendal, Irwanto.SE usia pelantikan dan pengambilan sumpah menuturkan, bahwa dirinya akan berupaya semaksimal mungkin dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai penjabat Kuwu.

"Alkhamdulillah, atas ijin Allah, hari ini saya diambil sumpah dan dilantik untuk menduduki jabatan baru sebagai Penjabat Kuwu Kendal, ini tentunya tugas dan tanggung jawab yang harus saya laksanakan dengan sebaik mungkin, InsyaAllah, amanat yang telah dipercayakan kepada saya akan dilaksanakan dengan baik dan sesuai mekanisme maupun hukum yang berlaku di Republik Indonesia, selain melaksanakan tugas sebagai Kuwu, tentunya satu hal yang harus saya laksanakan adalah mempersiapkan segala sesuatunya untuk melaksanakan pemilihan Kuwu PAW, oleh karenanya, kami sangat mengharapkan adanya dukungan dan kerjasama dari semua pihak, termasuk kelembagaan Desa agar segala program yang tersusun dapat dilaksanakan dengan sebaik mungkin" jelasnya. (1c)