29 Jan 2026

warung depan ex pasar Desa siap ditertibkan "Kuwu Mertapadawetan akan gelar Musdes"

INDOMEDIANEWS -Pemerintah desa Mertapadawetan, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, terus melakukan pembenahan dan penertiban bangunan , hususnya terkait keberadaan pedagang yang membangun lapak atau tempat berjualan yang dirasa tidak elok atau menciptakan kesan kumuh.langkah yang telah dilakukan Pemdes Mertapadawetan adalah dengan melakukan penertiban para pedagang yang berada di samping depan halaman Kantor desa setempat dan membangun beberapa kios bagi para pedagang agar terlihat rapih dan tertata.
Pembenahan bagi para pedagang pun diharapkan tidak berhenti sampai disitu, hususnya bagi para pedagang yang berada didepan ex pasar mertapadawetan.
Terlihat beberapa kios dibangun di depan pasar tersebut yang telah lama terbengkalai.hal ini tentunya harus menjadi perhatian pihak pemerintah desa mertapadawetan, agar penertiban para pedagang harus dilakukan agar penataan semakin terlihat apik.
Dari informasi yang diperoleh, bahwa pembangunan beberapa warung yang berada didepan ex pasar tersebut adalah milik perairan atau PU.
Keberadaan tanah tersebut dibenarkan oleh salah seorang pegawai PUPR, Maman. 

"Memang benar, tanah tersebut bukan milik desa, tapi milik PU, rencana memang akan dilakukan penertiban atau pembongkaran beberapa warung yang berdiri diatas lahan milik PU, namun demikian tentunya keputusan akhirnya kami serahkan kepada kesiapan pemerintah Desa, dalam artian jangan sampai menimbulkan persoalan yang berdampak pada pemerintah desa itu sendiri" tuturnya.Selasa,27/01/2026.

Sementara itu, Kuwu Mertapadawetan, Moh.Munif AR membenarkan adanya wacana penertiban beberapa warung yang berada di dipen ex pasar tersebut.

"Rencananya memang akan dilaksanakan penertiban, hal ini tentunya sebagai langkah kami agar warung-warung tersebut tidak mengurangi keasrian, apalagi saat ini tengah dilaksanakan pembangunan grai koperasi merah putih, namun demikian tentunya sebelum melakukan penertiban, terlebih dahulu kami akan melakukan Musdes dan memanggil semua pemilik warung untuk mencari solusi yang terbaik, InsyaAllah awal Bulan Februari kami akan memanggil semua pemilik warung untuk mencari solusi terbaik, rencananya sih kami berencana menyediakan lahan di samping ex pasar, tetapi keputusan finalnya kita tunggu dari hasil pertemuan dengan para pemilik warung" tuturnya. (1c)

AMKI Cirebon Raya Gelar Rapat Koordinasi "Agenda Pelantikan"

INDOMEDIANEWS – Menyongsong Hari Pers Nasional yang jatuh pada tanggal 9 Februari 2026 dan pelantikan pengurus baru, Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Cabang Cirebon Raya  melakukan serangkaian rapat koordinasi guna memastikan semua kegiatan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. 

Rapat tersebut bertujuan untuk menyusun roadmap kerja serta menyelaraskan langkah-langkah dalam menyelenggarakan kedua agenda penting tersebut.
 
Ketua AMKI Cirebon Raya, Rudi, menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya mempersiapkan kedua acara yang menjadi fokus perhatian komunitas media lokal. 

Menurutnya, pelantikan pengurus dan peringatan Hari Pers Nasional tahun ini memiliki makna yang sangat penting dalam menguatkan peran media komunitas sebagai bagian dari ekosistem pers Indonesia.
 
"Rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari persiapan pelantikan pengurus AMKI Cirebon Raya dan memperingati Hari Pers Nasional 2026. Kedua agenda ini tidak bisa kita pisahkan, karena pelantikan pengurus baru akan menjadi momentum awal untuk membawa visi dan misi AMKI lebih jauh dalam mendukung perkembangan pers lokal serta memperjuangkan hak dan tanggung jawab wartawan dan pengelola media komunitas," ujar Rudi, Minggu (25/01/2026). 
 
Dalam rapat tersebut, dibahas secara mendalam mengenai rangkaian kegiatan yang akan diselenggarakan dalam rangka Hari Pers Nasional 2026. Beberapa program utama yang telah disepakati. 
 
Dalam bahasan terkait pelantikan pengurus AMKI Cirebon Raya periode 2026-2029, Rudi menyampaikan bahwa proses seleksi dan penetapan pengurus telah melalui tahapan yang transparan dan demokratis, dengan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh anggota AMKI di wilayah Cirebon Raya. 

Rudi menyebut Pelantikan yang akan digelar bersamaan dengan peringatan Hari Pers Nasional diharapkan dapat menjadi momentum untuk menyatukan langkah dan memperkuat sinergi antar anggota serta pihak terkait.
 
"Pengurus baru yang akan dilantik telah memiliki komitmen yang kuat untuk mengembangkan AMKI Cirebon Raya menjadi organisasi yang lebih profesional, inklusif, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan pers Indonesia. Kami akan fokus pada beberapa program utama, antara lain penguatan kapasitas sumber daya manusia di bidang media, peningkatan kualitas konten yang dihasilkan oleh media komunitas, serta memperkuat advokasi untuk kepentingan pers lokal," jelas Rudi.
 
Rudi juga menekankan bahwa dalam menyambut Hari Pers Nasional 2026, AMKI Cirebon Raya akan mengangkat tema yang relevan dengan tantangan dan peluang yang dihadapi oleh pers Indonesia saat ini. Tema yang akan digunakan adalah "Media Komunitas: Jembatan Antar Masyarakat dalam Membangun Komunikasi yang Konstruktif", yang diharapkan dapat menjadi dasar untuk berbagai diskusi dan kegiatan yang akan diselenggarakan.
 
"Kita menyadari bahwa di era di mana informasi berkembang dengan sangat cepat, peran media komunitas sebagai ujung tombak penyampaian informasi dari dan untuk masyarakat menjadi semakin penting. Melalui tema ini, kami ingin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung perkembangan media komunitas yang sehat, mandiri, dan bertanggung jawab," ucapnya.

Pembina AMKI Cirebon Raya Toto. M. Said, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagi pihak untuk memastikan kelancaran pelaksanaan kegiatan.
 
"Kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri dalam menyelenggarakan acara sebesar ini. Kerjasama yang erat dengan semua pihak menjadi kunci keberhasilan. Dan kami akan terus melakukan koordinasi hingga hari H agar semua persiapan dapat berjalan dengan sempurna," kata Toto. 
 
Ia mengajak seluruh anggota AMKI Cirebon Raya, wartawan, pengelola media komunitas, untuk aktif berpartisipasi dalam rangkaian kegiatan peringatan Hari Pers Nasional 2026. 
 
"Kami berharap bahwa melalui rangkaian kegiatan ini, kita dapat semakin memperkuat peran media komunitas sebagai bagian dari institusi pers yang memiliki peran strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Mari kita bersama-sama menjaga keutuhan dan kemajuan pers Indonesia untuk masa depan yang lebih baik," pungkasnya.(1c)

24 Jan 2026

Sampah sepanjang jalan Syech Lemahabang mulai dilakukan pembersihan "Diharapkan Masyarakat semakin sadar"

INDOMEDIANEWS -Gerah dan geram melihat tumpukan sampah yang berserakan di hampir sepanjang jalan perbatasan antara Kecamatan Lemahabang dan Kecamatan Astanajapura, tepatnya di sepanjang jalan Syech Lemahabang yang membatasi antara desa Lemahabang dan desa Japura Bakti.
Camat Lemahabang, Yuyun Kusuma wati, beserta jajaran pemerintahan kecamatan dibantu beberapa perangkat desa dari Lemahabang kulon dan Lemahabang melakukan pembersihan tumpukan sampah yang mengeluarkan aroma tidak sedap dengan menggunakan anggaran pribadi.

"Hari ini, kami dari pihak Kecamatan dan beberapa perangkat dan unsur terkait lainnya secara bersama-sama melakukan kegiatan berupa pembersihan dan pengangkutan sampah yang berada di hampir sepanjang jalan yang menghubungkan antara Kecamatan Lemahabang dan Kecamatan Astanajapura, kondisi ini sudah lama terjadi dan harus segera ada tindakan, oleh karenanya, dengan keterbatasan anggaran, kami dari kecamatan dan saya pribadi harus melakukan pembenahan walaupun dengan menggunakan anggaran pribadi" tuturnya, Sabtu,24/01/2026.

Lebih lanjut Yuyun menjelaskan, kondisi sampah yang selama ini menjadi persoalan, tidak hanya ada di Kecamatan Lemahabang, tapi di Kecamatan atau desa lainnya pun hampir sama.

"Sampah memang menjadi persoalan yang sampai saat ini seakan tidak mendapatkan solusi yang terbaik, namun ini terjadi karena adanya beberapa aspek, dari mulai kurangnya sarana pembuangan sampah diperparah lagi dengan rendahnya kesadaran Masyarakat untuk tidak membuang sampah pada tempatnya, oleh karenanya diharapkan adanya kesadaran dari semua pihak untuk secara bersama-sama peduli menjaga lingkungan terlebih lagi kebersihan dan kesehatan, selama kesadaran itu tidak ada, maka sampah akan terus menjadi persoalan yang tak kunjung bisa diselesaikan secara maksimal" pungkasnya.

Sementara itu, salah seorang perangkat desa Lemahabang kulon, Hendra menjelaskan, bahwa sampah itu terus menumpuk karena adanya warga diluar desa Lemahabang yang membuang sampah di pinggiran jalan.

"Tumpukan sampah itu bukan dari warga desa kami, karena untuk warga kami sudah secara rutin ada petugas kebersihan yang husus menangani sampah, jadi selama ini yang membuang sampah dipinggiran jalan tersebut dilakukan oleh warga diluar Lemahabang, yang membuat kami kesulitan untuk memantau, karena mereka membuang sampahnya ditengah malam atau pagi menjelang subuh, ini fakta yang terjadi selama ini, jadi Kemi sendiri kebingungan untuk menangani persoalan sampah yang selama ini terus berulang, walaupun ada tulisan dilarang membuang sampah, tetap saja masih banyak warga dari luar daerah yang membuang sampah di hampir sepanjang pinggiran jalan ini, harapan kami, warga Masyarakat siapapun itu semakin sadar untuk tidak membuang sampah di sembarang tempat" tuturnya.(1c)

Rangkaian HPN 2026: AMKI dan FJO Adakan Jumat Berkah

INDOMEDIANEWS– Organisasi Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Forum Jurnalis Online (FJO) dalam rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) melakukan kegiatan Jumat Berkah di Rumah Tahfidz Qur'an di Argapura Kota Cirebon bersama media, setelah melakukan peliputan dan sholat jumat. 

Kegiatan Jumat Berkah kali ini mengunjungi yayasan Anak Yatim dan tahfid Qur'an RW Argapura 01 Kecamatan Harjamukti Kelurahan Argasunya Kota Cirebon salah satu batas Kota Cirebon dan kabupaten Cirebon di ikuti pimpin Toto M Said didampingi ketua AMKI Cirebon Raya Rudi, Suripto dengan disambut Ade Maulana ketua Yayasan. Jumat (23/1/2026). 

"Agenda ini menunjukkan komitmen AMKI bersama Forum Jurnalis Online sebagai wadah wartawan, yang membuktikan kepedulian kepada anak yatim, dhuafa dan tahfidz Qur'an sebagai regenerasi dalam memperkuat pondasi dan karakter aqidah islam. Dan organisasi wartawan pun ikut berperan aktif dalam kegiatan sosial serta kesejahteraan bagi masyarak di wilayah Cirebon." Kata Toto M Sa'id Ketua Forum Jurnalis Online. 

Menurutnya, melalui kegiatan sederhana ini, AMKI dan FJO akan terus berupaya menghadirkan dampak positif bagi wartawan juga masyarakat sekitar serta menanamkan nilai kebersamaan dan kepedulian sosial.

“Kami sangat peduli kepada anak yatim dan dhuafa sesuai amanat sunan Gunung Jati Cirebon “Ingsun Titip Tajug lan Fakir Miskin.” tegas Toto M Said. 

Lebih dari itu, diapun mengucapkan terimakasih kepada para Donatur dan wartawan yang telah memberikan donasi jumat berkah semoga barokah.

Hal senada dikatakan Rudi Ketua AMKI Cirebon Raya di dampingi Suripto, adanya kegiatan jumat berkah ini sebagai sarana silaturahmi antar pemilik media dan wartawan dalam mempererat hubungan dan menanamkan kepedulian terhadap anak yatim, dhuafa dan tahfidz Qur'an. 

“Alhamdulillah hari ini AMKI dan FJO selepas sholat Jumat, berbagi rezeki sembako di rumah tahfidz qur'an, yatim dan dhuafa penuh dengan keberkahan, kebersamaan antar pemilik media serta jurnalis.” Tuturnya.

Sementara itu, ketua Yayasan Kyai Ade Maulana menambahkan ia sangat mengapresiasi jumat berkah yang dilaksanakan organisasi wartawan AMKI dan FJO menjadi agenda rutin sebagai bentuk nyata kepedulian Wartawan kepada anak yatim, dhuafa dan tahfidz Qur'an. 

“ Kami mengucapkan terimakasih kepada organisasi wartawan yang rutin mengadakan kegiatan Jumat Berkah sebagai wujud kepedulian sosial kepada anak yatim dhuafa dan tahfidz Qur'an. Semoga barokallah." Tuturnya. (1c)

23 Jan 2026

Hukum Allah jangan dikalahkan dengan Hukum Manusia "Nikah sirih tak patut dipidana"

Penulis : R.Agus Syaefuddin

Pro kontra tentang pernikahan siri yang menurut KUHP baru dapat dipidanakan menimbulkan banyak persoalan dan tanya.
Kita patut bertanya, siapa yang menggagas adanya pemidanaan terhadap pelaku Nikah sirih.
Yang harus kita pahami adalah, Negara Indonesia ini mayoritas penduduknya beragama Islam, dan dalam Islam pun tidak dilarang adanya pernikahan sirih, karena pada hakekatnya pernikahan sirih itu Syah menurut sariat Islam.
Mirisnya, ditengah Masyarakat yang mayoritas Islam, persoalan nikah sirih seakan menjadi permasalah yang patut untuk dipidanakan.
Dalam pemahaman saya yang dangkal, Hukum Syahnya pernikahan itu adalah adanya kedua mempelai pria wanita, adanya saksi dan adanya penghulu yang menikahkan.
Jika semuanya sudah dipenuhi, maka secara syariat pernikahan itu Syah menurut ajaran Agama Islam.
Timbulnya aturan yang bahkan bisa mempidanakan pelaku Nikah sirih, seharusnya menjadi perhatian kita sebagai umat Islam, mengapa demikian, jangan sampai ajaran Islam dan Hukum Islam yang dibuat oleh Sang Maha Pencipta, Allah SWT dikalahkan dengan Hukum Manusia yang sifatnya hanya kepentingan segelintir orang dan tidak melihat dampak kedepannya.
Jika persoalan pernikahan sirih dianggap sesuatu yang bertentangan bahkan berujung pidana, sudah sewajibnya kita mempertahankan Hukum Islam dan jangan sampai dikalahkan dengan Hukum yang dibuat Orang dengan dalih apapun.
Perlu kita lihat dengan bijaksana, pernikahan yang dilakukan secara sirih atau yang kita kenal dengan istilah Nikah Kiai, tidak berbeda dengan pernikahan yang dilakukan di Kantor Urusan Agama, hanya secara administrasi saja yang membedakan. Namun hakekatnya, Nikah Kantor atau Nikah Kiai pun jika memenuhi unsur bisa dikatakan Syah.
Jika berpatok pada hilangnya hak Perempuan atau Istri bahkan anak, jangan disangkut pautkan dengan pernikahan sirih, walau pernikahannya dilakukan secara Kantor dan terdaftar dalam catatan Negara, jika moral Manusianya bejad dan tidak mematuhi norma Agama, maka Hak Istri atau Anak pun terabaikan.
Pernikahan secara Negara atau Agama, kembali akhirnya kepada individu itu sendiri.
Tidak salah jika kami merasa hawatir dan berburuk sangka, munculnya KUHP baru yang mencampur aduk antara Hukum Agama dan Negara memang sengaja diciptakan oleh sekelompok atau Orang yang benci dengan Islam.
KUHP baru tentang pernikahan siri sebenarnya tidak melarang pernikahan siri, tapi lebih fokus pada perlindungan hak-hak perempuan dan anak. Menurut Pasal 402 KUHP, pernikahan siri dapat dipidana jika dilakukan dengan menyembunyikan status perkawinan atau keterangan palsu.
Kutipan diatas adalah penggalan dari adanya KUHP baru.
Kita harus saling mengingatkan dan mempertahankan kaidah KeIslaman dengan tidak selalu membenarkan dalih yang dibuat oleh sosok yang bernama Manusia.
Percayalah, Allah telah membuat aturan karena Allah Maha segalanya.

22 Jan 2026

Proyek Banprov 2025 baru digelar 2026 "perlu pengawasan ketat"

INDOMEDIANEWS -Polemik terkait adanya pelaksanaan pembangunan jalan yang berlokasi dusun mersi desa mertapada kulon, kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.
Polemik tersebut dikarenakan adanya pertanyaan dimana pembangunan jalan tersebut menggunakan anggaran Banprov tahun 2025 yang baru dilaksanakan di pertengahan bulan Januari 2026.
Dari informasi yang disampaikan beberapa perangkat desa mertapada kulon, bahwa pelaksanaan yang tengah dilaksanakan tidak diketahui oleh beberapa perangkat desa setempat, hal ini disampaikan perangkat desa yang enggan disebutkan identitasnya.

"Kami tidak tahu mengapa dan kenapa Banprov tersebut baru digelar saat ini, karena selama ini setiap kali ada pembangunan kami tidak pernah mengetahuinya, bahkan adanya info pembangunan jalan tersebut pun kami baru mengetahuinya setelah adanya pemberitaan dari salah satu media online" tuturnya, Kamis, 22/01/2026.

Bahkan beredar informasi, bahwa pada beberapa hari yang lalu Kuwu mertapadakulon mendapat panggilan dari pihak Polresta Cirebon, saat media mencoba melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Desa setempat, M.Sukri Gozali , membenarkan hal tersebut.

"Memang benar pak Kuwu mendapat panggilan dari Polresta Cirebon, namun terkait apa, kami tidak mengetahuinya secara pasti" jelasnya.

Dengan adanya berbagai keluhan dan informasi yang disampaikan beberapa perangkat desa setempat, diduga terjadi penutupan informasi yang berdampak pada ketidak harmonisan dalam bekerja, diharapkan, dengan adanya peristiwa yang terjadi di Desa Mertapadakulon mendapat perhatian dari pihak atau Instansi terkait, agar keterbukaan informasi publik dan pemanfaatan penggunaan anggaran dapat dilaksanakan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.(1c)