21 Jun 2025

MI Al-Hikmah " Imtihan tradisi dan kearifan lokal"

INDOMEDIANEWS - Imtihan atau syukuran kenaikan kelas dan kelulusan siswa merupakan salah satu tradisi kearifan lokal yang selayaknya harus dilestarikan. 
Selain memberikan kesempatan para siswa untuk berani tampil dimuka umum, juga sebagai ajang silaturahmi antar orang tua atau wali murid. 
Hal ini pula yang dilakukan MI Al-Hikmah Mertapadawetan, Kecamatan Astana japura, Kabupaten Cirebon. 
Seiring perkembangan jaman, tradisi Imtihan berusaha tetap dipertahankan bahkan dicoba untuk dilestarikan dengan tidak melupakan unsur yang terkandung didalamnya. 

Keterangan yang disampaikan Kepala MI Al-Hukmah , Muh Nurlani S, Ag menuturkan harapan kedepannya agar tradisi tersebut bisa dilestarikan. 

"Ini merupakan tradisi atau ciri Madrasah yang berusaha untuk tetap dilestarikan ditengah perkembangan jaman yang sangat komplex,  selain sebagai ajang silaturahmi antar orang tua, juga tentunya sebagai wadah yang diberikan kepada generasi muda untuk berani tampil dimuka umum, betapa tidak, karena Imtihan ini diisi dengan berbagai acara, dari mulai karnaval, pentas kreasi seni, Hapalan surat pendek, paduan suara hingga pertunjukan seni drama, kami sebagai pengelola berusaha memadukan antara pengetahuan agama dengan pengetahuan umum" Tuturnya. Sabtu, 21/06/2025

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, sebagai salah satu Madrasah yang terhitung tua, pihaknya akan berusaha maksimal dalam menciptakan generasi muda yang agamis, Islami dan Moderen. 

"Imtihan tahun ini merupakan acara atau syukuran yang ke 74 sejak berdirinya MI Al-Hikmah, Alkhamdulillah, saat ini kami memiliki jumlah siswa sebanyak 189 dengan pelepasan siswa sebanyak 28, dengan jumlah siswa sebanyak itu, kami mengalami sedikit kendala, yaitu kurangnya ruang belajar dan belum memiliki MCK secara pribadi , selama ini jika ada siswa yang ingin ke MCK sementara menggunakan MCK masjid yang kebetulan tempatnya berdekatan dengan MI, oleh karenanya kami sebagai pengelola atau pengurus MI Al-Hikmah memohon bantuannya dari Dinas atau Instansi terkait untuk membantu kami dalam hal bangunan atau fasilitas lainnya, hal ini perlu dilakukan guna meningkatkan proses belajar mengajar di MI ini, semoga dengan adanya perhatian dan bantuan yang diberikan semakin memacu semangat kami untuk mendidik siswa-siswi demi meraih cita-cita dan harapan dikemudian hari"pungkasnya.(1c)

mengaku warga Kota Cirebon "diduga pelaku pencopetan diamankan di Kantor Desa Mertapadawetan'

INDOMEDIANEWS - Diduga copet, salah seorang wanita yang mengaku warga kota Cirebon diamankan di kantor Desa Mertapadawetan, Kecamatan Astana japura, kabupaten Cirebon. 

Peristiwa tersebut terjadi saat penyelenggaraan acara Imtihan yang digelar salah satu Madrasah Ibtidaiyah desa setempat, Sabtu, 21/06/2025.

Saat diamankan, wanita yang mengaku warga Kota Cirebon tersebut, Yl 24 tahun, menyangkal kalau dirinya telah melakukan aksi kejahatan ( mencopet-red) 

Sementara dari keterangan yang disampaikan salah seorang warga Desa Mertapadawetan wetan yang kehilangan HP miliknya, Siti Umroh, 45 Tahun menuturkan. 

"Kejadiannya diperkirakan jam sembilanan, saat itu memang sedang ramai sekali karena banyak warga yang tengah menyaksikan acara imtihan, saat itu ada tangan yang mau masuk ke tas milik saya, tapi keburu ketahuan sama saya, terus langsung saya pegang, namun setelah sadar ternyata HP saya merek Oppo tipe X3 sudah tidak ada didalam tas, kebetulan saya bawa HP dua, kemungkinan dia mau ngambil HP yang satunya tapi keburu ketahuan" Jelasnya. 

Saat berita ini dipublikasikan, terduga sedang diamankan di Kantor Desa setempat guna menghindari hal yang tidak diinginkan, karena sudah banyak warga yang melihat siapa wanita yang diduga sebagai copet. 

Sayangnya, wanita yang diduga telah melakukan aksinya tersebut tidak bisa menunjukan identitasnya dengan alasan lupa. 

"KTP saya lupa saya bawa ada dirumah, karena sering hilang kalau saya bawa" Tuturnya dengan wajah sangat tenang. (1c) 

20 Jun 2025

Kapolresta Cirebon apresiasi BUMDES Cakrabuana Desa Cirebon girang

INDOMEDIANEWS -suatu kebanggaan tersendiri bagi pemdes Cirebon girang, pada saat kunjungan Kapolresta , Kombes  Sumarni dengan jajarannya beberapa hari yang lalu yang langsung diterima Kuwu desa Cirebon girang Uto Hapid serta pengurus BUMDES, untuk  meninjau langsung lokasi kegiatan Bumdes Cakrabuana dan mengapresiasi kegiatan Bumdes Cakrabuana dalam program ketahanan pangan dan ini bagian dari peran polri dalam program tersebut

"Alhamdulilah , ibu Kapolres mendukung penuh tentang tematik kami di BUMdes, bahkan beliau senang dengan produksi telor bebek yang standar pasar dan saya mengucapkan terimakasih kepada beliau yang sudah Sudi berkunjung ke Desa kami,khususnya BUMDES"ucap Kuwu pada saat media minta tanggapan terkait BUMDES diruang kerjanya Jum'at 20/6/2024.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan 

"ada sekitar 12000m lahan bengkok di dua wilayah untuk kegiatan Bumdes,yaitu  diblok jaba kulon 7000m dan jaba wetan 5000m yang di alokasikan untuk perikanan, seperti,lele,gurame Dan nila adapun nabatinya,penanaman cabe,kacang panjang dan mentimun, Alhamdulillah ibu Kapolres mendukung penuh program yang kami galakan"tambah Kuwu bangga.

Adapun pengurus BUMDES yang sudah lama terbentuk dengan Direktur Asep Muhktar kelana dengan jajarannya pada saat media akan melakukan sesi mewawancara sedang tidak berada ditempat.
Peran Bumdes sangat membantu sekali Untuk keberlangsungan perekonomian di masyarakat dan dengan adanya BUMDES,penghasilan Asli Desa akan meningkat dari sebelumnya.
"Saya selalu Kuwu atas nama pemerintahan desa,menitipkan kepada pengurus BUMDES Cakrabuana untuk bekerja sesuai dengan tupoksinya dan bisa mengelola anggaran yang begitu besar, demi kesejahteraan masyarakat"pungkas Hapid. 
Acara yang dihadiri jajaran perangkat desa, Pengurus BUMdes dan KWT ( Kelompok wanita tani) berjalan sangat baik dan penuh kekeluargaan. Diharapkan progres kedepannya mampu mengangkat citra desa dan kesejahteraan Masyarakat sekitar. (3e) 

Megahnya kantor kuwu Beringin " hanya megah diluar"

INDOMEDIANEWS - Terlihat dari luar sangat megah, namun tak semegah didalamnya. 
Itu salah satu yang nampak nyata terlihat di Desa Beringin, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon. 
Betapa tidak, dengan kondisi kantor kuwu yang begitu megah tidak dibarengi kualitas pengelolaan tata kelola desa yang maksimal. 
Dari pantauan IM, kerap kali kantor desa tersebut baru buka diatas jam 9 pagi, dan itu kerap terjadi, bahkan hanya beberapa perangkat desa saja yang ada tanpa adanya kepala desa atau Kuwu. 
Disaat pemerintah pusat menggalakan program ketahanan pangan, masih ada beberapa desa yang tidak merealisasikannya dengan berbagai dalih. 

Salah satunya yang terjadi di pemdes Beringin, saat dilakukan konfirmasi mengenai program ketahanan pangan, tidak ada satu perangkat desa yang bisa memberikan keterangan. 

"Saya tidak tahu kang programnya untuk apa, bahkan bumdesnya apa pun kami tidak paham" Tuturnya Jum'at, 20/06/2025. sambil meminta namanya tidak dipublikasikan. 

Tidak selesai sampai disitu, dimana Masyarakat diharuskan taat membayar pajak, sementara pemdes setempat sendiri tidak mentaatinya, ini terlihat jelas pada keberadaan mobil siaga desa yang berplat merah dan tertera tahun pajaknya 2021.

Sayangnya disaat akan melakukan klarifikasi kepada Kuwu Beringin, (Agung- red) yang bersangkutan tidak berada ditempat, bahkan saat dihubungi lewat ponselnya tidak dapat dihubungi (off-red) 
Hingga berita ini diturunkan kuwu tidak dapat dihubungi, sementara hanya ada beberapa perangkat desa yang ada dan semuanya tidak bisa memberi keterangan, hanya satu diantaranya menjelaskan mengenai kendaraan milik desa. 

"Yang kami tahu, saat inspektorat datang ke desa, salah satu temuannya adalah pemdes diharuskan segera membayar pajak kendaraan" Jelasnya dengan meminta namanya tidak di cantumkan. (1c) 

19 Jun 2025

Pemerintah Desa Munjul serius maksimalkan peran BUMdes

INDOMEDIANEWS - Program ketahanan pangan yang digalakan pemerintah tidak cukup hanya dilaksanakan dengan menggugurkan kewajiban, dalam pengertian dilaksanakan tanpa dibarengi perhitungan dan keinginan untuk mampu mengembangkan secara maksimal. 
Salah satu keseriusan terkait program ketahanan pangan yang pengelolaannya dilakukan BUMdes adalah Pemerintah Desa Munjul, Kecamatan Astana japura, Kabupaten Cirebon. 

Dibangun di Tanah milik Desa yang berlokasi di Blok Pesantren desa setempat, Kontruksi dan keberadaan kandang Kambing sebagai penunjang program ketahanan pangan terlihat sangat kokoh dan megah. 

Keterangan yang disampaikan Kuwu Munjul, Chaerudin, pihaknya bersama BUMdes Munjul Berkah dibawah kepemimpinan Iin Rusnaeni ( Direktur BUMdes-red) mengharapkan program tersebut mampu berkembang dan bersaing demi memajukan dan meningkatkan taraf perekonomian warga sekitar. 

"Kami sangat serius melaksanakan program pemerintah yang salah satunya melalui ketahanan pangan, seperti yang saat ini dilaksanakan adalah peternakan kambing, diharapkan program ini mampu berjalan dengan baik dan terus dapat berkembang yang dampaknya bisa meningkatkan penghasilan desa ( PADesa) kami sangat yakin program ketahanan pangan yang ada di desa Munjul bisa menjadi salah satu BUMdes yang dapat dibanggakan, selain programnya jelas, pengelolaannya pun dilakukan oleh mereka yang memang ahli dibidangnya, selain ditunjang SDM yang memadai, kami pun melibatkan Masyarakat yang memang sudah terbiasa dalam penanganan kambing, InsyaAllah, dengan keseriusan dan keinginan untuk berkembang, Peran BUMdes mampu menunjang kemajuan desa dan berdampak baik bagi Masyarakat secara umum" Tuturnya, Kamis,  19/06/2025.

Sementara itu, Sekretaris Desa Munjul, Alief, mengharapkan peran BUMdes tidak berhenti dalam satu program. 

"Tidak berhenti di program ketahanan pangan, kami berharap dan terus berupaya agar keberadaan BUMdes bisa mengembangkan usahanya dalam berbagai bidang, dan kami yakin, Masyarakat Munjul sangat memiliki kemampuan untuk melaksanakannya, karena dengan berkembangnya BUMdes tentu berdampak pada pengembangan dan kesejahteraan Masyarakat Munjul"harapnya. (1c) 

Desa wajib " Yang lain? " kok bisa

Penulis : R. Agus Syaefuddin

Keterbukaan informasi publik merupakan satu keharusan yang dilakukan oleh berbagai instansi, khususnya dalam penerima dan penggunaan anggaran. 
Semua anggaran dan pemanfatannya wajib terpampang dan dapat dilihat secara jelas. 
Termasuk disaat proyek atau pembangunan dilaksanakan, semuanya harus diketahui oleh umum. 
Hanya saja, hal tersebut hanya berlaku dalam pemerintahan desa, semua anggaran dan pemanfatannya hingga dilaksanakannya proyek pembangunan harus di pampang dalam papan informasi atau sejenisnya. 
Sementara, instansi lainnya yang sama-sama menerima anggaran dari Pemerintah, tidak melakukan seperti yang pemerintah desa lakukan. 
Apakah keterbukaan informasi anggaran hanya berlaku untuk desa dan yang lainnya tidak? 
Itulah sebuah pertanyaan dan kenyataan yang terjadi selama ini, hingga akhirnya seolah informasi itu wajib dilaksanakan oleh Pemerintah desa dan yang lainnya tidak perlu. 
Jika memang informasi itu sifatnya wajib, maka alangkah baiknya hal tersebut dilakukan juga oleh instansi lainnya, karena anggaran yang diterima sama-sama berasal dari uang Rakyat. 
Lantas adilkah hal tersebut? 
Ironisnya, walaupun informasi pengguna atau pemanfaatannya sudah terpampang dengan jelas, masih saja kerap menimbulkan persoalan dengan dalih menanyakan apakah semuanya sudah sesuai atau hanya sebatas tulisan semata. 
Inilah dinamika yang terjadi di Republik kita, kata adil dan kesetaraan sangat sulit untuk dilaksanakan dengan berbagai dalih dan alasan yang menimbulkan prasangka kata adil itu hanya sebuah kata atau kiasan. 
Kita bisa lihat, dari Mulai Dinas Pendidikan hingga dinas lainnya, informasi anggaran itu sulit untuk diketahui secara umum. 
Jika hal ini tidak segera dilakukan pembenahan, maka jangan harap korupsi dapat diberantas, sementara dengan informasi yang terbuka secara umum saja masih ada celah untuk korupsi, apalagi informasi yang disembunyikan atau tidak terlihat secara jelas. 
Masyarakat mungkin hanya meminta adanya kejelasan dan keadilan itu diberlakukan di semua lini, dari mulai tingkat desa hingga tingkat pusat, transparansi atau keterbukaan informasi publik tersebut harus dilakukan secara baik dan benar, jangan sampai ada kesan kewajiban itu hanya berlaku untuk pemerinahan desa. 

Di era digital ini, informasi dengan mudahnya mengalir melalui berbagai platform
media sosial. Sebagai pengguna media sosial yang cerdas, kita tak hanya terpapar
informasi, tapi juga memiliki tanggung jawab untuk mengkonsumsinya dengan
bijak. Salah satu aspek penting dalam konsumsi informasi adalah keterbukaan
informasi publik.
Keterbukaan informasi publik merupakan hak fundamental bagi masyarakat untuk
mendapatkan informasi yang akurat dan tepat waktu dari pemerintah dan lembaga
publik. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik.
Sebagai pengguna media sosial yang melek psikologi, kita perlu memahami bahwa
informasi yang kita konsumsi dapat memengaruhi cara kita berpikir, berperilaku,
dan bahkan identitas kita. Informasi yang salah atau menyesatkan dapat memicu
kecemasan, ketakutan, dan bahkan kebencian. Oleh karena itu, penting bagi kita
untuk memilih informasi yang kredibel dan berasal dari sumber yang terpercaya.
Membuka diri terhadap informasi publik memiliki beberapa manfaat psikologis:

  • Meningkatkan rasa percaya diri: Ketika kita memiliki akses terhadap
    informasi yang akurat dan tepat waktu, kita akan merasa lebih percaya diri
    dalam mengambil keputusan dan bertindak.
  • Meningkatkan rasa kontrol: Dengan memahami apa yang terjadi di sekitar
    kita, kita akan merasa lebih memiliki kendali atas hidup kita.
  • Meningkatkan partisipasi sipil: Ketika kita mengetahui hak dan kewajiban
    kita sebagai warga negara, kita akan lebih termotivasi untuk terlibat dalam
    proses demokrasi dan pembangunan bangsa.
  • Meningkatkan kesehatan mental: Konsumsi informasi yang positif dan
    konstruktif dapat membantu mengurangi stres, kecemasan, dan depresi.
    Sebagai pengguna media sosial, kita dapat berkontribusi dalam memastikan
    keterbukaan informasi publik dengan beberapa cara:
  • Meminta informasi publik: Kita dapat menggunakan hak kita untuk
    meminta informasi publik dari pemerintah dan lembaga publik melalui
    berbagai saluran, seperti website, email, atau surat.