Namun tentunya Rakyat pun memiliki hak untuk menilai atau mengharapkan sesuatu yang terbaik dengan disesuaikan kemampuan nalar berfikir yang tentunya tidak dalam lingkaran dunia politik.
Kita harus yakin dan percaya, bahwa program yang digulirkan pemerintah bertujuan sangat mulia, hanya saja kata mulia itu menurut sudut pandang siapa, apakah tujuan mulia itu hanya sebatas tujuan tanpa dibarengi dengan realita yang ada, atau kata mulia itu tidak perlu dinilai bobot kemuliaannya.
Saat ini yang tengah hangat menjadi perbincangan adalah digulirkannya wacana Koperasi Merah Putih.
Jika hanya dilihat dari niat dan isi koperasi tersebut sangat berdampak positif bagi perkembangan dan kesejahteraan Rakyat.
Hanya saja koperasi merah putih yang diwacanakan pemerintah ini harus melalui pengkajian yang lebih mendalam.
Dari sudut pandang secara umum, Koperasi itu dibentuk dan didirikan oleh sekelompok orang yang disatukan menjadi satu kesatuan dengan tujuan yang jelas dan dikelola oleh pengurus yang memiliki kemampuan atau sumber daya manusia yang memadai.
Poin selanjutnya adalah modal berdirinya koperasi tersebut diperoleh dari pengurus atau anggota dimana hasilnya pun diberikan kepada para anggota koperasi itu sendiri.
Sementara koperasi merah putih ini diberikan kepada pemerintah Desa dan anggarannya atau modalnya didapat atau berasal dari Pemerintah pusat dengan modal atau jumlah anggaran yang tidak sedikit ( setiap koperasi desa mendapat modal sebesar 5 Milyar)
Sebuah modal yang tidak sedikit yang memerlukan pengelolaan yang sangat super serius.
Yang tidak kalah penting, Koperasi yang diwacanakan pemerintah ini meliputi tiga aspek prioritas, dimana koperasi tersebut bergerak dibidang Apoteker, Warung sembako sekelas mini market dan simpan pinjam.
Itu hanya sebagian poin dari beberapa poin yang harus difikirkan lebih lanjut.
Koperasi memerlukan sumberdaya manusia yang kopenten sudah menjadi keharusan, sementara dari beberapa pantauan, disaat pemerintah Desa melaksanakan musdesus pembentukan kepengurusan dan anggota koperasi semuanya masih abu-abu.
Mereka para calon pengurus koperasi berdasarkan dari hasil diskusi para kuwu dengan orang-orang yang dianggap mampu tanpa diawali dengan penelusuran lebih dalam.
Dalam artian apakah benar-benar orang yang dipilih itu mampu dan sesuai dengan tujuan didirikannya koperasi atau hanya berdasarkan hasil negosiasi terlebih hanya karena bermodalkan kedekatan.
Kita sebagai Rakyat patut dan berhak bertanya, apa dan bagaimana jika Koperasi yang diidamkan demi kesejahteraan tersebut bangkrut atau tidak sesuai harapan, apakah ada sangsi dari Pemerintah? Dan bagaimana bentuk sangsinya?
Jika koperasi ini hanya bersifat uji coba dan tidak ada sangsi tegas jika terjadi kebangkrutan atau hal lainnya yang sifatnya kerugian oleh berbagai persoalan.
Maka patut kita berpendapat, jika pemdes atau pengelola koperasi hanya melihat segi anggaran tanpa harus berfikir lebih mendalam.
Akhir dari tulisan ini adalah, tujuan baik jika dilakukan dengan baik, maka dampaknya akan baik, namun tidak hanya cukup dengan kata baik, karena baik itu tidak selalu benar tanpa dibarengi dengan niat dan pemikiran yang bijak...