INDOMEDIANEWS -Terkesan tidak ada hentinya, setelah sebelumnya disaat paska pilwu Tahun 2023, Kuwu Mertapadawetan , kecamatan Astana Japura, Kabupaten Cirebon, Moh. Munif. AR dilaporkan atas adanya dugaan persoalan beras bansos, saat ini kembali menghadapi persoalan Hukum terkait permasalah tanah bengkok.
Ditemui di Kantornya, Kuwu Munif menjelaskan dan membenarkan adanya laporan ke pihak kepolisian oleh salah seorang mantan perangkat desa di era pemerintahan yang terdahulu.
"Memang benar, ada laporan ke polresta Cirebon oleh salah seorang warga kami yang kebetulan mantan perangkat desa di era kepemimpinan kuwu yang terdahulu, dan laporan tersebut isinya meminta agar yang bersangkutan mendapatkan bengkok, siltap dan lainnya, sementara sejak saya dilantik menjadi kuwu pada tahun 2023 perangkat desa tersebut sudah tidak aktif, oleh karenanya saya memberhentikan yang bersangkutan, itu pun tidak serta merta, karena harus menempuh beberapa tahapan, jadi kalau meminta bengkok ataupun lainnya saya kira itu sangat tidak berdasar" Tuturnya, Rabu, 30/07/2025.
Saat ditanya siapa saja yang sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, Munif menjelaskan ada beberapa perangkat desa yang sudah dimintai keterangan.
"Ada beberapa perangkat kami yang telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait persoalan bengkok, diantaranya adalah kasi keuangan, Kasi Ekbang, dan sekertaris desa termasuk saya sendiri" Tuturnya.
Sementara saat disinggung persoalan bengkok yang sudah disewakan dan belum dilakukan lelang secara terbuka, termasuk belum diberikannya tunjangan bengkok terhadap perangkat desanya, dirinya menuturkan tidak lama lagi lelang akan dilaksanakan.
"Untuk lelang terbuka secepatnya akan dilaksanakan bulan Agustus 2025, sedangkan untuk bengkok perangkat desa akan diberikan ditahun ini, karena tahun 2024 walaupun tidak ada aturannya namun karena sudah tradisi atau kebiasaan, bahwa selama satu tahun penuh menjadi milik Kuwu, itupun berdasarkan Musyawarah dengan seluruh Perangkat desa, jadi hak bengkok perangkat desa akan diberikan ditahun ini setelah pembayaran para penyewa tanah selesai, kenapa demikian, karena ada beberapa tanah bengkok yang sewanya masih dengan Kuwu yang terdahulu sebelum saya ( Kuwu Sumarno-red) bahkan ada yang sampai tahun 2026" Jelasnya.
Dengan adanya informasi mengenai persoalan bengkok, dari mulai adanya pelaporan ke pihak kepolisian, lelang yang belum dilaksanakan sampai sewa tanah bengkok yang masih ada sangkut pautnya dengan Kuwu sebelumnya, termasuk tunjangan tanah bengkok bagi perangkat desa, perlu segera diselesaikan, agar tidak menjadi konsumsi publik yang berdampak liar dan ketidak maksimalan dalam melaksanakan pelayanan terhadap warga Masyarakat.
Adanya informasi penyewaan tanah bengkok hingga tahun 2026 oleh Kuwu sebelumnya, Media melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan ( Kuwu Sumarno-red) dikediaman, dan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
"Itu tidak benar, masa jabatan saya berahir ditahun 2023/2024, dan Kuwunya berganti dengan pak Kuwu Munif, jadi penyewaan tanah bengkok kepada saya hanya berlaku sampai tahun akhir penyewaan 2023/2024, selanjutnya penyewa langsung berhubungan dengan Kuwu yang sekarang, dan itu ada buktinya semua, logikanya kan gak mungkin para penyewa bengkok mau membayar sewa disaat saya sudah tidak menjadi Kuwu, lebih jelasnya cari saja para penyewanya, dan tanyakan sewanya kepada saya atau kepada Kuwu yang sekarang, toh pasti ada kuitansinya" Tegas Sumarno. (1c)