24 Jul 2025

Kuwu Wangkelang meminta perbaikan data " Banyak yang tidak tepat sasaran "

INDOMEDIANEWS -Pemerintah pusat , Badan Pangan Nasional ( BPN) melalui bulog menyalurkan bantuan ketahanan pangan berupa beras sebanyak 20 Kg per KPM ( keluarga penerima manfaat) 
Diharapkan dengan adanya program tersebut dapat meringankan beban Masyarakat, walaupun pada realitanya penerima manfaat dirasa banyak yang tidak tepat sasaran, hal tersebut disampaikan Kuwu Wangkelang, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Sakid. 
Saat ditemui di ruang kerjanya, Sakid menuturkan, pihaknya meminta agar dilakukan pendataan ulang. 

"Program tersebut tentunya sangat membantu Masyarakat, hanya saja banyak penerima yang menurut hemat kami tidak tepat sasaran, dalam artian masih banyak warga yang semestinya layak untuk menerima malah tidak menerima, sementara tidak sedikit warga yang dirasa mampu malah menerima bantuan, hal ini tentunya menjadi persoalan yang harus segera diperbaiki, oleh karenanya kami meminta ke pihak puskesos atau yang berwenang untuk melakukan pendataan ulang dan diperbaiki sesuai dengan fakta di lapangan" Tuturnya. Kamis, 24/07/2025.

Lebih lanjut dirinya menuturkan, bahwa pendataan ulang harus segera dilakukan perbaikan, agar yang berhak mendapatkan haknya. 

"Saat ini ada 308 KPM yang menerima bantuan beras sebanyak 20 Kg per KPM, hanya saja banyak penerima bantuan yang seharusnya tidak menerima, karena secara perekonomian sudah dirasa cukup mapan, sementara masih banyak warga yang hidup dibawah garis kemiskinan malah tidak menerimanya, sedangkan data penerima bukan kami dari pemdes yang menentukan, inilah yang membuat kami kerap menghadapi persoalan, Masyarakat taunya pemdes dan menuntut bahkan menyalahkan kami, oleh karenanya sekali lagi kami mengharap adanya validasi data atau pendataan ulang agar yang berhak menerima haknya sesuai fakta yang ada" Pungkasnya. 

Dari pantauan di lapangan saat bantuan beras disalurkan, banyak warga yang terlihat menggunakan perhiasan dan nampak sebagai orang yang mampu ikut antri dan menerima beras, sementara banyak warga yang secara kasat mata nampak tidak mampu, malah tidak menerima. 

Salah satunya disampaikan seorang wanita jompo yang tidak mau disebutkan identitasnya mengeluhkan kalau dirinya tidak menerima bantuan. 

"Lihat sendiri kang, kondisi rumah saya, bukan hanya rumah, saya sendiri untuk mencari makan sehari-hari saja sangat susah, tapi kok tidak menerima bantuan, sedih kang, kalau melihat warga menerima bantuan, padahal kondisi mereka sangat jauh jika dibandingkan dengan kondisi kami" Ucap wanita paruh baya berujar lirih. (1c) 

23 Jul 2025

George Lakukan Reses III "Warga Keluhankan Banjir hingga kesejahteraan guru ngaji"

INDOMEDIANEWS-  Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, George Edwin Sugiharto lakukan reses III di Desa Japura Bakti Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon. 
Acara yang diisi dengan dialog interaktif bersama masyarakat setempat, salah satunya adanya keluhan banjir yang kerap terjadi dan infrastruktur jalan yang kurang memadai, termasuk kepedulian terhadap kesejahteraan para ustadz atau guru ngaji. 

Menurut George, reses ini sebagai upaya untuk mendengarkan langsung keluhan masyarakat guna ditindaklanjuti tingkat provinsi 

"Tentunya kami akan menindaklanjuti ke dinas terkait, termasuk ke tingkat provinsi," Tuturnya, Rabu ,23/7/2025.

Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, aspirasi atau masalah yang ada di wilayah daerah pemilihan (dapil) ini, sangat diperlukan agar secara langsung disampaikan pada perwakilan rakyat yang ada di parlemen. 

"Sebagian besar warga mengharapkan banjir dapat diminimalisir. Maka akan kami sampaikan ke pemerintah provinsi dan koordinasi dengan BBWS Cimancis, guna direalisasikan," jelasnya didampingi Anggota DPRD Kabuaten Cirebon, R Cakra Suseno.

Masih dikatakan George, infrastruktur sangat diperlukan masyarakat untuk beraktivitas, khususnya jalan dan jembatan. Terlebih saat ini gencar peningkatan produksi pertanian, maka saluran irigasi sangat diperlukan untuk memperluas aliran air ke sawah. 

"Sarana dan prasarana penunjang, seperti saluran irigasi perlu dimaksimalkan, agar hasil panen maksimal dan program ketahanan pangan dapat terwujud, termasuk normalisasi yang harus segera direalisasikan dibarengi pemasangan tembok penahan atau sejenisnya agar tidak mudah terjadi longsor, yang terpenting lagi warga masyarakat harus peduli lingkungan dan kesehatan dengan tidak membuang sampah ke sungai atau tempat yang bukan untuk membuang sampah" Jelasnya 

Senada disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, R. cakra Suseno. 

"Aspirasi ini sangat penting bagi kami, dan tentunya sebagai wakil Rakyat yang  mengemban amanat dari Rakyat akan berupaya semaksimal mungkin untuk menampung dan merealisasikan apa yang diinginkan oleh Rakyat" Jelasnya. 

Sementara itu, Kuwu Desa Japura Bakti, Haerudin mengucapkan terima kasih, pada anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dan Anggota DPRD Kabupaten Cirebon juga pihak terkait, yang berkenan lakukan kegiatan di desa ini. 

"Semoga dalam waktu dekat, aspirasi masyarakat dapat direalisasikan," Kehadiran para wakil Rakyat tersebut tentunya menjadi angin segar bagi kami, karena memang harapan kami agar kehidupan Masyarakat semakin membaik, tidak hanya sebatas peningkatan infrastruktur, namun perekonomian, kesehatan dan kesejahteraan" Jelasnya. (1c) 

Desa Cipeujeuh kulon ' Grama Haur "

INDOMEDIA NEWS - Desa cipeujeuh kulon, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, patut menyandang nama Grama Haur atau desa bambu. 
Hal ini dikarenakan sepanjang jalan masuk dari mulai pintu gerbang desa sampai perbatas desa dihiasi oleh bambu yang ditata sedemikian rupa. 
Nilai seni tinggi menambah keindahan desa cipeujeuh kulon, yang tidak salah jika hal tersebut bisa memacu desa lainnya untuk memanfaatkan hasil alam menjadi sesuatu yang bernilai tinggi. 
Hal tersebut disampaikan Kuwu Cipeujeuh kulon, H. Lili Mashuri saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 23/07/2025.

"Di desa kami memiliki tanaman bambu yang jumlahnya tidak sedikit, dengan banyaknya bambu yang selama ini seolah dibiarkan, maka saya mencoba melakukan sesuatu dengan memanfaatkan bambu yang ada dengan menghias hampir sepanjang ruas jalan hingga halaman kantor dan gapura desa dengan memanfaatkan bambu yang ditata dan dihias hingga menghasilkan sesuatu yang bernilai seni" Tuturnya. 

Kreasi seni bambu yang jumlahnya tidak sedikit tersebut sepenuhnya menggunakan anggran pribadi yang bertujuan untuk menjadikan desa Cipeujeuh kulon menjadi desa yang patut untuk dibanggakan dengan nilai seninya yang artistik. 

"Alkhamdulillah, kami diberi rejeki dari Allah, hingga saya sebagai kuwu mampu melakukan sesuatu yang sekiranya dapat bermanfaat bagi orang banyak, hususnya warga desa cipeujeuh kulon, diharapkan dengan kreasi yang kami gagas, bisa meningkatkan kreasi warga termasuk pihak lain untuk dapat memanfaatkan sumber alam menjadi sesuatu yang berfungsi guna, dengan kreasi dan seni bambu yang kami lakukan, selain memberikan peluang untuk warga dalam berkreasi, yang tidak kalah pentingnya adalah sumber alam yang dimiliki bisa dimanfaatkan dengan maksimal, semoga dengan langkah ini keberadaan desa cipeujeuh kulon bisa semakin dikenal oleh banyak orang dan membangun keinginan pihak lain untuk terus berkarya dan mengembangkan desa dengan potensi yang ada" Pungkasnya. (1c) 

KKN masih kian subur "tak ubahnya Era Orde Baru "

Penulis :R.Agus Syaefuddin

Era Orde baru runtuh dan berganti dengan era reformasi. 
Salah satu tujuannya adalah menghapus tradisi KKN ( Kolusi, Korupsi, Nepotisme) dan menghilangkan tradisi penyalahgunaan wewenang. 
Itulah salah satu tujuan lahirnya era reformasi. 
Sayangnya, perubahan yang diharapkan mampu menuju perubahan yang hakiki, pada kenyataannya hingga saat ini KKN dan penyalahgunaan wewenang masih tumbuh subur di Republik Indonesia. 
Betapa tidak, masih banyak para penguasa atau pemangku kebijakan yang para pembantunya masih ada tali persaudaraan, baik yang sifatnya sepupu maupun keponakan maupun persaudaraan lainnya. 
Hal tersebut tidak usah diperdebatkan dengan beradu dalih, karena realitanya memang demikian dan seakan itu sebuah pembenaran dengan berbagai alibi yang dimiliki. 
Salah satu contoh yang sangat nyata namun seakan hal yang biasa, terjadi dalam pemerintahan desa. 
Pemimpin Desa yang akrab di telinga kita dengan sebutan kepala desa atau kuwu, yang tidak sedikit para pembantunya atau perangkat desa masih ada tali persaudaraan, walaupun tidak secara langsung ( Anak ataupun orang tua) ironisnya, para pembantunya tersebut menduduki jabatan yang sangat vital dalam pemerintahan desa, semisal Sekretaris Desa yang dijabat oleh keponakan atau sepupu, Bendahara atau kasi keuangan dijabat saudara terdekatnya, hingga para pembantu lainnya, hingga bisa diartikan sebagian perangkat desa adalah mereka yang masih ada tali persaudaraan. 
Dengan kenyataan tersebut, maka jangan aneh jika terjadi kesalahan dalam pengelolaan kebijakan maupun anggaran, seakan terjadi pembiaran bahkan saling menutupi atau melindungi 
Sama halnya dengan kebijakan atau kewenangan kuwu atau kepala desa yang kerap disalah gunakan. 
Ironisnya, tidak berhenti sampai di perangkat desa sekelas Sekretaris hingga para lugu atau kasi, iklim KKN terjadi pada lembaga desa lainnya, dari mulai Pengurus BUMdes, LPM hingga lembaga lainnya, disisi oleh orang-orang terdekat Kuwu atau yang masih ada ikatan persaudaraan. 
Sebetulnya KKN itu tidak bermasalah jika para pelakunya memang mempunyai kemampuan sesuai tugas dan tanggung jawab yang diemban plus pengalaman kerja yang sudah terlihat nyata, sayangnya walaupun tidak memiliki pengalaman kerja terlebih bukti nyata kinerjanya, asalkan orang dekat penguasa kebijakan, semuanya bisa diatur. 
Penyalahgunaan wewenang hingga penggunaan anggaran kerap menimbulkan persoalan yang diakibatkan oleh salah satunya adalah kekerabatan yang selalu mendukung apa yang dilakukan atasan karena adanya kedekatan atas nama saudara atau kerabat. 
Penulis mencoba untuk menuangkan beberapa aturan dan mekanisme tentang tata kelola pemerintahan desa yang bisa dilakukan dengan mentaati aturan. 

Aturan pengangkatan perangkat desa di Indonesia telah diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:
-PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang kemudian diubah dengan PP No. 43 Tahun 2014 dan PP No. 11 Tahun 2019.
- Permendagri No. 84 Tahun 2015* tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Berikut beberapa poin penting terkait pengangkatan perangkat desa:
- Kriteria Calon Perangkat Desa:
- Warga Negara Indonesia
- Berdomisili di desa yang bersangkutan
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai
- Memiliki pengalaman kerja yang relevan
- Memiliki integritas dan moralitas yang baik
- Proses Seleksi: Proses seleksi perangkat desa harus dilakukan secara transparan dan objektif, dengan mempertimbangkan kompetensi dan kualifikasi calon.
- Pengangkatan: Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa dengan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Larangan Pengangkatan Perangkat Desa:
- Hubungan Keluarga: Tidak boleh ada hubungan keluarga yang dekat antara Kepala Desa dan perangkat desa, seperti suami/istri, ayah/ibu, anak, kakak/adik, mertua, menantu.
- Konflik Kepentingan: Perangkat desa tidak boleh memiliki konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi kinerja mereka.

Tujuan dari aturan pengangkatan perangkat desa adalah untuk memastikan bahwa perangkat desa memiliki kompetensi dan integritas yang baik, serta dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan efektif dan efisien.
Dalam aturan tersebut tidak dituangkan larangan yang lebih mengikat, seperti keponakan, sepupu, atau masih ada ikatan saudara dekat, hingga celah tersebut dijadikan sebuah pembenaran untuk mengangkat perangkat walau masih ada ikatan persaudaraan namun tidak tertuang dalam aturan yang sudah ditetapkan. 
Yang tidak kalah penting adalah adanya keterbukaan informasi publik yang kerap sulit diperoleh karena dampak adanya persaudaraan antara kuwu dan pembantunya, sementara dalam ketentuannya sudah jelas diatur. 

Aturan keterbukaan informasi publik di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:

1.Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

2. Peraturan Komisi Informasi (KI) No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Berikut beberapa poin penting terkait keterbukaan informasi publik:

1. Hak Masyarakat: Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik yang akurat, tepat waktu, dan tidak diskriminatif.
2. Kewajiban Badan Publik: Badan publik, termasuk pemerintah desa, memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi publik yang diminta oleh masyarakat.
3. Jenis Informasi Publik: Informasi publik dapat berupa dokumen, data, atau informasi lainnya yang dimiliki oleh badan publik.
4. Prosedur Permintaan Informasi: Masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi publik secara tertulis atau lisan, dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh badan publik.
5. Batasan Informasi: Terdapat beberapa jenis informasi yang dikecualikan dari keterbukaan informasi publik, seperti informasi yang berkaitan dengan keamanan nasional, rahasia dagang, atau informasi pribadi.

Tujuan dari aturan keterbukaan informasi publik adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, serta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan untuk membuat keputusan yang tepat.
Hal diatas sangat penting untuk diterapkan, guna menghindari terjadinya mis informasi, terlebih tentang anggaran yang diterima desa, dan dipergunakan untuk apa saja. 
Semoga niat reformasi ini benar-benar nyata tanpa saling debat untuk mempertahankan asumsi dan kebenaran dengan mengesampingkan norma dan aturan yang sudah jelas. 

20 Jul 2025

Silaturahmi Rokhim Dahuri ke Ponpes Al-Ishlah 2 "Dukung Program ketahanan pangan"

INDOMEDIANEWS- Keberadaan pesantren tidak  hanya mencetak generasi penerus bangsa yang memahami ilmu agama, namun diperlukan bidang lain yang mumpuni, agar saat berada di tengah masyarakat, menjadi lebih bermanfaat bagi lingkungan. 

Demikian dikatakan Anggota DPR RI, H Rokhmin Dahuri, saat bersilaturahmi di Ponpes Al-Ishlah  2 Buntet Pesantren

"Program ketahanan pangan perlu juga di lingkungan pesantren, agar para santri memiliki bekal atau pengetahuan, ketika kembali ke kampung halaman," Tuturnya Minggu ,20/7/2025.

Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, pesantren yang terus mengalami kemajuan tak hanya mempelajari ilmu keagamaan. Akan tetapi pengetahuan umum, seperti bercocok tanam. Sehingga diperlukan peran pemerintah dalam memajukan pesantren dalam berbagai bidang, sehingga para santri memiliki bekal untuk menjadi wirausaha. 

"Selain keimanan yang kuat, pengetahuan yang memadai sangat diperlukan guna membuka usaha maupun bertani, oleh karenanya kami sangat mendukung peran pesantren dalam turut memajukan perkembangan Bangsa melalui sektor pertanian maupun hal lainnya, saya sebagai wakil Rakyat tentunya akan berupaya semaksimal mungkin sesuai tugas kami sebagai seorang Dewan yang menampung aspirasi dan berusaha merealisasikan apa yang diinginkan Masyarakat, intinya peran pesantren sangatlah penting dalam turut mendukung program pemerintah, hususnya ketahanan pangan" Tuturnya. 

Sementara itu, Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ishlah 2, sekaligus Ketua Kopi Jabar, KH Soleh Zuhdi, mendukung program ketahanan pangan yang digagas pemerintah, namun perlu juga melibatkan pesantren. 

"Sarana dan prasana sebagai penunjang untuk sektor pertanian, sangat dibutuhkan, guna kelangsungan progam ketahanan pangan di pesantren, dan para santri atau pesantren mampu untuk menunjang program pemerintah dalam  hal ini ketahanan pangan, karena sudah sejak lama dan sudah terbiasa para pengurus pesantren maupun santrinya berkecimpung dibidang pertanian maupun peternakan, yang penting adalah adanya dukungan dan sokongan dari Pemerintah" Tuturnya. 

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, pesantren bisa jadi memiliki lahan yang luas, sehingga besar kemungkinan dapat dijadikan areal pertanian. Sehingga, peran pemerintah sangat diperlukan. 

"Tentunya peran pemerintah sangat diperlukan, agar para santri tidak hanya belajar keagamaan, akan tetapi bidang lain, seperti pertanian ataupun peternakan. 

Dirinya mengucapkan terima kasih pada, Pa Rokhmin yang berkenan hadir untuk mendengar aspirasi masyarakat, khususnya para santri dan para ulama. 

"Semoga dengan kedatangan anggota DPR RI dan berkomunikasi langsung dengan para Kiyai maupun santri, akan menghasilkan sesuatu yang berguna bagi Nusa, Bangsa dan Agama, kami yakin dan percaya, perhatian beliau terhadap keberlangsungan pesantren tidak perlu diragukan lagi" Pungkasnya. (1c) 

YASC Kecam Jalan Rusak "jangan hanya umbar janji "

INDOMEDIANEWS-Yayasan Anak Seniman Cirebon (YASC) mengecam banyaknya kerusakan jalan di Kabupaten Cirebon yang tak kunjung diperbaiki. Sehingga menghambat pada aktivitas dan pengguna jalan, tidak terkecuali seniman yang akan berangkat manggung.

Seperti yang terjadi pada seorang seniman yang akan berangkat manggung. Dirinya terjatuh, karena jalan berlubang di sekitar Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon. 
Akibat kejadian tersebut, tidak hanya terluka pada pengendara motor, namun kerusakan sepeda motor dan alat musik yang dibawanya pun tidak lepas dari kerusakan. 

Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum Yayasan Anak Seniman Cirebon (YASC) Kabupaten Cirebon, Didi Junaedi sangat mengecam kerusakan jalan kabupaten yang sampai sekarang belum diperbaiki hingga adanya korban luka dan kerusakan alat musik seniman. 

"Jalan rusak sangat berdampak buruk pada aktivitas, maka perlu segera diperbaiki," katanya Minggu 20/7/2025.

Pria yang biasa dipanggil Diwong ini menceritakan, kecelakaan yang menimpa seniman ketika berangkat ke lokasi manggung terjadi di jalan berlubang sekitar Kecamatan Karangsembung. Saat melintasi jalan rusak, yang bersangkutan terjatuh dan mengakibatkan terluka juga alat musik rusak. 

"Informasinya, bulan ini diperbaiki jalan rusak. Tapi hingga jelang akhir Juli, belum juga ada perbaikan. Apakah perlu seniman, ngamen untuk donasi perbaiki jalan. Kemana Pemkab dan anggota dewan berada," tanya Diwong.

Masih dikatakan Diwong, para anggota yang tergabung dalam YASC sangat kesal dengan kondisi jalan rusak , dengan adanya kecelakaan yang menimpa salah seorang seniman, langsung ada rapat bersama pengurus, guna langkah lebih lanjut. 

"kami sudah maksimal meredam amarah para anggota untuk demo, tapi apalah artinya jika tak ada perbaikan jalan. Maka, besar kemungkinan akan lakukan demo," ceritanya.

Diwong menambahkan, dalam berbagai informasi di media sosial, jalan rusak di Kabupaten Cirebon wilayah ini akan diperbaiki Juli. Namun hingga jelang akhir bulan ini, belum ada tanda-tanda perbaikan. 

"Juli, Juli, Juli, tapi belum juga realisasi. Tentunya sangatlah disayangkan, komentar Pemkab dan wakil rakyat yang belum terwujud perbaikan jalan rusak," imbuhnya.

Dirinya mengharapkan, perbaikan jalan rusak segera direalisasikan, guna memperlancar perekonomian masyarakat dan mencegah korban jiwa. 

"keberadaan Pemkab dan wakil Rakyat sangat diharapkan, dalam memperbaiki jalan rusak di Kabupaten Cirebon wilayah timur, jangan sampai hanya mengumbar janji dan lebih banyak lagi korban berjatuhan akibat kerusakan jalan yang terkesan diabaikan"harap Diwong (1c)