26 Mei 2025

Kasatgas Wilayah Timur Siap Jaga Kondusivitas Desa "utamakan komunikasi"

INDOMEDIANEWS - Forum Komunikasi Kasatgas Kabupaten Cirebon (FK3C) mengadakan silaturahmi dengan para Kasatgas wilayah timur, yang dihadiri Muspika setempat, bertempat di GOR Desa Jatiseeng Kecamatan Ciledug. 

Ketua Forum Komunikasi Kasatgas Kabupaten Cirebon (FK3C), Ragil mengatakan, silaturahmi ini sebagai bentuk mempererat persaudaraan para Kasatgas desa wilayah timur. 

"Alhamdulillah, acara berlangsung lancar dan dihadiri para Kasatgas desa sewilayah timur," tuturnya, Minggub(25/5/2025).

Lebih lanjut Ragil menjelaskan, sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di desa, maka diperlukan sinergitas yang baik seluruh pihak, khususnya Polsek, Koramil dan Kecamatan. 

"Kasatgas  bekerja 24 jam, senantiasa turun langsung ke lokasi kejadian, bilamana ada peristiwa. Maka, jangan segan untuk komunikasi dengan Kasatgas wilayah lain, guna mendapatkan solusi dari permasalahan yang ada di desa masing-masing," jelasnya didampingi Kasatgas Koordinator Wilayah Timur, Mulyadi.

Kasatgas Desa Warujaya, Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon ini menambahkan, dalam menjaga kondusivitas desa akan berhadapan langsung dengan masyarakat, termasuk saat ada demo di balai desa. 

"Laksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku dan bersinergi berbagai unsur pemerintahan dari tingkat kabupaten hingga desa," tuturnya.

Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Cirebon, Sutara mengungkapkan, Kasatgas uang merupakan bagian dari perangkat desa perlu dibekali pengetahuan hukum. Maka, akan ada pelatihan hukum bagi Kasatgas. 

"Sebagai garda terdepan dalam menjaga kondusivitas desa, sehingga ilmu hukum sangat diperlukan bagi Kasatgas. Pendidikan paralegal, sebagai dasar hukum dalam mengurus permasalahan yang ada di desa," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolsek Pabuaran, AKP Soleh menambahkan, sebagai pelayan masyarakat akan lebih selektif dalam melaksanakan tugas. Salah satunya, ketika ada permasalahan yang ada di desa. 

"Kami kedepankan musyawarah, masalah yang besar dikecilkan dan yang kecil dihilangkan. Namun, kasus apa dulu yang kami tangani," imbuhnya.

Kuwu Desa Jatiseeng, Soermarno menjelaskan, sebagai bagian dari pemerintah desa, Kasatgas yang bertugas 24 jam, harus senantiasa memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat. "Komunikasi dengan kuwu, bila ada permasalahan di masyarakat. Supaya kami mengetahui, apa yang terjadi di desa," jelasnya. (1c) 

25 Mei 2025

Istikhoroh untuk tentukan pengurus Koperasi Merah Putih "sayang Dinas Koperasi tidak hadir"

INDOMEDIANEWS - Mendukung program pemerintah yang bertujuan untuk membangun desa dan mensejahterakan Masyarakat melalui program Koperasi Merah Putih, dilakukan seluruh Desa se Indonesia. 
Untuk mewujudkan harapan tersebut diperlukan Sumber Daya Manusia yang memadai, agar Program yang dicanangkan pemerintah berjalan sesuai harapan. 
Hal tersebut dilakukan Pemerintah Desa Mertapadawetan, Kecamatan  Astana japura, Kabupaten Cirebon. 
Bertempat di Aula Kantor Desa setempat, dipimpin langsung Kuwu Mertapadawetan, Moh. Munif. AR, menggelar acara Musyawarah Desa Khusus ( Musdesus) pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih. 
Dalam acara tersebut hadir beberapa tokoh Masyarakat dan Lembaga Desa yang menyaksikan secara langsung pelaksanaan pemilihan calon pengurus Koperasi Merah Putih. 
Dalam penuturannya, Kuwu Munif, mengharapkan Koperasi ini dapat berjalan dengan baik dan terus berkesinambungan. 

"Tidak mudah membangun sebuah kelembagaan, termasuk salah satunya adalah pendirian Koperasi dan pengurusnya, ini perlu dilakukan dengan baik dan didukung SDM yang sangat memadai, jangan sampai hanya bersifat seperti istilah obor blarak, dalam artian hanya ada sesaat, kami menginginkan keberadaan Koperasi ini benar-benar dapat berjalan baik dan bermanfaat bagi perkembangan desa dan kesejahteraan Masyarakat, bahkan karena kami merasa hati-hati dan menginginkan adanya pengurus yang baik dan sesuai dengan mekanisme, saya sampai melakukan solat istikhoroh untuk menentukan siapa saja yang layak menjadi pengurus kopersi, karena yang melamar ingin menjadi pengurus sangat banyak, sementara yang diterima hanya beberapa orang saja, Mudah-mudahan dengan terpilihnya pengurus Koperasi tersebut bisa menjadi acuan dalam meniti tata kelola pemerintahan desa yang bertujuan untuk kebaikan dalam berbagai hal" Tuturnya. Minggu, 25/05/2025.

Dari hasil Musdesus pembentukan Koperasi Merah Putih desa Mertapadawetan telah menghasilkan dan memutuskan pengurusnya sebagai berikut : Ketua Aji Saputra, Wakil ketua 1dan 2, Musyaddad AHH - Abdullah, Sekretaris Moh Alwi Hasanuddin dan Bendahara Desy Yosy Rosikhoh. 

Sayangnya dalam acara pembentukan Koperasi merah putih Desa Mertapadawetan tidak dihadiri oleh pihak dari Dinas Koperasi, hingga ditetapkannya pengurus Koperasi, hingga akhirnya banyak yang tidak tahu bagaimana langkah dan mekanisme Koperasi itu sendiri. (1c) 

Pemdes Munjul " Pembentukan Koperasi Merah Putih " dilaksanakan secara transparan

INDOMEDIANEWS -Pembentukan kepengurusan Koperasi Merah Putih diperlukan transparansi dan keterbukaan informasi publik, dengan tujuan memberikan kesempatan kepada Masyarakat untuk urun rembug sekaligus membuka peluang bagi warga yang berminat menjadi pengurus Koperasi. 
Hal ini dilakukan Pemerintahan desa Munjul, Kecamatan Astana japura, Kabupaten Cirebon. 
Salah satu prasarat untuk mendirikan dan membentuk pengurus Koperasi melalui Musdesus ( Musyawarah desa hususnya). 

Dalam keterangan yang disampaikan Kuwu Munjul, Chaerudin, menuturkan, dalam Musdesus kepengurusan dilakukan secara terbuka. 

"Jauh hari sebelumnya kami membuat lowongan atau kesempatan bagi warga yang berminat menjadi pengurus Koperasi, jadi rekrutmen ini kami lakukan sebagai keterbukaan informasi publik dan diharapkan dengan pola ini kepengurusan yang terbentuk murni atas dasar keinginan dan kesepakan warga Masyarakat, dalam artian menghindari adanya prasangka yang kurang baik ( pengondisian) " Tuturnya, Minggu, 25/05/2025.

Selain dilaksanakannya keterbukaan, diharapkan akan menghasilkan pengurus Koperasi yang sesuai dengan apa yang diharapkan. 

"Kami yakin Pemerintah pusat bertujuan baik dengan berdirinya Koperasi desa, walaupun mungkin ada beberapa hal yang perlu difikirkan secara matang, baik itu tentang pengguna anggaran atau tentang tata kelola yang sesuai dengan harapan Pemerintah, ini sangat riskan, karena anggaran yang digelontorkan nilainya tidak sedikit bahkan hingga mencapai angka milyaran rupiah, tentunya dibutuhkan sumber daya manusia yang memadai dan dukungan masyarakat secara penuh, dalam artian program tersebut bisa berjalan dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, kami hanya berharap apapun program yang dicanangkan akan berdampak baik bagi perkembangan desa dan kesejahteraan Masyarakat" Jelasnya. 

Dari hasil pantau IM dibeberapa desa, mungkin hanya sedikit desa yang melaksanakan proses rekrutmen secara terbuka bagi para calon pengurus Koperasi, yang salah satunya adalah Pemerintah Desa Munjul. 

Hal ini disambut baik salah seorang warga Munjul yang hadir dalam Musdesus tersebut, Sastra. 

"Kami sangat menyambut baik dengan langkah yang dilakukan Pemdes dalam membentuk pengurus Koperasi secara transparan, ini tentunya memberikan kesempatan bagi warga untuk mencalonkan diri sebagai pengurus Koperasi, kami hanya berharap, siapapun kelak yang menjadi pengurus Koperasi mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik, yang terpenting lagi amanah dan jujur" Tuturnya. (1c) 

22 Mei 2025

Puluhan Desa dikabupaten Cirebon belum pengajuan Dana Desa Tahap 1Tahun 2025

INDOMEDIANEWS -Kelengkapan adminstrasi adalah salah satu bentuk persyaratan untuk pencairan  anggaran Dana Desa Tahap 1 , entah ada kendala apa,sampai saat ini puluhan desa di kabupaten Cirebon belum mengajukan pencairan Dana Desa tahun 2024 baik laporan pertanggung jawaban atau ada ketidak singkronan antara  pemerintahan Desa dengan pihak lain,sehingga dari hasil monitoring pihak terkait baik dari Kecamatan ataupun inspektorat ada berkas yang belum ditanda tangan sebagai tanda hasil yang sesuai dengan kegiatan.

Saat IM menyambangi kantor Dinas Perbedayaan Masyarakat Desa untuk konfirmasi terkait dengan telatnya pencairan anggaran Dana Desa Tahap 1 yang diterima langsung oleh Kabid Admistrasi Pemerintahan Desa Dani Irawadi,S.os,M.Si 21/52025.

Dirinya menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan,karena ada dua hal , Desa belum mengajukan atau  adanya perbaikan dokumen.

"Ada  dua hal, kenapa DD 1 belum cair, bisa karena belum mengajukan atau ada dokumen " Tuturnya. 

Lebih lanjut Dani menuturkan "kami memberikan waktu kepada Kuwu,untuk segera mengajukan dan segera memperbaiki  dokumen,batas waktu sampai 15 Juni, bila pada waktu yang sudah tentukan belum selesai,maka anggaran Dana Desa tidak bisa dicairkan.."tuturnya sambil melihat data di hand phone miliknya.

Diharapkan dengan adanya batas waktu yang diberikan, pemerintah Desa segera menyikapinya dengan baik, agar tidak ada lagi kendala yang bisa berdampak pada program Desa yang telah tersusun. (3e)

20 Mei 2025

Dari mulai Mobil Siaga Bodong sampai pemblokiran PBB "Harus ada tindakan Hukum"

INDOMEDIANEWS -Carut marut kepemerintahan desa banyak terjadi akibat adanya pergantian perangkat Desa hingga Kuwu. 
Hal ini pun terjadi di Desa Mertapadawetan, Kecamatan Astana japura, Kabupaten Cirebon. 
Dari mulai ratusan wajib pajak yang terbelokir hingga mobil siaga desa yang tidak dilengkapi dengan Surat-surat, seperti STNK dan BPKB. 
Persoalan PBB yang terbelokir disampaikan Kasi Pemerintahan Desa Mertapadawetan, Hadi.

"Kalau tidak slah ada sekitar 300 lebih wajib pajak (PBB) yang terbelokir, dari sekian banyak warga yang melaporkan, bahwasannya yang bersangkutan rutin bayar pajak PBB, sementara saat akan mengurus sesuatu ternyata dianggap belum bayar, akhirnya terbelokir, dan ini terjadi sejak tahun 2018 sampai 2023 , pada saat pemerintah Desa di pimpin kuwu sebelumnya ( Sumarno-red) akhirnya kami yang terkena imbasnya" Tuturnya. Selasa, 20/05/2025.

Tidak sampai disitu, carut marut pun terjadi terkait kepemilikan mobil siaga desa yang tidak memiliki kelengkapan Surat-surat (STNK-BPKB) 
Persoalan tersebut dibenarkan Kuwu Mertapadawetan, Moh. Munif. AR. 

"Saat serah Terima jabatan dari Kuwu Sumarno kepada saya, memang kami tidak menerima BPKB maupun STNK mobil siaga, imbasnya kami tidak bisa membayar pajak. Kendaraan, dan sampai saat ini kami tidak tahu Surat-surat kendaraan ada dimana atau ada di siapa" Jelasnya. 

Sementara saat disinggung banyaknya warga yang PBB nya terbelokir, dirinya membenarkan. 

"Tidak sedikit warga yang mengeluh dan mengadu mengenai PBB nya terbelokir, sementara mereka selalu taat dalam membayar pajak, namun demikian, untuk mencari kebenarannya memerlukan waktu dan langkah yang kongkrit, janganlan Masyarakat, saya sendiri PBB nya terbelokir, kami sih berharap dinas terkait turun tangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut, jangan sampai ada istilah orang lain yang memakan nangka, kami yang terkena getahnya" Tuturnya. 

Menyikapi adanya persoalan diatas, Aktivis Cirebon timur, Satori, meminta Penegak Hukum dan pemangku kebijakan segera turun langsung dan melakukan tindakan yang sesuai mekanisme. 

"Wajib pajak diharuskan bayar PBB, sementara yang terjadi malah terbelokir, kalau memang warga yang tidak bayar PBB, mungkin wajar jika di belokir, namun  jika wajib pajak taat bayar pajak namanya terbelokir, ini kan ada sesuatu yang harus dilakukan penyelidikan dan dicari tahu apa penyebabnya, jika terjadi kesalahan atau penyalahgunaan oleh oknum tertentu, maka harus ada sangsi atau tindakan hukum yang tegas, sementara untuk mobil siaga yang tidak memiliki kelengkapan Surat-surat, ini pun sesuatu yang aneh, mobil siaga plat merah adalah aset desa yang dibeli dari anggaran negara, jadi kami sangat mengharap Penegak hukum langsung melakukan tindakan dan memanggil para pihak, jangan sampai kesalahan ini dibiarkan dan seolah tidak salah, panggil semua yang bersangkutan, dan hukum harus ditegakan di Republik ini" Tegas Satori (1c) 

DPP LSM Kampak Audensi DPMD " Kuwu Susukan Agung harus terbuka"

INDOMEDIANEWS -Upaya untuk meningkatkan perkembangan desa perlu dilakukan dengan cara yang baik dan sesuai aturan. 
Termasuk alih fungsi lahan dan adanya keterbukaan informasi publik, hal ini perlu dilakukan agar tidak terjadi kesalahan prosedur dan tumpang tindih tata kelola desa. 
Hal ini yang dilakukan DPP LSM Kampak terkait alih fungsi lahan yang terjadi dalam pemerintahan desa Susukan Agung, Kecamatan Susukan Lebak, Kabupaten Cirebon. 
Ditemui di Markas Komando, Ketua LSM Kampak, Satori, menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan Audensi  di DPMD Kabupaten Cirebon pada tanggal 22 Mei 2025.

"Kami sudah melayangkan surat kepada DPMD untuk melakukan Audensi terkait persoalan yang ada di pemerintah desa Susukan Agung, ada beberapa hal yang kami pertanyakan kepada pihak desa dan pihak lainnya perihal alih fungsi tanah bengkok desa untuk dibangun pasar, sementara tanah tersebut termasuk tanah produktif, selain itu tentunya kami akan mempertanyakan mengenai proses atau tata cara yang ditempuh hingga tanah bengkok tersebut dibangun pasar" Tuturnya. Selasa, 20/05/2025.

Selain itu pihaknya menuntut adanya keterbukaan informasi publik kepada pihak desa maupun pihak kecamatan agar tidak terjadi salah persepsi dan multi tafsir. 

"Sesuai Undang-undang KIP pasal pasal 52 dan pasal 53, yang isinya tidak memberikan informasi dan atau menghilangkan dokumen publik, jelas pidana 2 tahun, oleh karenanya kami menuntut kepada Kuwu Susukan Agung, Sekretaris desa, BPD dan Camat Susukan Lebak untuk hadir di DPMD guna memberikan penjelasan dan keterangan yang sesuai dengan aturan, oleh karenanya surat yang kami layangkan, tembusan kepada beberapa pihak, seperti Kejaksaan, Polresta Cirebon, Inspektorat dan KID, intinya kami mengharapkan agar apapun tujuannya, harus dilakukan sesuai aturan dan Hukum yang berlaku, jangan sampai niat baik ditempuh dengan cara yang tidak baik, apa yang kami lakukan semata demi berjalannya pemerintahan desa yang taat aturan, selain itu tentunya dengan dibangunnya pasar tersebut sistemnya bagaimana, apakah sewa tahunan atau bagaimana, termasuk pembayarannya, apakah dilakukan pembayaran langsung sesuai lamanya kontrak atau dibayar secara bertahap atau pertahun, inikan perlu menjadi bahan perhatian, kesimpulannya adalah desa boleh melakukan apapun asal tidak melanggar aturan terlebih demi untuk memajukan desa itu sendiri" Pungkasnya. (1c)